Putri Marza Adilla, S.H

Foto saya
BANDA ACEH, ACEH, Indonesia

Senin, 28 November 2016

SERTIFIKAT GANDA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Tanah merupakan suatu kebutuhan fundamental dari setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah terlihat dari antusias setiap orang akan memperoleh dan mempertahankan tanah yang mereka inginkan dan mereka miliki. Tanah yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, Memiliki nilai yang sangat tinggi secara ekonomi, sosiologi, maupun secara derajat seseorang ditengah masyarakat. Seiring perkembangan  akan  kebutuhatanah disaat ini, bersamaan dengan itu juga berkembang pula regulasi-regulasi atau aturan yang mengatur bagaimana cara memperoleh serta mempertahankan tanah tersebut. Pemerintah yang berwenang mengeluarkan segala jenis aturan tersebut merasa harus untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pertanahan, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960.
 Namun sayangnya peraturan- peraturan tersebut belum sepenuhnya melindungi para pemegang hak tanah. Tak jarang  karena  besarnya  nilai tanah tersebut, sering menimbulkan konflik- konflik secara vertical maupun horizontal
             Hal yang paling penting dalam terjadinya sertifikat ganda adalah ketidakjujuran pemohon dalam hal ini pemilik tanah yang mengajukan permohonan pengukuran dan pembuatan sertifikat kepada pihak BPN, dengan memasukan data-data yang tid.ak sesuai dengan yang ada dilapangan. Serta kurangnya  sumber  daya  manusia  dan kurang modernnya teknologi yang dimiliki pihak BPN dimasa lampau juga merupakan faktor lain yang menimbulkan munculnya sertifikat ganda. Namun BPN bukannya tutup mata dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat ganda ini. Melalui proses mediasi, BPN mencoba mencari jalan keluar dan menyelesaikan setiap permasalahan sertifikat  ganda yang muncul. BPN juga mengizinkan pada pihak yang besengketa untuk membawa permasalahan sertifikat  ganda  ke pengadilan  negeri jika  tidak  terdapat  titik temu dalam proses mediasi.
Yang dimaksud  dengan  hak   mili adalah  hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan kewenangan menguasai yang luas bagi pemilik tersebut untuk menguasai, mengolah dan  memilikinya, dengan batasan ketentuan  fungsi sosial dari kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan menurut UUPA hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Demikian pula dengan hak guna bangunan hanya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah milik orang lain atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara Berbagai macam permasalahan, salah satunya adalah tentang sertifikat ganda yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya di tingkat BPN ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemerintah dalam  menjamin kepastian  hukum  di bidang penguasaan dan pemilikan tanah, menjadikan   kepastian   letak   dan   batas setiap bidang tanah sebagai faktor dan prioritas utama yang tidak dapat diabaikan. Dari pengalaman maslalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar.
Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak   boleh   diabaikan   dan   merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data pengusahaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut. Dalam Undang-undang Pokok Agraria tidak pernah disebutkan sertifikat tanah, namun seperti yang dijumpai dalam Pasal 19 ayat (2huruf  C  ada  disebutkan  “surat  tanda bukti hak”. Dalam pengertian sehari-hari surat tanda bukti hak ini sering ditafsirkan sebagai sertifikat hak tanah.
Walaupun  fungsutama  sertifikat  hak atas tanah adalah sebagai alat bukti, tetapi sertifikat bukan satu-satunya alat bukti hak atas tanah.
Hak atas tanah seseorang masih mungkin dibuktikan dengan alat bukti lain, misalnya  akta  register  yandkeluarkan oleh Pemerintah Desa letak tanah tersebut berada. Sertifikat sebagai alat bukti sangat penting misalnya di dalam hal pemindahan hakdan  perbuatan  hukum  pemindahan hak  bertujuan  untuk  memindahkan  hak atas tanah kepada pihak lain ( yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak ), yang berupa : jual beli tanah, tukar menukar, hibah atau hibah wasiat dan lain-lainnya. Tapi sayangnya, permasalahan tentang  sertifikat  tanah masitetap  ada dan muncul lagi dengan permasalahan berbeda. Sebidang tanah yang mempunyai sertifikat ganda muncul dan menjadi akar pahit bagi hukum pertanahan yang ada di Indonesia. Untuk itulah berdasarkan uraian diatas maka penulis berkeinginan untuk mendalami lagi apa itu sertifikat tanah, bagaimana sampai timbul sertifikat ganda dan apa solusinya dari pihak berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.



B.    Rumusan Masalah
1. Bagaimana sampai munculnya sertifikat ganda yang merupakan alat bukti sah kepemilikan tanah?
2. Bagaimana penyelesaian yang dilakukan pihak berwenang  menyelesaikan masalah sertifikat ganda?





























BAB II
PEMBAHASAN

A. Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah dan Sertifikat Ganda
Permasalahan tanah sekarang sudah merambah kepada persoalan sosial yang kompleks dan memerlukan pemecahan dengan pendekatan yang komprehensif. Perkembangan  sifat  dan  substansi  kasus sengketa pertanahan tidak lagi hanya persoalan administrasi pertanahan yang dapat diselesaikan melalui hukum administrasi, tapi kompleksitas tanah tersebut sudah merambah kepada ranah politik, sosial, budaya dan terkait dengan persoalan nasionalisme dan hak asasi manusia.Tidak  sedikit korban yang
jatuh karena mempersoalkan atau mempertahankan beberapa persegi tanah saja. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus di bidang pertanahan di Indonesia terus meningkat.
 Dalam kurun dua tahun saja, jumlah kasus tanah yang dilaporkan Badan PertanahanNasional (BPN) Republik Indonesia meningkat lima ribu kasus.       Kurangnya transparansi dalam hal penguasaan  dan  pemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia di masyarakat merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa- sengketa tanah. Hal ini menyebabkan terkonsentrasinya penguasasan dan pemilikan tanah dalam hal luasan di pedesaan dan/atau jumlah bidang tanah di perkotaan, hanya pada sebagian kecil masyarakat Di   sis lai persertifikatan tanah tampaknya masih cenderung kepada akses permintaan, yang jauh melampaui sisi penawaran, meskipun proyek-proyek administrasi pertanahan seperti prona dan proyek  adjukasi  relatif  berhasil  mencapai tujuannya.
Akar konflik dan sengketa pertanahan yang bersifat multidimensional tidak bisa dilihat sebagai persoalan hukum belaka, namun juga terkait variabel-variabel lain yang non-hukum yang antara lain yaitu lemahnya regulasi sertifikasi tanah yang belum mencapai 50%. Tumpang tindihnya pengeluaran suatu keputusan dari instansi- instansi yang  berhubungan  langsung dengan pertanahan juga merupakan salah satu faktor timbulnya sengketa pertanahan. Misalnya  penerbitan SK  untuk penambangan batu bara yang harus dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintahan antara lain Departemen KehutananDepartemen  Pertambangan dan lain-lain yang berkaitan dengan SK tersebut.
 Sengketa  demsengketa  ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara instansi penyelenggara pembebasan tanah dan pihak lain yang terkait misalnya kantor pertanahan setempat. Itu artinya inkonsistensi pemerintah dalam mengeluarkan  regulasi di  bidang pertanahan serta lemahnya pengawasan saat melaksanakan regulasi-regulasi tersebut. Diawal diberlakukannya UUPA, melalui Repelita III sebagaimana amanat GBHN, diberlakukanlah reformasi  penguasaan dan kepemilikan tanah. Langkah ini kemudian dikenal dengan istilah landreform. Secara singkat, penyelenggaraan landreform di Indonesia dimaksudkan untuk membebaskan petani dan rakyat jelata dari pengaruh kolonialisme, imperialisme, feodalisme, dan kapitalisme.
Program landreform   yan dijalankan   pemerintah pada waktu itu meliputi beberapa hal, misalnya pembatasan luas maksimum penguasaan tanah, redistribusi tanah dan lainnya.      Namun dalam prakteknya landreform  tidaklah berjalan mulus sesuai dengan  harapan  pemerintah.  Salah  satu faktor penyebab tersendatnya landreform adalah keadilan yang diperjuangkan oleh pemerintah bersama petani tidak dirasakan oleh  pemilik  tanah.  Dan  alhasil, akar-akar permasalahan dari landreform sampai saat ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Sedangkan menurut Bernhard Limbong dalam bukunya “Konflik Pertanahan” mengemukakan dua hal penting dalam sengketa pertanahan yaitu sengketa pertanahan secara umum dan sengketa pertanahan secara khusus, sebagaimana terdapat  dalam  Keputusan  BPN  RI  nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
1. Secara umum
a. Faktor hukum
1) Regulasi kurang memadai;
     Regulasi di bidang pertanahan belum seutuhnya mengacu pada nilai-nilai dasar Pancasila dan filosofi Pasal 33 UUD 1945 tentang moral, keadilan, hak asasi, dan kesejahteraan. Disisi  lain penegakan hukum kerap kali berhenti pada mekanisme formal dari aturan hukum dan mengabaikan nilai-nilai substansinya.
2) Tumpang tindih peradilan;
         Saat ini terdapat tiga lembaga peradilan yang dapat menangani suatu sengketa pertanahan yaitu peradilan perdata, peradilan pidana, serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam suatu sengketa tertentu, salah satu pihak yang  menang  secarperdata belum tentu menang  secara pidana. Selain itu, sumber daya aparatur agrarian juga merupakan hal yang memicu timbulnya sengketa.
3) Penyelesaian dan birokrasi berbelit-belit
         Penyelesaian perkara lewat pengadilan di Indonesia melelahkan, biaya yang tinggi dan waktu penyelesaian yang begitu lama apalagi bila terjebak dengan mafia peradilan, maka keadilan tidak berpihak pada yang benar. Hal ini tentunya tidak sesuai lagi dengan prinsip peradilan kita yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, karena kondisinya saat ini dalam berurusan dengan pengadilan tidaklah sederhana, birokrasi pengadilan yang berbelit- belitdan lama serta biaya yang mahal.
b. Faktor non hukum
1)Tumpang tindih penggunaan tanah Pertumbuhan penduduk yang cepat mengakibatkan jumlah penduduk bertambah, sedangkan produksi pangan berkurang akibat berubah fungsinya  tanah pertanian. Juga pemerintah yang terus-menerus menyelenggarakan proyek pembangunan. Tidak dpat dihindarkan jika sebidang tanah yang  sama  memiliki ataupun timbul kepentingaan  yang berbeda. Itulah          mengapa pertumbuhan sengketa tanah yang terus menerus meningkat.
2) Nilai ekonomis tanah yang tinggi Sejak  masa orde baru, nilai ekonomi tanah   semakin tinggi. Hal ini terkait dengan  politik peningkatan  pertumbuhan ekonomi        yang dicanangkan pemerintah dengan menitikberatkan pada pembangunan Pemerintah  orde baru menetapkan kebijakan berupa tanah sebagai bagian dari sumber daya agrarian tidak lagi menjadi sumber produksi atau tanah tidak lagi         untuk kemakmuran rakyat, melainkan tanah sebagai aset pembangunan demi      mengejar pertumbuhan ekonomi yang  bahkan kebijakan itu sangat merugikan     rakyat. Fungsi sosial tanahpun dikesampingkan karena semuanya berorientasi pada bisnis. Kebijakan pemerintah orde baru dapat menimbulkan sengketa penguasaan sumber daya agrarian antara pemilik tanah dalam hal ini rakyat dengan para pemilik modal yang difasilitasi pemerintah.
3) Kesadaran masyarakat meningkat Perkembangan global serta peningkatan  perkembangan   ilmu pengetahuan & teknologi berpengaruh pada peningkatan kesadaran  masyarakat.  Pola  pikir masyarakat  terhadap  penguasaan tanahpu iku berubah. Terkait dengan tanah sebagai  aset  pembangunan,  maka muncul perubahan  pola  pikir  masyarakat terhadap penguasaan tanah, yaitu tidak lag menempatkan  tanah sebagai sumber  produksi akan tetapi  menjadikan  tanah  sebagai saranuntuk investasi atau komoditas ekonomi.
4) Tanah tetap, penduduk bertambah Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, baik lewat kelahiran maupun migrasi serta urbanisasi, sementara luas lahan yang relatif tetap, menjadikan tanah sebagai komoditas ekonomi yang nilainya sangat tinggi, sehingga setiap jengkal tanah dipertahankan mati- matian.
5) Kemiskinan, merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berkaitan. Dalam memenuhi kebutuhan pertanahan, masyarakat miskin menghadapi masalah ketimpangan struktur penguasaan  dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan dan pemilikan lahan pertanian.
2. Secara khusus
a)     Kasus penguasaan dan pemilikan Sengketa pertanahan yanberkaitan dengan masalah penguasaan dan pemilikan tanah meliputi sengketa karena  perbedaan  persepsi, nilai  atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang belum dilekati hak (tanah Negara), maupun dilekati hak oleh pihak tertentu.
b)      Kasus penetapan dan pendaftaran tanah Dalam hal ini, sengketa pertanahan diakibakan karena perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai proses penetapan hak dan pendaftaran  tanayang  merugikan pihak lain sehingga menimbulkan anggapan bahwa  tidak  sahnya penetapan atau perizinan di bidang pertanahan misalnya  masalah penetapan  hak  atas  tanah  negara  dan lain sebagainya.
c)     Kasus batas bidang tanah Kasus ganti rugi tanah partikelir. Berkaitan dengan tanah partikelir, sengketa lebih disebabkan oleh perbedaan persepsi, pendapat, kepentingan atau nilai mengenai keputusan tentang  kesediaan pemerintah untuk memberikan ganti kerugian atas tanah  partikelir yang. Sengketa yang muncul berkaitan dengan letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasioal maupun yang masih dalam proses penetapan.

Secara garis  besar  dapat  ditarik beberapa hal yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan dan sertifikat ganda yaitu sebagai berikut:
1. Kurangnya transparansi informasi mengenai kepemilikan tanah.
2. Nilai tanah yang ekonomis  dan  tanah yang  dijadikan  masyarakat  sebagai simbol eksistensi sosial bermasyarakat, sehingga setiap orang menggunakan segala cara untuk mempertahankannya.
3. Lemahnya regulasi padahal sengketa pertanahan bersifat multidimensional.
4. Tumpantindihnya keputusan- keputusan   yang dikeluarkan lembaga-lembaga negara yang berkepentingan mengenai kepemilikan hak atas tanah.
5. Tafsiran dikalangan   masyarakat   yang salah mengartikan mana tanah adat atau memiliki hak ulayat dan mana yang merupakan tanah bukan milik adat atau tanah negara.
6. Permasalahan land reform yang sampai sekarang belum bisa terpecahkan.
7. Serta    adanya    bencana    alam    yang menyebabkan rusaknya tanda bukti kepemilikan hak atas tanah dan bergesernya tanah setelah bencana.
8. Dan yang paling kompleks adalah tidak dimanfaatkannypeta pendaftaran tanah dan sistem komputerisasi yang belum modern.
9. Bahkan ketidakjujuran aparat desa dan pemohohon dalam hal ini pemilik lahan dalam   memberikan   informasi   kepada BPN merupakan faktor utama.
Itulah beberapa hal kecil penyebab timbulnya sengketa tanah dan sertifikat ganda yang tentunya masih banyak hal lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya hal itu.

B.       Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Sertifikat Ganda Oleh BPN
Secara normatif, BPN adalah satu- satunya lembaga atau institusi di Indonesia yang diberikan kewenangan  untuk mengemban amanat dalam mengelolah bidang pertanahan, sesuai dengan Perpres Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan bahwa BPN melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional regional dan sektoral. Bahkan melalui Proses yang sama, pemerintah juga telah memperkuat peran dan posisi BPN dengan membentuk Deputi V yang secara khusus mengkaji dan menyelesaikan  sengketa dan konflik pertanahan. Sesuai  peraturan  Kepala  BPN-RI  No.  3 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja  BPN-RI, pengkajian  dan  penanganan sengketa dan  konflik  pertanahan merupakan bidang Deputi V yang membawahi:
1. Direktorat konflik pertanahan
2. Direktorat sengketa pertanahan
3. Direktorat perkara pertanahan  (Pasal 346 Peraturan Kepala BPN-RI No. 3 Tahun 2006)
Badan Pertanahan Nasional selalu mengupayakan  solusi penyelesaian sengketa pertanahan dengan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan rasa keadilan dan menghormati hak dan kewajiban masing- masing  pihak. Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang mereka atau pihak  BPN  tempuh  adalah  musyawarah. Begitu  juga  dalam  sengketa  sertifikat ganda, BPN juga berwenang melakukan negosiasi, mediasi dan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan menggagas  suatu  kesepakatan  di  antara para pihak. 
Untuk meminimalkan sengketa pertanahan dalam hal ini sertifikat ganda, maka  dalam  hal  ini peran  yang  dilakukan BPN  sebagai  pelayan  masyarakat  antara lain adalah:
1.            Menelaah  dan  mengelolah  data  untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan.
2.            Menampung gugatan-gugatan, menyiapkan bahan memori jawaban, menyiapkan memori banding, memori/kontra memori kasasi, memori/kontra memori  peninjauan kasasi  atas  perkara  yang  diajukan melalui peradilan terhadap perorangan dan badan hukum yang merugikan negara.
3.            Mengumpulkan     data     masalah     dan sengketa pertanahan.
4.            Menelaah    dan    menyiapkan    konsep keputusan mengenai penyelesaian sengketa atas tanah.
5.             Menelaah    dan    menyiapkan    konsep keputusan pembatalan hak atas tanah yang cacat administrasi dan berdasarkan kekuatan putusan peradilan.
6.            Mendokumentasi.

BPN juga memiliki mekanisme   tertentu dalam menangani dan menyelesaikan perkara  atau  sengketa  pertanahan  dalam hal ini termasuk juga sengketa sertifikat ganda yaitu:
1. Sengketa tanah biasanya diketahui oleh BPN dari pengaduan.
2. Pengaduan ditindaklanjutdengan mengidentifikasikan masalah. Dipastikan apakah unsur masalah merupakan kewenangan BPN atau tidak.
3. Jika memang kewenangannya, maka BPN meneliti masalah untuk membuktikan kebenaran pengaduan serta menentukan apakah pengaduan beralasan untuk diproses lebih lanjut.
4. Jika hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data fisik administrasi sertyuridis, makkepala kantor dapat mengambil langkah berupa pencegahan mutasi (status quo).
5. Jika permasalahan  bersifat strategis, maka diperlukan  pembentukan beberapa unit kerja. Jika bersifat politis, sosial, dan ekonomis maka tim melibatkan institusi berupa DPR atau DPRD, departemen dalam negeri, pemerintah daerah terkait.
6. Tim akan menyusun laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian masalah . Dalam prakteknya, penyelesaian terhadap  sengketa  pertanahan  bukan hanya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional tetapi juga bisa diselesaikan oleh lembaga Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.

   Jika di peradila umum Pada saat ini, kebanyakan sengketa pertanahan  dalam  hal  ini sertifikat  ganda diselesaikan melalui 3 (tiga) cara, yaitu:
1.  Penyelesaian secara langsung oleh pihak dengan musyawarah
Dasar musyawarah untuk mufakat tersirat dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan dalam UUD 1945. Musyawarah dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator. Mediator biasanya dari pihak- pihak yang memiliki pengaruh misalnya Kepala Desa/Lurah, ketua adat serta pastinya Badan Pertanahan Nasional.
Dalam  penyelesaian sengketa pertanahan lewat musyawarah, satu syaratnya adalah bahwa sengketa tersebut bukan berupa penentuan tentang kepemilikan atas tanah yang dapat memberikan hak atau menghilangkan hak seseorang terhadap tanah sengketa, dan diantara pihak bersengketa memiliki kekebaratan yang cukup erat serta masih menganut hukum adat setempat.
2.  Melalui arbitrase dan  alternative penyelesaian sengketa
Arbitrase adalah penyelesaian perkara oleh seorang atau beberapa arbiter (hakim) yang diangkat berdasarkan kesepakatan/persetujuan para pihak dan disepakati bahwa putusan yang diambil bersifat mengikat dan final. Persyaratan utama  yang  harus  dilakukan  untuk  dapat kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh para pihak.
Jika  telah  tertulis  suatu klausula arbitrase dalam kontrak  atausuatu perjanjian arbitrase, dan pihak lain menghendaki menyelesaikan masalah hukumnya ke pengadilan, maka proses pengadilan harus ditunda sampai proses arbitrase tersebut diselesaikan dalam lembaga arbitrase. Dengan demikian pengadilan harus dan wajib mengakui sserta menghormati wewenang dan fungsi arbiter.
3. Penyelesaian   sengket melalu badan peradilan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pada umumnya penyelesaian sengketa pertanahan yang terkait sengketa kepemilikan  diserahkan ke  peradilan umum,  terhadap  sengketa  keputusan Badan Pertanahan Nasional melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan sengketa menyangkut tanah wakaf diajukan ke Peradilan Agama.



BAB III
    PENUTUP
A.    Kesimpulan
1. Penyebab terjadinya sertifikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi. Timbulnya sertifikat ganda juga disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan dan ketertiban aparat pemerintah yang terkait dengan bidang pertanahan dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Badan   PertanahaNasional bukanlah lembaga negara dibidang yudikatif, namun walaupun demikian Badan Pertanahan Nasional mempunyai wewenang untuk menyelesaikan setiap masalah pertanahan termasuk masalah sertifikat ganda. Wewenang ini hanya sebatas   wewenan administras saja yaitpembatalan  atau  pencabutan suatsertifikat  yang  dikeluarkan  oleh BPN itu sendiri. Badan Pertanahan Nasional selalu mengupayakan solusi penyelesaian sengketa pertanahan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan  memperhatikan rasa keadilan dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. adalah musyawarah. Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang  mereka atau pihak BPN tempuh dalam sengketa sertifikat  ganda adalah  negosiasi, mediasi dan fasilitasi.













BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

 Kartasapoetra,  G,  Masalah  Pertanahan  di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1992
Limbong, Bernhard., Konflik Pertanahan, Margareta  Pustaka,  Jakarta,     Februari
2012
Lubis, Prof. DR. Yamin, SH., MS., CN., dan Lubis, Abd. Rahim, SH. MKn., Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung, 2013
Setia Tunggal, Hadi, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk  Kepentingan Umum, Harvarindo, Jakarta, 2012
Suandra, I Wayan, SH., Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
Sutedi, Adrian, SH., MH., Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Syarief, Elza, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Popular Gramedia, Jakarta, Oktober 2012
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendafraran tanah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar