BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan suatu
kebutuhan fundamental dari
setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah terlihat dari antusias
setiap orang akan
memperoleh
dan mempertahankan tanah yang mereka
inginkan
dan mereka miliki. Tanah yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha
Esa, Memiliki nilai yang sangat tinggi secara
ekonomi, sosiologi, maupun secara derajat
seseorang ditengah masyarakat. Seiring perkembangan
akan kebutuhan tanah
disaat ini, bersamaan dengan itu juga berkembang pula regulasi-regulasi atau
aturan yang mengatur bagaimana cara
memperoleh serta mempertahankan tanah tersebut. Pemerintah
yang berwenang
mengeluarkan
segala jenis aturan tersebut merasa harus untuk
mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pertanahan,
maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960.
Namun sayangnya peraturan- peraturan tersebut belum
sepenuhnya
melindungi para pemegang hak
tanah. Tak jarang karena
besarnya nilai tanah
tersebut, sering menimbulkan konflik-
konflik secara vertical
maupun horizontal
Hal yang paling penting dalam
terjadinya
sertifikat ganda
adalah
ketidakjujuran pemohon dalam hal
ini
pemilik tanah yang mengajukan permohonan pengukuran
dan
pembuatan sertifikat kepada pihak BPN, dengan
memasukan data-data
yang tid.ak sesuai dengan yang ada dilapangan. Serta
kurangnya sumber
daya manusia
dan kurang modernnya teknologi yang dimiliki
pihak BPN dimasa lampau juga merupakan
faktor lain yang menimbulkan munculnya
sertifikat ganda. Namun
BPN
bukannya tutup mata dalam menyelesaikan permasalahan
sertifikat ganda ini. Melalui
proses mediasi,
BPN mencoba mencari
jalan keluar dan menyelesaikan
setiap permasalahan sertifikat
ganda
yang
muncul. BPN
juga mengizinkan pada pihak
yang besengketa untuk membawa
permasalahan sertifikat ganda
ke
pengadilan
negeri jika tidak terdapat
titik
temu dalam proses mediasi.
Yang dimaksud dengan
hak
milik adalah hak
turun-temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai
orang atas tanah, dengan
kewenangan menguasai yang luas bagi pemilik
tersebut untuk
menguasai,
mengolah dan
memilikinya, dengan
batasan ketentuan fungsi sosial dari
kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan
menurut UUPA hak milik adalah hak turun-temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Demikian
pula
dengan hak guna bangunan hanya untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah milik orang lain atau
tanah
yang
dikuasai langsung oleh Negara Berbagai macam permasalahan, salah
satunya
adalah
tentang
sertifikat ganda
yang sampai
saat
ini belum ada
penyelesaiannya di
tingkat BPN ataupun
Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemerintah
dalam
menjamin kepastian hukum di
bidang penguasaan dan
pemilikan
tanah, menjadikan kepastian letak dan
batas setiap bidang tanah sebagai
faktor dan
prioritas utama
yang tidak dapat diabaikan.
Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul
sebagai akibat
letak dan
batas bidang-bidang tanah tidak
benar.
Karena itu
masalah pengukuran dan
pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan
pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian
yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama,
bukan
hanya dalam rangka pengumpulan
data
penguasaan tanah tetapi
juga dalam penyajian data pengusahaan/pemilikan
tanah
dan
penyimpanan data tersebut.
Dalam
Undang-undang Pokok Agraria tidak
pernah
disebutkan sertifikat tanah, namun seperti yang dijumpai dalam Pasal 19 ayat (2) huruf C
ada disebutkan “surat
tanda
bukti
hak”. Dalam pengertian sehari-hari
surat tanda bukti hak ini sering ditafsirkan
sebagai sertifikat hak
tanah.
Walaupun
fungsi utama sertifikat
hak atas tanah adalah sebagai
alat
bukti, tetapi sertifikat bukan satu-satunya alat bukti
hak atas tanah.
Hak atas tanah seseorang masih
mungkin
dibuktikan dengan
alat
bukti lain, misalnya
akta register
yang di keluarkan
oleh
Pemerintah
Desa letak tanah
tersebut
berada. Sertifikat sebagai alat bukti sangat
penting misalnya di dalam hal
pemindahan
hak, dan
perbuatan hukum
pemindahan
hak bertujuan
untuk memindahkan hak
atas tanah kepada pihak lain ( yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak
), yang berupa : jual – beli tanah,
tukar menukar, hibah atau hibah wasiat dan lain-lainnya.
Tapi sayangnya, permasalahan tentang
sertifikat tanah masih tetap ada
dan
muncul lagi dengan permasalahan berbeda. Sebidang tanah
yang mempunyai
sertifikat ganda muncul
dan menjadi
akar pahit bagi
hukum pertanahan yang ada di
Indonesia.
Untuk itulah berdasarkan uraian diatas maka penulis berkeinginan
untuk mendalami lagi
apa itu sertifikat tanah, bagaimana sampai timbul sertifikat ganda
dan apa solusinya dari pihak berwenang
dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sampai
munculnya sertifikat ganda yang merupakan alat bukti sah
kepemilikan tanah?
2. Bagaimana penyelesaian yang dilakukan pihak berwenang menyelesaikan
masalah sertifikat
ganda?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyebab
Timbulnya
Sengketa
Tanah dan Sertifikat Ganda
Permasalahan tanah
sekarang sudah merambah
kepada persoalan sosial
yang
kompleks dan memerlukan
pemecahan dengan
pendekatan
yang komprehensif.
Perkembangan sifat
dan substansi kasus sengketa pertanahan tidak lagi
hanya persoalan administrasi
pertanahan yang dapat diselesaikan melalui hukum
administrasi,
tapi kompleksitas tanah tersebut sudah merambah
kepada ranah
politik, sosial,
budaya dan terkait dengan persoalan nasionalisme
dan
hak asasi manusia.Tidak
sedikit korban
yang
jatuh karena mempersoalkan atau
mempertahankan beberapa persegi
tanah
saja. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus di
bidang pertanahan di Indonesia terus meningkat.
Dalam kurun dua tahun
saja, jumlah kasus tanah
yang dilaporkan Badan PertanahanNasional (BPN) Republik Indonesia meningkat
lima
ribu kasus.
Kurangnya transparansi
dalam hal
penguasaan dan
pemilikan tanah
disebabkan
oleh terbatasnya data dan
informasi penguasaan dan pemilikan tanah,
serta kurang transparannya informasi
yang
tersedia di masyarakat merupakan salah
satu
penyebab timbulnya sengketa- sengketa tanah. Hal
ini
menyebabkan terkonsentrasinya penguasasan dan
pemilikan tanah dalam hal luasan di
pedesaan dan/atau jumlah bidang tanah
di perkotaan, hanya pada sebagian
kecil masyarakat. Di sisi lain persertifikatan tanah tampaknya masih
cenderung kepada akses permintaan, yang jauh melampaui
sisi penawaran,
meskipun proyek-proyek administrasi pertanahan seperti prona dan
proyek adjukasi relatif berhasil mencapai
tujuannya.
Akar
konflik dan sengketa pertanahan
yang bersifat multidimensional tidak bisa dilihat sebagai persoalan hukum
belaka, namun
juga terkait variabel-variabel lain yang non-hukum yang antara lain yaitu
lemahnya regulasi
sertifikasi
tanah yang
belum mencapai 50%.
Tumpang tindihnya pengeluaran suatu keputusan dari instansi-
instansi yang berhubungan
langsung
dengan pertanahan
juga merupakan
salah
satu faktor
timbulnya sengketa pertanahan. Misalnya penerbitan SK untuk
penambangan
batu
bara yang harus dikeluarkan oleh
beberapa instansi
pemerintahan antara lain Departemen
Kehutanan, Departemen Pertambangan
dan lain-lain
yang berkaitan dengan
SK tersebut.
Sengketa demi sengketa ini terjadi
karena kurangnya koordinasi
antara instansi penyelenggara pembebasan tanah
dan pihak lain
yang terkait misalnya kantor
pertanahan setempat. Itu
artinya inkonsistensi
pemerintah dalam mengeluarkan
regulasi di
bidang
pertanahan serta lemahnya pengawasan saat melaksanakan
regulasi-regulasi
tersebut. Diawal
diberlakukannya UUPA, melalui
Repelita III sebagaimana amanat GBHN,
diberlakukanlah reformasi
penguasaan dan
kepemilikan tanah. Langkah ini kemudian
dikenal dengan istilah landreform. Secara singkat, penyelenggaraan landreform di Indonesia dimaksudkan untuk
membebaskan petani dan rakyat jelata dari pengaruh
kolonialisme, imperialisme, feodalisme,
dan
kapitalisme.
Program landreform yang dijalankan pemerintah pada waktu itu meliputi beberapa hal, misalnya pembatasan
luas maksimum penguasaan tanah,
redistribusi
tanah dan
lainnya. Namun
dalam prakteknya landreform tidaklah berjalan mulus sesuai
dengan harapan
pemerintah. Salah
satu
faktor penyebab tersendatnya landreform
adalah keadilan yang diperjuangkan oleh
pemerintah bersama
petani tidak dirasakan oleh pemilik tanah.
Dan
alhasil, akar-akar permasalahan dari landreform sampai
saat ini masih dirasakan oleh sebagian
masyarakat.
Sedangkan menurut Bernhard
Limbong dalam bukunya “Konflik Pertanahan”
mengemukakan dua hal penting dalam sengketa pertanahan
yaitu sengketa
pertanahan secara umum dan sengketa
pertanahan secara khusus,
sebagaimana terdapat
dalam
Keputusan
BPN RI nomor 34
Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Dan Penyelesaian
Masalah Pertanahan
1. Secara umum
a. Faktor hukum
1) Regulasi kurang memadai;
Regulasi di
bidang pertanahan belum seutuhnya mengacu pada nilai-nilai dasar Pancasila dan
filosofi Pasal 33 UUD 1945 tentang
moral, keadilan, hak asasi, dan kesejahteraan. Disisi
lain
penegakan
hukum kerap
kali
berhenti
pada mekanisme formal dari aturan hukum dan
mengabaikan
nilai-nilai substansinya.
2) Tumpang tindih peradilan;
Saat ini terdapat tiga lembaga peradilan
yang dapat menangani
suatu sengketa pertanahan yaitu peradilan perdata,
peradilan
pidana, serta Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Dalam suatu sengketa tertentu, salah satu pihak
yang
menang secara perdata
belum tentu menang secara
pidana. Selain itu, sumber daya aparatur agrarian juga merupakan
hal yang memicu timbulnya
sengketa.
3) Penyelesaian
dan birokrasi berbelit-belit
Penyelesaian
perkara lewat pengadilan di
Indonesia
melelahkan,
biaya yang
tinggi
dan waktu penyelesaian yang begitu
lama apalagi bila terjebak dengan mafia peradilan, maka keadilan tidak berpihak pada yang benar. Hal ini tentunya tidak sesuai
lagi
dengan prinsip peradilan kita
yang
sederhana, cepat, dan berbiaya
murah, karena kondisinya
saat
ini dalam berurusan
dengan pengadilan
tidaklah sederhana,
birokrasi pengadilan yang berbelit-
belitdan lama
serta biaya
yang
mahal.
b. Faktor non hukum
1)Tumpang tindih penggunaan tanah
Pertumbuhan penduduk
yang
cepat mengakibatkan
jumlah
penduduk bertambah, sedangkan
produksi
pangan berkurang akibat
berubah fungsinya
tanah pertanian. Juga pemerintah yang terus-menerus menyelenggarakan proyek
pembangunan. Tidak dpat
dihindarkan jika sebidang tanah yang sama memiliki ataupun timbul kepentingaan
yang berbeda. Itulah mengapa pertumbuhan sengketa tanah yang
terus
menerus meningkat.
2) Nilai ekonomis tanah yang tinggi
Sejak masa orde baru,
nilai ekonomis tanah
semakin tinggi.
Hal ini terkait dengan
politik peningkatan
pertumbuhan ekonomi
yang dicanangkan
pemerintah dengan
menitikberatkan
pada
pembangunan. Pemerintah orde baru menetapkan
kebijakan
berupa tanah sebagai bagian dari
sumber daya
agrarian tidak lagi
menjadi sumber
produksi
atau tanah tidak lagi
untuk
kemakmuran rakyat, melainkan tanah sebagai aset pembangunan demi
mengejar pertumbuhan
ekonomi
yang
bahkan kebijakan itu sangat merugikan
rakyat. Fungsi sosial tanahpun dikesampingkan karena semuanya berorientasi pada bisnis. Kebijakan pemerintah orde
baru
dapat
menimbulkan sengketa
penguasaan sumber daya agrarian
antara pemilik tanah dalam hal ini
rakyat dengan para pemilik modal
yang difasilitasi pemerintah.
3) Kesadaran masyarakat meningkat Perkembangan
global serta
peningkatan perkembangan ilmu pengetahuan
& teknologi
berpengaruh pada peningkatan kesadaran masyarakat.
Pola
pikir
masyarakat terhadap
penguasaan tanahpun ikut berubah. Terkait dengan
tanah
sebagai aset pembangunan, maka muncul perubahan pola pikir masyarakat
terhadap penguasaan tanah, yaitu
tidak lagi menempatkan
tanah sebagai
sumber produksi akan
tetapi menjadikan
tanah
sebagai sarana untuk
investasi
atau komoditas ekonomi.
4) Tanah tetap, penduduk
bertambah
Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat,
baik lewat kelahiran
maupun migrasi
serta urbanisasi,
sementara luas lahan yang relatif
tetap, menjadikan tanah sebagai
komoditas ekonomi
yang nilainya sangat tinggi, sehingga
setiap jengkal tanah dipertahankan mati- matian.
5) Kemiskinan, merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi
oleh
berbagai faktor
yang berkaitan. Dalam memenuhi
kebutuhan
pertanahan,
masyarakat miskin
menghadapi
masalah ketimpangan struktur penguasaan dan
pemilikan tanah,
serta ketidakpastian
dalam penguasaan
dan pemilikan lahan
pertanian.
2. Secara khusus
a)
Kasus penguasaan dan pemilikan
Sengketa
pertanahan yang berkaitan dengan
masalah
penguasaan dan
pemilikan
tanah
meliputi
sengketa karena
perbedaan
persepsi,
nilai atau
pendapat, kepentingan mengenai status
penguasaan di atas tanah tertentu yang belum
dilekati hak
(tanah Negara),
maupun dilekati hak oleh pihak tertentu.
b)
Kasus penetapan dan pendaftaran tanah
Dalam hal ini,
sengketa pertanahan diakibakan karena perbedaan persepsi, nilai
atau
pendapat, kepentingan mengenai proses penetapan hak dan pendaftaran
tanah yang merugikan pihak lain
sehingga menimbulkan anggapan bahwa
tidak
sahnya
penetapan atau perizinan di bidang pertanahan misalnya masalah penetapan
hak atas tanah
negara dan lain sebagainya.
c)
Kasus
batas bidang tanah Kasus ganti rugi tanah partikelir. Berkaitan
dengan tanah partikelir,
sengketa lebih disebabkan oleh
perbedaan persepsi,
pendapat, kepentingan
atau nilai mengenai keputusan tentang kesediaan
pemerintah
untuk memberikan ganti
kerugian atas
tanah partikelir
yang.
Sengketa yang muncul berkaitan dengan letak,
batas dan luas bidang tanah yang
diakui
satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasioal
maupun yang masih dalam proses penetapan.
Secara garis
besar
dapat
ditarik
beberapa hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
pertanahan dan sertifikat ganda
yaitu sebagai berikut:
1. Kurangnya
transparansi
informasi mengenai kepemilikan tanah.
2. Nilai tanah yang ekonomis
dan tanah yang dijadikan masyarakat
sebagai
simbol
eksistensi
sosial
bermasyarakat,
sehingga setiap
orang menggunakan
segala cara untuk
mempertahankannya.
3. Lemahnya regulasi
padahal sengketa
pertanahan bersifat multidimensional.
4. Tumpang tindihnya keputusan- keputusan yang dikeluarkan lembaga-lembaga
negara yang berkepentingan mengenai kepemilikan hak atas tanah.
5. Tafsiran
dikalangan masyarakat yang salah mengartikan
mana tanah adat atau memiliki hak ulayat dan
mana yang merupakan tanah bukan
milik adat atau
tanah negara.
6. Permasalahan land
reform yang sampai
sekarang belum bisa terpecahkan.
7. Serta adanya bencana alam yang menyebabkan rusaknya tanda bukti
kepemilikan hak atas tanah dan bergesernya tanah setelah bencana.
8. Dan yang paling kompleks adalah
tidak dimanfaatkannya peta pendaftaran tanah dan sistem
komputerisasi yang belum modern.
9. Bahkan ketidakjujuran aparat desa dan
pemohohon dalam hal ini
pemilik lahan
dalam memberikan informasi kepada
BPN
merupakan faktor utama.
Itulah beberapa hal kecil penyebab timbulnya sengketa tanah dan
sertifikat ganda yang tentunya masih
banyak hal lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya hal itu.
B.
Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Sertifikat Ganda Oleh BPN
Secara normatif,
BPN
adalah satu-
satunya lembaga atau institusi
di Indonesia yang diberikan
kewenangan untuk
mengemban amanat dalam mengelolah bidang pertanahan,
sesuai dengan Perpres Nomor 10
tahun
2006
tentang Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan bahwa BPN melaksanakan
tugas dibidang
pertanahan secara nasional regional
dan sektoral. Bahkan melalui Proses yang sama,
pemerintah
juga telah memperkuat peran dan posisi BPN dengan membentuk Deputi
V yang secara khusus mengkaji dan menyelesaikan
sengketa dan konflik pertanahan. Sesuai
peraturan Kepala BPN-RI No. 3 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja BPN-RI, pengkajian dan penanganan
sengketa dan konflik pertanahan
merupakan bidang Deputi
V yang
membawahi:
1. Direktorat
konflik pertanahan
2. Direktorat
sengketa pertanahan
3. Direktorat
perkara
pertanahan (Pasal
346 Peraturan Kepala BPN-RI
No.
3 Tahun 2006)
Badan Pertanahan Nasional selalu
mengupayakan
solusi penyelesaian sengketa
pertanahan dengan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku
dengan memperhatikan rasa keadilan dan menghormati hak dan kewajiban masing-
masing pihak. Langkah-langkah
penyelesaian
sengketa yang mereka atau pihak
BPN tempuh
adalah
musyawarah. Begitu juga
dalam
sengketa sertifikat ganda, BPN juga berwenang melakukan negosiasi,
mediasi dan fasilitasi
terhadap
pihak-pihak yang bersengketa dan
menggagas suatu kesepakatan di antara
para pihak.
Untuk meminimalkan sengketa
pertanahan dalam hal ini
sertifikat ganda,
maka dalam hal ini peran yang dilakukan
BPN sebagai pelayan masyarakat
antara lain adalah:
1.
Menelaah dan
mengelolah
data
untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan.
2.
Menampung
gugatan-gugatan, menyiapkan bahan memori
jawaban, menyiapkan memori banding,
memori/kontra memori
kasasi,
memori/kontra memori
peninjauan
kasasi atas
perkara
yang
diajukan
melalui peradilan terhadap perorangan dan
badan hukum yang merugikan
negara.
3.
Mengumpulkan
data masalah dan
sengketa pertanahan.
4.
Menelaah
dan menyiapkan konsep keputusan mengenai penyelesaian sengketa atas tanah.
5.
Menelaah
dan menyiapkan konsep keputusan
pembatalan hak atas tanah yang cacat administrasi dan berdasarkan kekuatan putusan peradilan.
6.
Mendokumentasi.
BPN juga memiliki mekanisme tertentu
dalam menangani dan
menyelesaikan
perkara
atau sengketa
pertanahan
dalam hal ini termasuk juga sengketa sertifikat
ganda yaitu:
1. Sengketa tanah biasanya diketahui oleh
BPN
dari pengaduan.
2. Pengaduan
ditindaklanjuti dengan mengidentifikasikan masalah. Dipastikan
apakah unsur
masalah merupakan
kewenangan BPN atau tidak.
3. Jika memang kewenangannya,
maka BPN meneliti
masalah untuk
membuktikan kebenaran pengaduan serta menentukan apakah pengaduan beralasan untuk
diproses lebih lanjut.
4. Jika hasil
penelitian perlu ditindaklanjuti
dengan pemeriksaan data fisik
administrasi serta yuridis, maka kepala
kantor
dapat mengambil langkah berupa pencegahan mutasi (status quo).
5. Jika permasalahan
bersifat
strategis, maka diperlukan
pembentukan beberapa unit
kerja. Jika bersifat politis, sosial,
dan ekonomis maka tim melibatkan institusi
berupa DPR atau
DPRD,
departemen dalam negeri, pemerintah daerah terkait.
6. Tim akan
menyusun
laporan
hasil
penelitian
untuk menjadi bahan
rekomendasi penyelesaian masalah . Dalam prakteknya, penyelesaian terhadap sengketa
pertanahan
bukan hanya dilakukan
oleh
Badan Pertanahan
Nasional tetapi
juga bisa diselesaikan oleh
lembaga Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara.
Jika di peradila umum Pada saat ini,
kebanyakan sengketa
pertanahan dalam hal
ini sertifikat ganda diselesaikan melalui 3 (tiga) cara, yaitu:
1. Penyelesaian secara langsung oleh pihak
dengan musyawarah
Dasar musyawarah untuk mufakat
tersirat dalam pancasila sebagai
dasar
kehidupan bermasyarakat Indonesia dan
dalam UUD 1945. Musyawarah
dilakukan diluar pengadilan
dengan atau tanpa
mediator. Mediator
biasanya dari
pihak-
pihak yang memiliki
pengaruh misalnya Kepala Desa/Lurah,
ketua adat serta pastinya Badan Pertanahan Nasional.
Dalam penyelesaian sengketa
pertanahan lewat musyawarah,
satu
syaratnya adalah
bahwa sengketa tersebut bukan berupa penentuan
tentang
kepemilikan atas tanah yang dapat
memberikan hak atau
menghilangkan
hak seseorang terhadap tanah sengketa, dan
diantara pihak bersengketa
memiliki kekebaratan yang cukup erat serta masih
menganut
hukum adat setempat.
2. Melalui arbitrase
dan alternative penyelesaian sengketa
Arbitrase adalah
penyelesaian perkara oleh
seorang atau beberapa arbiter (hakim)
yang
diangkat berdasarkan
kesepakatan/persetujuan para pihak dan disepakati bahwa putusan yang
diambil bersifat mengikat dan
final. Persyaratan utama yang harus
dilakukan untuk
dapat
kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis
dan
disetujui oleh para pihak.
Jika telah tertulis suatu klausula arbitrase dalam kontrak atausuatu
perjanjian arbitrase,
dan
pihak lain menghendaki menyelesaikan masalah hukumnya ke pengadilan, maka proses
pengadilan harus ditunda sampai proses
arbitrase tersebut diselesaikan dalam lembaga arbitrase. Dengan
demikian pengadilan
harus
dan wajib mengakui sserta menghormati
wewenang dan fungsi arbiter.
3. Penyelesaian sengketa melalui badan peradilan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Indonesia, pada umumnya
penyelesaian
sengketa pertanahan yang terkait
sengketa kepemilikan diserahkan ke peradilan umum,
terhadap sengketa
keputusan Badan Pertanahan Nasional melalui
Peradilan
Tata Usaha Negara dan sengketa
menyangkut tanah wakaf diajukan ke
Peradilan
Agama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Penyebab
terjadinya sertifikat
ganda
bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan,
ketidaksengajaan dan
dikarenakan
kesalahan
administrasi. Timbulnya sertifikat ganda
juga
disebabkan
oleh
kurangnya kedisiplinan
dan ketertiban
aparat pemerintah
yang
terkait dengan
bidang pertanahan
dalam
pelaksanaan tugasnya.
2. Badan Pertanahan Nasional bukanlah lembaga negara
dibidang yudikatif, namun
walaupun demikian Badan
Pertanahan Nasional mempunyai wewenang untuk menyelesaikan setiap
masalah
pertanahan termasuk masalah
sertifikat ganda. Wewenang ini
hanya sebatas wewenang administrasi saja
yaitu pembatalan atau pencabutan
suatu sertifikat yang
dikeluarkan oleh BPN itu sendiri. Badan Pertanahan Nasional selalu mengupayakan solusi penyelesaian sengketa pertanahan
dengan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan memperhatikan rasa keadilan
dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. adalah musyawarah.
Langkah-langkah penyelesaian sengketa
yang mereka atau
pihak BPN tempuh
dalam sengketa
sertifikat ganda adalah
negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Kartasapoetra, G,
Masalah Pertanahan
di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1992
Limbong, Bernhard., Konflik Pertanahan, Margareta
Pustaka,
Jakarta,
Februari
2012
Lubis,
Prof. DR. Yamin, SH.,
MS.,
CN., dan
Lubis, Abd. Rahim,
SH. MKn., Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi,
Mandar Maju, Bandung, 2013
Setia Tunggal,
Hadi, Undang-Undang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk
Kepentingan Umum, Harvarindo,
Jakarta, 2012
Suandra, I Wayan, SH., Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
Sutedi, Adrian, SH., MH., Sertifikat Hak Atas
Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Syarief, Elza, Menuntaskan Sengketa
Tanah
Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Popular Gramedia, Jakarta,
Oktober 2012
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1961 tentang Pendafraran tanah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar