BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kemajuan di bidang
teknologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan produk yang semakin
canggih dan beragam. Kelebihan-kelebihan atas suatu produk terbaru mendorong
masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun barangkali secara
financial dana untuk membelinya tidak mencukupi. Bagi masyarakat kelas menengah
ke bawah yang berpenghasilan rendah hal ini tentu merupakan suatu problem tersendiri. Kondisi inilah yang
antara lain menyebabkan tumbuh dan berkembangnya lembaga pembiayaan konsumen
sebagai salah satu sumber pembiayaan alternative
untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang-barang konsumtif yang
dibutuhkannya. Melalui pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan
untuk membeli barang secara tunai, akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat.
Pembiayaan
konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu
perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung
dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi.
Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Hal ini
sangat dibutuhkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang apapun baik dalam hal
untuk distribusi, produksi, maupun konsumsi.
Pembiayaan
konsumen menjadi sangat penting bagi suatu perusahaan karena hal ini dapat
membantu tugas mereka dalam meningkatkan penjualan produk atau jasa. Selain
itu, hal ini menjadi suatu yang penting juga bagi konsumen karena perusahaan
pembiayaan konsumen dapat membantu konsumen untuk membeli barang atau jasa
secara kredit.
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga
pembiayaan yang secara formal di Indonesia masih relatif baru. Lembaga ini
tumbuh dan berkembang seiring dengan dikeluarkannya pranata hukum berupa
Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Meskipun demikian, dewasa
ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukkan perkembangan yang sangat baik.
Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukkan
tingginya minat masyarakat untuk membeli barang-barang dengan cara mencicil
seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah ke bawah.
Di samping kondisi di atas, perkembangan pembiayaan
konsumen juga disebabkan oleh adanya kendala-kendala bagi masyarakat
berpenghasilan rendah untuk dapat mengakses dana dari sumber pembiayaan lain,
sehingga mereka lebih menyukai dan memanfaatkan jasa pembiayaan konsumen.
Menurut Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati ada 4 alasan yang mendorong
perkembangan pembiayaan konsumen, yaitu keterbatasan sumber dana formal,
koperasi simpan pinjam sulit berkembang. Alasan-alasan ini pada dasarnya
sekaligus menunjukkan arti pentingnya pembiayaan konsumen sebagai alterantif
sumber pembiayaan bagi masyarakat, khususnya para konsumen.
Pembiayaan konsumen muncul tidak
lepas dari sikap konsumtif yang dimiliki oleh masyarakat yang sangat mudah tergiur dengan barang-barang mewah seperti
lap
top, aiped, tv, mobil, sepeda motor dll.
Kelebihan yang coba
untuk ditawarkan oleh pembiayaan konsumen adalah masyarakat yang tadinya
kesulotan untuk mebeli barang mewah secara tunai,
dapat teratasi dengan mudah dan
cepat melalui sistem
kredit atau
angsuran kepada lembaga
pembiayaan konsumen yang telah menjamur dimana-mana.
Pembiayaan konsumen sudah populer di Indonesia,
mengingat sifat dan transaksi pembiayaan konsumen
mampu menampung masalah-masalah yang
tidak dipecahkan oleh lembaga pembiayaan seperti bank. Bank
sebagai salah satu lembaga pembiayaan
memiliki kelemahan
yaitu
belum cukup ampuh
untuk menanggulangi
berbagai keperluan
dana
dalam masyarakat
mengingat
keterbatasan
jangkauan
dan penyebaran kredit serta keterbatasan dana yang
dimiliki. Lembaga pembiyaan seperti lembaga pembiayaan konsumen memiliki peranan yang penting dalam
pebangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam
pembangunan khususnya dalam
bidang ekonomi.
Hal
yang
sangat menarik untuk dikaji
adalah
mengenai
perjanjian pembiayaan konsumen yang merupakan perjanjian baku atau standar sebagaimana perjanjian kredit yang
ada di bank. Perjanjian standar
adalah perjanjian yang
dibuat secara sepihak oleh pihak
kreditur baik
itu substansinya maupun penyelesaian sengketanya. Perjanjian yang
bersifat baku atau standar tidak
memberikan kesempatan kepada pihak nasabah atau
debitur untuk
menentukan isi perjanjian,
sehingga dapat menyimpangi asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal
1338 KUH Perdata yang berbunyi Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat
kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan
cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, Maka secara umum rumusan
masalah pada makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimanakah bentuk kepastian perlindungan hukum terhadap
para pihak dalam perjanjian pembiayaan
konsumen.
- Apa
manfaat dari pembiayaan konsumen yang dapat diterima oleh pemasok,
konsumen, dan perusahaan pembiayaan konsumen sendiri?
BAB II
PEMBAHASAN
- Kepastian
Perlindungan
Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Menurut
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Pembiayaan Pasal 1 butir 6 Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan
konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala;
Pembiayaan konsumen
dalam bahasa Inggris disebut dengan isitlah consumer finance. Pembiayaan
konsumen ini pada hakikatnya sama saja
dengan kredit konsumen (consumer credit). Bedanya hanya terletak pada lembaga
yang membiayainya. Pembiayaan konsumen biaya diberikan oleh perusahaan
pembiayaan (financing company). Sedangkan kredit konsumen biaya diberikan oleh
Bank. Di Inggris, kredit konsumen ini sudah diatur dalam suatu undang-undang
tersendiri, yaitu dalam Undang-Undang Kredit Konsumen 1974
Secara substansial,
pengertian pembiayaan konsumen pada dasarnya tidak berbeda dengan kredit
konsumen. Menurut A. Abdurrahman sebagaimana disitir oleh Munir Fuady bahwa
kredit konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen guna pembelian
barang konsumsi dan jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman yang digunakan
untuk tujuan produktif atau dagang. Kredit yang demikian itu dapat mengandung
risiko yang lebih besar dari kredit dagang biasa, maka dari itu, biasanya
kredit ini diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
Pembiayaan konsumen adalah badan
usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen
dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan konsumen merupakan
salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita, badan usaha di luar
bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan
biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi finance. Yang
termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing),
perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen,
dan kartu kredit.
Menurut
A.Abdulrahman, Pembiayaan Konsumen adalah kredit yang diberikan kepada
konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumen dan jasa-jasa seperti
yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang dugunakan untuk tujuan-tujuan
produktif atau dagang. Kredit ini dapat mengandung resiko yang lebih besar
daripada kredit dagang biasa.
Menurut keputusan Presiden No.16 tahun 1988, perusahaan
pembiayaan konsumen atau Costumer finance company adalah badan usaha yang
melakukan system pembayaran angsuran atau berkala. Menurut Keputusan Mentri
Keuangan No.1251 / KMK. 013/ 1988 ,perusahaan adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen
Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di
Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan
dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988.meskipun demikian,
saat ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat
baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan
tingginya minat masyarakat untuk membeli arang-barang dengan cara mencicil
seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah kebawah.
Asas kebebasan berkontrak adalah, dalam pembuatan perjanjian para pihak ikut menentukan isi, syarat dan pelaksanaan kontrak serta bebas
membuat atau tidak membauat kontrak Persoalan yang muncul adalah khususnya dalam
kontrak baku
atau
kontrak standar dalam kaitannya dengan pembiayaan konsumen adalah hanya perusahaan pembiayaa konsumen saja yang membuat secara sepihak
perjanjian tersebut dan berwenang
menentukan jumlah angsuran,
hak
dan kewajiban para
pihak, jangka
waktu, syarat kontrak dan
penyelesaian
sengketa.
Jika dikaitkan dengan asas
kebebasan berkontrak
maka penerapannya bisa dikatakan tidak
ada sebab berupa kontrak standar, jika dikaitkan dengan asas proporsionalitas maka perjanjian pembiayaan konsumen ini memberikan kedudukan seimbang tetapi hanya sebatas porsi masing-masing pihak yang
tertuang dalam
ketentuan hak dan kewajiban dalam
perjanjian, sedangkan mengenai asas keadilan seharusnya keadilan itu
dipandang sebagai hal yang utama dalam kontrak yang membawa manfaat bagi para pihak agar jangan sampai mendistorsi dan menzalimi kepentingan hukum salah pihak.
Jaminan kepastian dan keadilan hukum yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan konsumen ini adalah syarat mutlak untuk memberikan perlindungan kepada para
pihak yaitu perusahaan pembiayaan konsumen
dan konsumen itu sendiri sehingga tercipta suatu kemanfaatan bersama. Syarat-syarat yang
ditentukan oleh
pihak perusahaan
pembiayaan
konsumen
merupakan implementasi dari
bentuk
kepastian hukum
dan keadilan serta perlindungan bagi para pihak.
Berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa persyaratan tersebut mutlak
harus dipenuhi oleh calon
konsumen, selain itu pemenuhan
syarat tersebut oleh
calon konsumen tentunya akan membantu perusahaan pembiayaan konsumen dalam
hal administrasi dan jaminan atas angsuran yang akan dibayar oleh
konsumen.
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi
Rahmat adalah :
1. Tahap
permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh
konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan
konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan
perusahaan pembiayaan konsumen.
2. Tahap
pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon,
perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari
pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi
terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan:
a.
Kunjungan
ketempat calon konsumen (plant visit)
b. Pengecekan ketempat lain (credit
checking)
c. Observasi secara umum atau khusus
lainnya.
Adapun tujuan dari
pemeriksaan lapangan ini adalah :
a. Untuk memastikan keadaan konsumen
dan memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
b.
Mempelajari
keberadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok
atau supplier, dan layanan purna jual.
c.
Untuk
menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen
dengan laporan yang telah disampaikan.
3.
Tahap pembuatan customer profil
Berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut
akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen
dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii
pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
4. Tahap pengajuan
proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan
proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada
credit komite.
5.
Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan
dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak.
Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui
surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department
akan meneruskan ke tahap berikutnya.
6. Tahap
pengikatan
Pengikatan perjanjian pembiayaan
konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries,
atau secara notariil. Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh
Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
- Perjanjian
pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
- Jaminan
Pribadi (jika ada)
- Jaminan
Perusahaan (jika ada)
7.
Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan
perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan
konsumen akan melakukan:
- Pemesanan
barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam
penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman
dan surat tandan penerimaan barang
- Penerimaan
pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat
melalui supplier/dealer).
8.
Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah
barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier
akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum
melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal
sebagai berikut ;
- Melakukan
penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah
ditunjuk.
- Pemeriksaan
ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
9.
Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah
seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah
pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada
tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan
jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah
disepakati. Disamping itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan,
jangka waktu berlakunya jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi.
10.
Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah
konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen,
maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen berupa:
- Jaminan
(BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
- Dokumen
lainnya (jika ada).
Berbagai tahap yang telah diuraikan di atas sangat lengkap jika dikaji baik secara pra kontraktual, kontraktual dan post kontraktual. Selain itu pada tahap pengecekan lapangan dan monitoring
pembayaran angsuran merupakan penerapan prinsip kehata-hatian yang
dijalankan oleh
pihak
perusahaan pembiayaan
konsumen yaitu untuk mencegah konsumen lalai dari kewajibannya membayar angsuran,
dimana prinsip kehati-hatian
ini
merupakan bentuk
kepastian dan perlindunga hukum tidak
hanya bagi konsumen tetapi terhadap pihak perusahaan pembiayaan konsumen. Perkembangan dewasa ini memang masih banyak
hambatan yang dialami oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam rangka .menerapkan perjanjian
pembiayaan konsumen ini hal ini tentunya mendapatkan kendala baik secara intern maupun esktern, adapun kendala intern yaitu
petugas bagian
kredit kurang cermat dalam melakukan suvey di lapangan terhadap calon
konsumen dan terkesan hanya mengejar target sehingga rentan terhadap kredit macet, selain itu secara ekstern muncul kendala bahwa konsumen menunggak untuk membayar angsuran
dengan sebab yang tidak
jelas.
Hal yang sangat penting dalam
kaitannya dengan perjanjian pembiayaan konsumen ini adalah adanya
hubungan yang baik dan itikad yang baik
antara para pihak yang terlibat dalam
perjanjian, serta yang paling
terpenting adalah tidak mengabaikan mengenai perlindungan terhadap konsumen. Hal ini telah diatur di
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan pembiayaan
konsumen tidak hanya
fokus kepada profit oriented saja
tetapi juga harus fokus kepada meraih
kepercayaan masyarakat yaitu
jangan
sampai melakukan pelanggaran terhadap
hak-hak konsumen, artinya bahwa
perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan konsumen dengan pihak
konsumen harus
memperhatikan
hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
Perlindungan konsumen ini harus diarahkan kepada kesimbangan antara kedudukan dari pihak konsumen dengan
pihak pelaku usaha yang tentunya harus memenuhi prinsip-prinsip :
1. Let The Buyer Beware yaitu bahawa pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang
sehingga tidak perlu
perlindungan
terhadap
konsumen.
2. The Due Care Theory yaitu
pelaku usaha memiliki kewajiban untuk
berhati-hati dalam memasyarakatkan produknya,
selama berhati-hati ia tidak dapat dipersalahkan.
3. The Privity Of Contract yaitu bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan
konsumen.
4. Teori Kontrak Bukan Syarat yaitu bahwa kontrak
bukan lagi syarat mutlak dalam menentukan eksistensi
suatu hubungan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas hal yang juga harus menjadi perhatian para pihak dalam
pembuat perjanjian pembiayaan konsumen yaitu pencantuman prihal
asuransi yang bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan seperti hilangnya kendaraan
bermotor yang menjadi objek perjanjian
di luar kesalahan konsumen atau konsumen sengaja menjual atau mengalihkan kepada pihak lain sebelum jangka waktu angsuran selesai, kemudian bagaimana cara pemberian asuransi tersebut, syarat yang harus dipenuh dalam
pemberian asuransii. Pengaturan mengenai asuransi tersebut merupakan salah satu bentuk kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi
para
pihak dalam tahap pelaksanaan kontrak.
Selain syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen, bentuk kepastian hukum yang diberikan dalam perjanjian pembiayaan konsumen ini adalah diaturnya penyelesaian sengketa.
Dalam perjanjian pada umumnya atau perjanjian
pembiayaan konsumen pasti mencantumkan klausula mengenai penyelesaian sengketa, begitu pula halnya dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam setiap
perjanjian tidak jarang melahirkan sengketa antara para pihak yang membuatnya, hal ini terjadi dikarenakan
salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian secara konsisten, sehingga menimbulkan ketidak puasan
bagi
pihak lainnya
sehingga mengakibatkan lahirlah
sebuah istilah yaitu wanprestasi.
Penyelesaian
sengketa dalam perjanjian
pembiayaan konsumen harus
dicantumkan oleh
para pihak dengan
tujuan untuk memberikan kepastian hukum
serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak sebab bukan hanya konsumen saja yang memerlukan perlindungan hukum
tetapi perusahaan pembiayaan konsumen juga harus
mendapatkan perlindungan hukum
dari
konsumen yang berikitikad buruk. Dalam
klausula mengenai
penyelesaian sengketa memuat pilihan hukum
para
pihak apakah akan diselesaikan secara musyawarah atau secara litigasi yaitu
memilih pengadilan
mana yang berwenang untuk menyelesaikan
sengketa.
Adapun
contoh
sengketa
dalam kaitannya dengan
perjanjian pembiayaan
konsumen
yaitu
pihak
konsumen berhenti membayar angsuran
tanpa
alasan yang jelas,
sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
pembiayaan konsumen. Jika dikaji secara mendalam bahwasannya penerapan
5C pada perjanjian
kredit perbankan sebenarnya berlaku juga pada perjanjian pembiayaan konsumen, hal ini merupakan
implementasi dari prinsip kehati-hatian, sehingga meminimalisasi terjadinya kredit macet pada pembiayaan konsumen. Jadi penerapan prinsip kehati-hatian tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum
bagi tidak saja kepada pihak konsumen tetapi juga kepada pihak
perusahaan pembiayaan
konsumen.
Paradigma yang muncul belakangan ini adalah
adanya kesan bahwa perusahaan pembiayaan konsumen menawarkan strategi pemasaran yang sangat luar biasa seperti bunga rendah,
menawarkan hadiah, syarat
perjanjian yang dipermudah dan banyak lagi kemudahan lainnya, tetapi tidak diikuti penerapan prinsip
kehati-hatian sehingga
terjadilah kredit macet, dan tidak jarang
mengakibatkan bangkrutnya atau tutupnya perusahaan
pembiayaan konsumen.
Sengketa
lahir
karena
ketidaksesuaian
kehendak
antara para pihak yang
menandatangani perjanjian. Sengketa dalam kaitannya dengan perjanjian pembiayaan konsumen terjadi karena pihak konsumen tidak membayar
angsuran. Wanprestasi
yaitu
tidak
memenuhi
atau lalai
untuk
melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat kreditur dengan debitur. Oleh karena itu diperlukan pola penyelesaian sengketa, pola penyelesaian
sengketa dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu
:
1). Pengadilan,
2). Alternative penyelesaian sengketa
(APS/ADR)
Penyelesaian sengketa secara litigasi yaitu suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para
pihak yang bersengketa,
dimana
dalam
penyelesaian sengketa itu diselesaiakan
oleh pengadilan
yang
tentunya
putusannya bersifat mengikat. Sedangkan penyelesaian
sengketa melalui Alternative
Dispute
Resolution (ADR) diatur di dalam
Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentag Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa adalah
“ Lembaga penyelesaian sengketa atau
berbeda pendapat
melalui
prosedur yang disepakati
para pihak yakni penyelesaian di luar pengadilan cara konsultasi, negoisasi,
mediasi, konsiliasi atau penilaian para
ahli”.
Adapun penyelesaian
sengketa yang biasanya ditempuh oleh pihak perusahaan
pembiayaan konsumen
dalam rangka mengatasi terjadinya kredit yang
macet yaitu tentunya telah diatur di dalam klausula perjanjian
pembiayaan konsumen yaitu pihak perusahaan pembiayaan konsumen melakukan somasi. Somasi ini merupakan instrumen hukum guna mendorong debitur untuk melaksanakan prestasinya.
Adapun momentum
adanya somasi ini yaitu apabila prestasi tidak dilakukan pada waktu yang telah diperjanjikan antara kreditur
dan debitur. Bentuk somasi yang harus disampaikan kreditur kepada debitur adalah dalam
bentuk surat
perintah atau sebuah akta sejenis. Surat teguran ini harus dilakukan paling
sedikit tiga kali dengan
mempertimbangkan jarak tempat kedudukan kreditur
dengan tempat tinggal debitur.
Tenggang
waktu yang ideal untuk menyampaikan
teguran antara peringatan
I,
II, III adalah
30 hari. Somasi juga merupakan
bentuk implementasi dari musyawarah untuk mufakat antara para pihak yang terlibat dalam
Perjanjian Pembiayaan
Konsumen, Selain itu jika tidak
dapat diselesaikan dengan adanya somasi tersebut, maka akan diselesaikan melalui litigasi atau pengadilan, di Pengadilan Negeri setempat.
B. Pengklasifikasian Perusahaan
Pembiayaan Konsumen
Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan lembaga keuangan bukan bank diklasifikasikan
atas dasar kepemilikannya menjadi tiga yakni perusahaan pembiayaan konsumen
yang merupakan anak perusahaan dari pemasok, perusahaan pembiayaan konsumen
yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok, dan perusahaan pembiayaan
konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
1. Perusahaan
Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan dari Pemasok
Perusahaan
pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk
memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja
dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya,
maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang
dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya.
2. Perusahaan
Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha dengan Pemasok
Perusahaan
pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan
konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan
konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jsa
yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu grup usaha dengan perusahaan
tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada hubungan antara pemasok dengan
perusahaan pembiayaan konsumen.
3. Perusahaan
Pembiayaan Konsumen yang Tidak Mempunyai Kaitan Kepemilikan dengan Pemasok
Perusahaan
pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok
biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembeliaan barang pada satu
pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada
pemasok yang lain, Sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen
biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Perusahaan
pembiayaan konsumen ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian barang
elektronik, ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian mebel, ada yang
berspesialisasi pada pembiayaan pembeliaan mobil, dan lain-lain.
C. Manfaat Pembiayaan Konsumen
1.
Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan
adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan adanya
perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara
tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiyaan konsumen.
Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok
juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
2.
Konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan
untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum
cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Keunggulan pembiayaan
konsumen dibandingkan kredit bang antara lain:
a.
Prosedur
yang lebih sederhana
b.
Proses
persetujuan yang biasanya lebih cepat
c.
Perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan
sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan
kemauannya memenuhi kewajibannya
d.
Konsumen
tertentu mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal
peminjaman dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara
berhubungan dengan bank.
3.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh
perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya
administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh
perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank.
Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan
konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana
dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan
pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit
antara lain karena:
a.
Perusahaan
pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen
atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
- Analisis dilakukan dalam waktu
yang sangat singkat
- Sepanjang kemampuan dan kemauan
calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen
biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan
Adapun
jaminan yang diberikan dalam transaksi pembiayaan konsumen pada prinsipnya
serupa jaminan terhadap perjanjian kredit bank biasa khususnya Kredit Konsumen
jaminan ini dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1.
Jaminan
Utama
Adalah
kepercayaan dari kreditur kepada debitur atau konsumen bahwa pihak konsumen
dipercayakan sanggup membayar hutang-hutangnya. Dengan kata lain,prinsip
pemberian kredit berlaku, misalnya prinsip 5C yaitu
Collateral,capacity,Character,Capital, dan Condition of economy.
2.
Jaminan
Pokok
Adalah
barang yang dibeli dengan dana dan biasanya jaminan ini dibuat dalam bentuk
Fidusiary of ownership atau fidusi karena dengan adanya fidusia,seluruh Dokumen
yang berkenaan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akan dipegang oleh
pihak kreditur atau pemberi dana hingga kreditnya lunas.
3.
Jaminan
Tambahan
Biasanya berupa pengangkutan hutang
atau promissory notes,kuasa menjual barang dan assignment of procced atau
cessie dari asuransi. Selain itu,diminta juga persetujuan suami istri untuk
konsumen pribadi dan persetujuan komisaris atau RUPS untuk konsumen perusahaan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
1.
Pembiayaan
konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu
perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung
dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi.
Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan
konsumen diklasifikasikan menjadi tiga bagian atas dasar kepemilikannya yakni
perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok,
perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok,
dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan
pemasok.
2. Bentuk kepastian dan perlindungan hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen haruslah diatur di dalam
perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri yang meliputi hak dan kewajiban para pihak, syarat- syarat dalam
perjanjian yang
mengarah
pada
penerapan prinsip-prinsip
kehati-hatian (prudential
principal),
angsuran, jangka waktu perjanjian,
asuransi,
dan penyelesaian sengketa serta tetap berpegang
teguh
terhadap
perlindungan
hak-hak
konsumen dan hak pelaku
usaha secara proporsional.
3.
Dokumen
yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen dikelompokkan menjadi empat
satuan besar yakni dokumen kelayakan konsumen, dokumen perjanjian, dokumen
kepemilikan objek pembiayaan, dan dokumen kepemilikan jaminan.
- Saran
1. Dalam suatu perjanjian pembiyaan konsumen hendaknya ada
kausula tentang Penyelesaian
sengketa dalam perjanjian
pembiayaan konsumen, hendaknya dicantumkan oleh
para pihak dengan
tujuan untuk memberikan kepastian hukum
serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak sebab bukan hanya konsumen saja yang memerlukan perlindungan hukum
tetapi perusahaan pembiayaan konsumen juga harus
mendapatkan perlindungan hukum
dari
konsumen yang berikitikad buruk.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi keenam, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Triandaru,
Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. “Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank”. Jakarta: Salemba Empat.
Ayu.
2013. makalah pembiayaan konsumen, (http://ayungfiles.blogsport.com,
di unduh pada tanggal 10 oktober 2013).
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Pembiayaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar