Putri Marza Adilla, S.H

Foto saya
BANDA ACEH, ACEH, Indonesia

Minggu, 27 November 2016

Makalah Pembiyaan Konsumen

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
      Kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam. Kelebihan-kelebihan atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun barangkali secara financial dana untuk membelinya tidak mencukupi. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah hal ini tentu merupakan  suatu problem tersendiri. Kondisi inilah yang antara lain menyebabkan tumbuh dan berkembangnya lembaga pembiayaan konsumen sebagai salah satu sumber  pembiayaan alternative untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang-barang konsumtif yang dibutuhkannya. Melalui pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan untuk membeli barang secara tunai, akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat.
Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Hal ini sangat dibutuhkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang apapun baik dalam hal untuk distribusi, produksi, maupun konsumsi.
Pembiayaan konsumen menjadi sangat penting bagi suatu perusahaan karena hal ini dapat membantu tugas mereka dalam meningkatkan penjualan produk atau jasa. Selain itu, hal ini menjadi suatu yang penting juga bagi konsumen karena perusahaan pembiayaan konsumen dapat membantu konsumen untuk membeli barang atau jasa secara kredit.
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di Indonesia masih relatif baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan dikeluarkannya pranata hukum berupa Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Meskipun demikian, dewasa ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk membeli barang-barang dengan cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah ke bawah.
Di samping kondisi di atas, perkembangan pembiayaan konsumen juga disebabkan oleh adanya kendala-kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat mengakses dana dari sumber pembiayaan lain, sehingga mereka lebih menyukai dan memanfaatkan jasa pembiayaan konsumen. Menurut Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati ada 4 alasan yang mendorong perkembangan pembiayaan konsumen, yaitu keterbatasan sumber dana formal, koperasi simpan pinjam sulit berkembang. Alasan-alasan ini pada dasarnya sekaligus menunjukkan arti pentingnya pembiayaan konsumen sebagai alterantif sumber pembiayaan bagi masyarakat, khususnya para konsumen.
Pembiayaan konsumen muncul tidak lepas dari sikap konsumtif yang dimiliki oleh masyarakat yang sangat mudah tergiur dengan barang-barang mewah seperti lap top, aiped, tv, mobil, sepeda motor dll. Kelebihan yang coba untuk ditawarkan oleh pembiayaan konsumen adalah   masyarakat yang tadinya kesulotan untuk mebeli barang mewah secara tunai, dapat teratasi dengan mudah dan cepat melalui sistem kredit atau angsuran kepada lembaga pembiayaan konsumen yang telah menjamur dimana-mana.
Pembiayaan konsumen sudah populer di Indonesia, mengingat sifat dan transaksi pembiayaan konsumen mampu  menampung masalah-masalah yang tidak dipecahkan oleh lembaga pembiayaan seperti bank. Bank sebagai salah satu lembaga pembiayaan memiliki kelemahan yaitu belum cukup  ampuh untuk menanggulangi berbagai  keperluan  dana  dalam  masyarakat  mengingat  keterbatasan  jangkauan  dan penyebaran kredit serta keterbatasan dana yang dimiliki. Lembaga pembiyaan seperti lembaga pembiayaan konsumen memiliki  peranan yang penting dalam pebangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan khususnya dalam bidang ekonomi.
Hal  yang  sangat  menarik  untuk  dikaji  adalah  mengenai  perjanjian  pembiayaan  konsumen  yang merupakan perjanjian baku atau standar sebagaimana perjanjian kredit yang ada di bank. Perjanjian standar adalah perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pihak kreditur baik itu substansinya maupun penyelesaian sengketanya. Perjanjian yang bersifat baku atau standar tidak memberikan kesempatan kepada pihak nasabah atau debitur untuk menentukan isi perjanjian, sehingga dapat menyimpangi asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  1. Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, Maka secara umum rumusan masalah   pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah bentuk kepastian perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen.
  1. Apa manfaat dari pembiayaan konsumen yang dapat diterima oleh pemasok, konsumen, dan perusahaan pembiayaan konsumen sendiri?





BAB II
PEMBAHASAN
  1. Kepastian Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
            Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Pembiayaan Pasal 1 butir 6 Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala;
Pembiayaan konsumen dalam bahasa Inggris disebut dengan isitlah consumer finance. Pembiayaan konsumen ini pada hakikatnya  sama saja dengan kredit konsumen (consumer credit). Bedanya hanya terletak pada lembaga yang membiayainya. Pembiayaan konsumen biaya diberikan oleh perusahaan pembiayaan (financing company). Sedangkan kredit konsumen biaya diberikan oleh Bank. Di Inggris, kredit konsumen ini sudah diatur dalam suatu undang-undang tersendiri, yaitu dalam Undang-Undang Kredit Konsumen 1974
Secara substansial, pengertian pembiayaan konsumen pada dasarnya tidak berbeda dengan kredit konsumen. Menurut A. Abdurrahman sebagaimana disitir oleh Munir Fuady bahwa kredit konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen guna pembelian barang konsumsi dan jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman yang digunakan untuk tujuan produktif atau dagang. Kredit yang demikian itu dapat mengandung risiko yang lebih besar dari kredit dagang biasa, maka dari itu, biasanya kredit ini diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
Pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
            Menurut A.Abdulrahman, Pembiayaan Konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumen dan jasa-jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang dugunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Kredit ini dapat mengandung resiko yang lebih besar daripada kredit dagang biasa.
Menurut keputusan Presiden No.16 tahun 1988, perusahaan pembiayaan konsumen atau Costumer finance company adalah badan usaha yang melakukan system pembayaran angsuran atau berkala. Menurut Keputusan Mentri Keuangan No.1251 / KMK. 013/ 1988 ,perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen
            Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988.meskipun demikian, saat ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan tingginya minat masyarakat untuk membeli arang-barang dengan cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah kebawah.
Asas kebebasan berkontrak adalah, dalam pembuatan perjanjian para pihak ikut menentukan isi, syarat dan pelaksanaan kontrak serta bebas membuat atau tidak membauat kontrak Persoalan yang muncul adalah khususnya dalam kontrak baku atau kontrak standar dalam kaitannya dengan pembiayaan konsumen adalah hanya perusahaan pembiayaa konsumen saja yang membuat secara sepihak perjanjian tersebut   dan berwenang menentukan jumlah angsuran, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, syarat kontrak dan penyelesaian sengketa.
Jika dikaitkan dengan asas kebebasan berkontrak maka penerapannya bisa dikatakan tidak ada sebab berupa kontrak standar, jika dikaitkan dengan asas proporsionalitas maka perjanjian pembiayaan konsumen ini memberikan kedudukan seimbang tetapi hanya sebatas porsi masing-masing pihak yang tertuang dalam ketentuan hak dan kewajiban dalam perjanjian, sedangkan mengenai asas keadilan seharusnya keadilan itu dipandang sebagai hal yang utama dalam kontrak yang membawa manfaat bagi para pihak agar jangan sampai mendistorsi dan  menzalimi kepentingan hukum salah pihak.
Jaminan kepastian dan keadilan hukum yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan konsumen ini adalah syarat mutlak untuk memberikan perlindungan kepada para pihak yaitu perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen itu sendiri sehingga tercipta suatu kemanfaatan bersama. Syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak  perusahaan  pembiayaan  konsumen  merupakan  implementasi  dari  bentuk  kepastian  hukum  dan keadilan serta perlindungan  bagi para pihak.
Berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa persyaratan tersebut mutlak harus dipenuhi oleh calon konsumen, selain itu pemenuhan syarat tersebut oleh calon konsumen tentunya akan membantu perusahaan pembiayaan konsumen dalam hal administrasi dan jaminan atas angsuran yang akan dibayar oleh konsumen.
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah :
1.      Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
2.      Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan:
a.       Kunjungan ketempat calon konsumen (plant visit)
b.      Pengecekan ketempat lain (credit checking)
c.       Observasi secara umum atau khusus lainnya.
      Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
a.     Untuk memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan  kebutuhan barang konsumen.
b.       Mempelajari keberadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
c.        Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen dengan laporan yang telah disampaikan.
3.      Tahap pembuatan customer profil
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
4.      Tahap pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
5.      Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan meneruskan ke tahap berikutnya.
6.      Tahap pengikatan
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil. Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
  1. Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
  2. Jaminan Pribadi (jika ada)
  3. Jaminan Perusahaan (jika ada)
7.             Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
  1. Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
  2. Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
8.             Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai berikut ;
  1. Melakukan penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
  2. Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
9.             Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati. Disamping itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan, jangka waktu berlakunya jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi.
10.              Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen berupa:
  1. Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
  2. Dokumen lainnya (jika ada).
Berbagai tahap yang telah diuraikan  di atas sangat lengkap jikdikaji baik secarpra kontraktual, kontraktual dan post kontraktual. Selain itu pada tahap pengecekan lapangan dan monitoring pembayaran angsuran merupakan penerapan prinsip kehata-hatian yang dijalankan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen yaitu untuk mencegah konsumen lalai dari kewajibannya membayar angsuran, dimana prinsip kehati-hatian ini merupakan bentuk kepastian dan perlindunga hukum tidak hanya bagi konsumen tetapi terhadap pihak perusahaan pembiayaan konsumen. Perkembangan dewasa ini memang masih banyak hambatan yang dialami oleh perusahaan pembiayaan konsumen dalam rangka .menerapkan perjanjian pembiayaan konsumen ini hal ini tentunya mendapatkan kendala baik secara intern maupun esktern, adapun kendala intern yaitu petugas bagian kredit  kurang cermat dalam melakukan suvey di lapangan terhadap calon konsumen dan terkesan hanya mengejar target sehingga rentan terhadap kredit macet, selain itu secara ekstern muncul kendala bahwa konsumen menunggak untuk membayar angsuran dengan sebab yang tidak jelas.
Hal yang sangat penting dalam kaitannya dengan perjanjian pembiayaan konsumen ini adalah adanya hubungan yang baik dan itikad yang baik  antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian, serta yang paling terpenting adalah tidak mengabaikan mengenai perlindungan terhadap konsumen. Hal ini telah diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan pembiayaan konsumen tidak hanya fokus kepada profit oriented saja tetapi juga harus fokus kepada meraih kepercayaan masyarakat yaitu jangan sampai melakukan pelanggaran terhadap   hak-hak konsumen, artinya bahwa perjanjian   yang   dibuat   oleh   perusahaan   pembiayaan   konsumen   dengan   pihak   konsumen   harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perlindungan konsumen ini harus diarahkan kepada kesimbangan antara kedudukan dari pihak konsumen dengan pihak pelaku usaha yang tentunya harus memenuhi prinsip-prinsip :
1. Let The Buyer Beware yaitu bahawa pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang sehingga tidak perlu perlindungan terhadap konsumen.
2. The Due Care Theory yaitu  pelaku usaha memiliki kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan produknya, selama berhati-hati ia tidak dapat dipersalahkan.
3. The Privity Of Contract yaitu bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan konsumen.
4. Teori Kontrak Bukan Syarat yaitu bahwa kontrak bukan lagi syarat mutlak  dalam menentukan eksistensi suatu hubungan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas hal yang juga harus menjadi perhatian para pihak dalam pembuat perjanjian pembiayaan konsumen yaitu pencantuman prihal asuransi yang bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilangnya kendaraan bermotor yang menjadi objek perjanjian di luar kesalahan konsumen atau konsumen sengaja menjual atau mengalihkan kepada pihak lain sebelum jangka waktu angsuran selesai, kemudian bagaimana cara  pemberian  asuransi  tersebut,  syarat  yang  harus  dipenuh  dalam  pemberian  asuransii.  Pengaturan mengenai asuransi tersebut merupakan salah satu bentuk kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam tahap pelaksanaan kontrak.
Selain syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen, bentuk kepastian hukum yang diberikan dalam perjanjian pembiayaan konsumen ini adalah diaturnya penyelesaian sengketa. Dalam perjanjian pada umumnya atau perjanjian   pembiayaan konsumen  pasti mencantumkan klausula mengenai penyelesaian sengketa, begitu pula halnya dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam setiap perjanjian tidak jarang melahirkan sengketa antara para pihak yang membuatnya, hal ini terjadi dikarenakan
salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian secara konsisten, sehingga menimbulkan ketidak puasan bagi pihak lainnya sehingga mengakibatkan lahirlah sebuah istilah yaitu wanprestasi.
Penyelesaian sengketa dalam  perjanjian  pembiayaan  konsumen  harus  dicantumkan  oleh  para  pihak  dengan  tujuan  untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak sebab bukan hanya konsumen saja yang memerlukan perlindungan hukum tetapi perusahaan pembiayaan konsumen juga harus mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang berikitikad buruk. Dalam klausula mengenai penyelesaian sengketa memuat pilihan hukum para pihak apakah akan diselesaikan secara musyawarah atau secara litigasi yaitu memilih pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa.
Adapun  contoh  sengketa  dalam  kaitannya  dengan  perjanjian  pembiayaan  konsumen  yaitu  pihak konsumen berhenti membayar angsuran tanpa alasan yang jelas, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan konsumen. Jika dikaji secara mendalam bahwasannya  penerapan 5C pada perjanjian kredit perbankan sebenarnya berlaku juga pada   perjanjian pembiayaan konsumen, hal ini merupakan implementasi dari prinsip kehati-hatian, sehingga meminimalisasi terjadinya kredit macet pada pembiayaan konsumen. Jadi penerapan prinsip kehati-hatian  tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi tidak saja kepada pihak konsumen tetapi juga kepada pihak perusahaan pembiayaan konsumen.
Paradigma yang muncul belakangan ini adalah adanya kesan bahwa perusahaan pembiayaan konsumen menawarkan strategi pemasaran yang sangat luar biasa seperti bunga rendah, menawarkan hadiah, syarat perjanjian yang dipermudah dan banyak lagi kemudahan lainnya, tetapi tidak diikuti penerapan prinsip kehati-hatian sehingga  terjadilah kredit macet, dan tidak jarang mengakibatkan bangkrutnya atau tutupnya perusahaan pembiayaan konsumen.
Sengketa  lahir  karena  ketidaksesuaian  kehendak  antara  para  pihak  yang  menandatangani  perjanjian. Sengketa dalam kaitannya dengan  perjanjian pembiayaan konsumen terjadi karena pihak konsumen tidak membayar  angsuran.  Wanprestasi  yaitu  tidak  memenuhi  atau  lalai     untuk  melaksanakan  kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat kreditur dengan debitur. Oleh karena itu diperlukan pola penyelesaian sengketa, pola penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1). Pengadilan,
 2). Alternative penyelesaian sengketa (APS/ADR)
Penyelesaian sengketa secara litigasi yaitu suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak  yang  bersengketa,  dimana  dalam  penyelesaian  sengketa  itu  diselesaiakan  oleh  pengadilan  yang tentunya putusannya bersifat mengikat. Sedangkan   penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) diatur di dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentag Arbitrase dan  Penyelesaian  Sengketa  adalah  “  Lembaga  penyelesaian  sengketa    atau  berbeda  pendapat    melalui prosedur yang disepakati   para pihak yakni penyelesaian di luar pengadilan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian para ahli”.
Adapun penyelesaian sengketa yang biasanya ditempuh oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen dalam rangka mengatasi terjadinya kredit yang macet yaitu tentunya telah diatur di dalam klausula perjanjian pembiayaan konsumen yaitu pihak perusahaan pembiayaan konsumen melakukan somasi. Somasi ini merupakan instrumen hukum guna mendorong debitur untuk melaksanakan prestasinya.
Adapun momentum adanya somasi ini yaitu apabila prestasi tidak dilakukan pada waktu yang telah diperjanjikan antara kreditur dan debitur. Bentuk somasi yang harus disampaikan kreditur kepada debitur adalah dalam bentuk surat perintah atau sebuah akta sejenis. Surat teguran ini harus dilakukan paling sedikit tiga kali dengan mempertimbangkan jarak tempat kedudukan kreditur  dengan tempat tinggal debitur. Tenggang waktu yang ideal  untuk menyampaikan teguran antara peringatan I, II, III adalah 30 hari. Somasi juga merupakan bentuk implementasi dari musyawarah untuk mufakat antara para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Selain itu jika tidak dapat diselesaikan dengan adanya somasi tersebut, maka akan diselesaikan melalui litigasi atau pengadilan, di Pengadilan Negeri setempat.
B.     Pengklasifikasian Perusahaan Pembiayaan Konsumen
            Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan lembaga keuangan bukan bank diklasifikasikan atas dasar kepemilikannya menjadi tiga yakni perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
1.    Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan dari Pemasok
                  Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya.
2.      Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha dengan Pemasok
          Perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jsa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu grup usaha dengan perusahaan tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada hubungan antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
3.    Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Tidak Mempunyai Kaitan Kepemilikan dengan Pemasok
          Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembeliaan barang pada satu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok yang lain, Sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Perusahaan pembiayaan konsumen ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian barang elektronik, ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian mebel, ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembeliaan mobil, dan lain-lain.   
C.    Manfaat Pembiayaan Konsumen
1.        Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiyaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
2.         Konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bang antara lain:
a.          Prosedur yang lebih sederhana
b.          Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
c.          Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya
d.         Konsumen tertentu mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjaman dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.
3.        Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
a.       Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
  1. Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
  2. Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan
                 Adapun jaminan yang diberikan dalam transaksi pembiayaan konsumen pada prinsipnya serupa jaminan terhadap perjanjian kredit bank biasa khususnya Kredit Konsumen jaminan ini dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1.    Jaminan Utama 
          Adalah kepercayaan dari kreditur kepada debitur atau konsumen bahwa pihak konsumen dipercayakan sanggup membayar hutang-hutangnya. Dengan kata lain,prinsip pemberian kredit berlaku, misalnya prinsip 5C yaitu Collateral,capacity,Character,Capital, dan Condition of economy.
2.    Jaminan Pokok
          Adalah  barang yang dibeli dengan dana dan biasanya jaminan ini dibuat dalam bentuk Fidusiary of ownership atau fidusi karena dengan adanya fidusia,seluruh Dokumen yang berkenaan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akan dipegang oleh pihak kreditur atau pemberi dana hingga kreditnya lunas.
3.    Jaminan Tambahan
          Biasanya berupa pengangkutan hutang atau promissory notes,kuasa menjual barang dan assignment of procced atau cessie dari asuransi. Selain itu,diminta juga persetujuan suami istri untuk konsumen pribadi dan persetujuan komisaris atau RUPS untuk konsumen perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.







BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
1.      Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan konsumen diklasifikasikan menjadi tiga bagian atas dasar kepemilikannya yakni perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
2.      Bentuk kepastian dan perlindungan hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen haruslah diatur di dalam perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri yang meliputi hak dan kewajiban para pihak, syarat- syarat  dalam  perjanjian  yang  mengarah  pada  penerapan  prinsip-prinsip  kehati-hatian  (prudential principal), angsuran, jangka waktu perjanjian, asuransi,  dan penyelesaian sengketa serta tetap berpegang teguh terhadap perlindungan hak-hak konsumen dan hak pelaku usaha secara proporsional.
3.      Dokumen yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen dikelompokkan menjadi empat satuan besar yakni dokumen kelayakan konsumen, dokumen perjanjian, dokumen kepemilikan objek pembiayaan, dan dokumen kepemilikan jaminan.

  1. Saran
1.      Dalam suatu perjanjian pembiyaan konsumen hendaknya ada kausula tentang Penyelesaian sengketa dalam  perjanjian  pembiayaan  konsumen, hendaknya dicantumkan  oleh  para  pihak  dengan  tujuan  untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak sebab bukan hanya konsumen saja yang memerlukan perlindungan hukum tetapi perusahaan pembiayaan konsumen juga harus mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang berikitikad buruk.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. “Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank”. Jakarta: Salemba Empat.
Ayu. 2013. makalah pembiayaan konsumen, (http://ayungfiles.blogsport.com, di unduh pada tanggal 10 oktober 2013).
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Pembiayaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar