BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Posisi hakim sebagai aktor utama
lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan
yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau
bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam
rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Terlebih lagi setiap profesi di
berbagai bidang memiliki nilai-nilai yang harus di junjung untuk dijadikan
pedoman dalam kehidupan profesi yang bersangkutan. Begitu juga dengan profesi
hakim, dimana terdapat suatu kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang
berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim
sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim untuk mengatur
tata tertib dan perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres IV IKAHI
tahun 1966 di Semarang. Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai hal
seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim dan Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
terus berlangsung. Dan yang paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman
Perilaku Hakim bersamaan dengan disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku
Hakim yang disusun KY dan MA.
Perhatian
mengenai etika profesi sangat penting disebabkan apabila Institut Peradilan
mengabaikan tanggung jawab yang telah dibebankan padanya dengan pelanggaran
kode etik oleh para professional hukumnya maka dapat dipastikan yang akan
terjadi adalah carut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Cepat atau lambat
masyarakat tidak percaya bahwa pengadilan mampu melahirkan putusan-putusan yang
mengandung nilai-nilai keadilan.
1.2. Permasalahan
1.2.1. Bagaimana
Etika Profesi Hakim dalam Persidangan yang ada
di Pengadilan Negeri Kelas 1A Banda Aceh?
1.2.2. Bagaimana Etika Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II dalam persidangan
BAB II
ETIKA
PROFESI HAKIM SEBAGAI BAGIAN DARI ETIKA PROFESI
2.1. Pengertian
2.1.1. Etika
Dalam istilah Latin Ethos atau
ethikos selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebut lahirlah
moralitas atau yang sering diistilahkan dengan perkataan moral, tetapi bila
dibandingkan dalam pemakaian yang lebih luas perkataan etika dipandang sebagai
lebih luas dari perkataan moral, sebab istilah moral sering dipergunakan hanya
untuk menerangkan sikap lahiriah seseorang yang biasa dinilai dari wujud
tingkah laku atau perbuatannya saja. Sedangkan etika dipandang selain
menunjukkan sikap lahiriah seseorang juga meliputi kaidah-kaidah dan
motif-motif perbuatan seseorang itu.
Dalam bahasa “agama islam” istilah
etika ini adalah merupakan bagian dari Akhlak. Karena Akhlak bukanlah sekadar
menyangkut bagian dari akhlak, karena Akhlak bukanlah sekadar menyangkut
perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja, akan tetapi mencakup
hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syari’ah.
2.1.2. Profesi
Muhammad “Imaduddin Abdulrahim”
dalam tulisannya yang berjudul Profesionalisme Dalam Islam pada Jurnal Ulumul
Qur’an Nomor 2, Vol. IV Tahun 1993 mengemukakan bahwa: Profesionalisme biasanya
dipahami sebagai kualitas, yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik. Di
dalamnya terkandung beberapa ciri. Pertama, punya keterampilan tinggi dalam
suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. Kedua,
punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah, dan
peka di dalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan. Ketiga, punya sikap berorientasi ke hari
depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang
terbentang dihadapannya. Keempat, punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan
akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
2.1.3. Profesi Hakim
Dalam dinamika kehidupan sehari-hari
sering terjadi konflik antara individu dengan lainnya. Konflik yang terjadi
sering tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang terkait.
Hakim adalah pegawai negeri sipil
yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan
hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan
pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.
Di Indonesia,
profesi hakim memiliki Kode Etik Profesi Hakim yang pertama kali disusun oleh
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres IV IKAHI tahun 1966 di Semarang.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai hal seputar IKAHI sebagai
wadah profesi hakim dan Kode Etik Profesi Hakim Indonesia terus berlangsung.
Dan yang paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim
bersamaan dengan disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku Hakim yang disusun
KY dan MA.
BAB III
LAPORAN
KEGIATAN
BERPERAN
AKTIF MENGIKUTI PERSIDANGAN PADA KANTOR
PENGADILAN
NEGERI KELAS IA BANDA ACEH
3.1. Judul Kasus
“Narkotika”
No. 319/Pid.Sus/2014/PN Bna
3.2.
Identitas Terdakwa
1.
Nama Lengkap Terdakwa :Bobi Chandra Setiawan Bin (alm)
Sudirman
2.
Tempat Lahir :Banda Aceh
3. Umur/Tgl
Lahir :23Tahun/26 Desember 1989
4. Jenis
Kelamin
:Laki-laki
5. Kebangsaan / Kewarganegaraan :Indonesia
6.
Alamat
:Kelurahan
Merduati, gampong merduati, Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Swasta
3.3. Hakim yang menetapkan
Susunan
persidangan dalam permohonan penetapan ini adalah
sebagai berikut :
Hakim Ketua : H. Makaroda Hafat,
Sh, M. Hum
Panitera Pengganti : Samuin, Sh.
3.4. Isi Tuntutan.
Menyatakan terdakwa Bobi
Candra Setiawan Bin Sudirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam dakwaan Primair dan membebaskan
terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Bobi
Candra Setiawan Bin Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika
Golongan I bagi sendiri dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1)
huruf a UU No.35 tahun 2009 ;
Menghukum terdakwa Bobi
Chandra Setiawan Bin Sudirman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
penjara dikurangi selamaq terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya
terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti
berupa : 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan Narkotika jenis
ganja dengan berat broto 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dirampas untuk
dimusnahkan;
Menghukum terdakwa untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp.2000, (dua ribu) rupiah ;
3.5. Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Bobi Chandra Setiawan
Bin (Alm) Sudirman pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 12.00
wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014
bertempat di pinggir jalan kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah puntung
rokok telah dicampur dengan narkotika jenis ganja, perbuatan tersebut dilakukan
oleh terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul
12.05 Wib saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta serta anggota polisi
lainnya mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kel. Merduati
Kec. Kuta Raja Banda Aceh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut lalu
saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta anggota polisi yang lain langsung
menuju ke Kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh dan saat itu para saksi
melihat terdakwa sedang duduk didepan kedai dipinggir jalan tersebut dan para
saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ada ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan narkotika jenis
ganja ditemukan di tangan kiri terdakwa sisa narkotika jenis ganja yang telah
digunakan terdakwa dan ketika ditanyakan pemilik barang bukti tersebut terdakwa
mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas polisi tersebut adalah
barang miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta
Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Bareskrim
Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 5015/NNF/2014 Tanggal 24 Juli 2014, yang
dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh :
1.Zulni erma dan 2.Debora M. Huta Gaol, masing- masing selaku Pemeriksa setelah
dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti milik
tersangka atas nama BOBI CHANDRA SETIAWAN BIN (Alm) SUDIRMAN adalah
benar mengandung Cannabinoid (ganja) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut
8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Bobi Chandra
Setiawan Bin (Alm) Sudirman pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira
pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun
2014 bertempat di depan kedai pinggir jalan kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda
Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I
bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa izin dari
pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul
01.00 Wib didepan kedai pinggir jalan kel. Merduati Banda Aceh terdakwa ada
menggunakan narkotika jenis ganja jenis ganja dengan cara terdakwa mengambil
sebatang rokok dan membuka balutannya kemudian sebagian tembakau yang ada
didalam rokok tersebut terdakwa buang setelah itu terdakwa mengambil ganja dan
mencampurkannya dengan temabakau rokok tersebut dan setelah tembakau dan ganja
tercampur lalu terdakwa membalut kembali rokok tersebut lalu rokok yang sudah
bercampur ganja tersebut terdakwa hisap seperti menghisap rokok biasa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul
12.05 Wib saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta serta anggota polisi
lainnya mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kel. Merduati
Kec. Kuta Raja Banda Aceh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut lalu
saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta anggota polisi yang lain langsung
menuju ke Kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh dan saat itu para saksi
melihat terdakwa sedang duduk didepan kedai dipinggir jalan tersebut dan para
saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ada ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan narkotika jenis
ganja ditemukan di tangan kiri terdakwa sisa narkotika jenis ganja yang telah
digunakan terdakwa dan ketika ditanyakan pemilik barang bukti tersebut terdakwa
mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas polisi tersebut adalah
barang miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta
Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Bareskrim
Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 5015/NNF/2014 Tanggal 24 Juli 2014, yang
dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh :
1.Zulni erma dan 2.Debora M. Huta Gaol, masing- masing selaku Pemeriksa setelah
dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti milik
tersangka atas nama BOBI CHANDRA SETIAWAN BIN (ALM) SUDIRMAN adalah
benar mengandung Cannabinoid dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8
Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan berdasarkan Berita Acara Acara Pemeriksaan Urine Nomor :
R/233/VII/2014/Dokkes tanggal 27 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Drg.
Nanang Mulyadi dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan urine An. BOBI
CHANDRA SETIAWAN BIN (ALM) SUDIRMAN didapatkan unsur Ganja (Cannabis) dan
terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
----------Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3.6. Putusan Akhir
Menyatakan terdakwa BOBI
CHANDRA SETIAWAN Bin Alm. SUDIRMAN tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan
terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa
BOBI CHANDRA SETIAWAN Bin Alm. SUDIRMAN tersebut diatas telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan
narkotika golongan I jenis tanaman;
Menghukum terdakwa
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
; Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar
terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang
bukti berupa : 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan narkotika
jenis ganja dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram ;
3.7. Tinjauan Etika Profesi Penegak Hukum
Ada beberapa profesi hukum yang dapat dikategorikan profesi hukum yaitu profesi
yang dalam pelaksanaannya membutuhkan keahlian dibidang hukum. Sebagai suatu
profesi, maka profesi hukum haruslah diliputi oleh sejumlah etika profesi.
Landasan etika berbagai profesi hukum diambil dari beberapa peraturan
perundang-undangan yang diaturnya. Materi peraturan tersebut senantiasa
mengandung nilai luhur yang diwujudkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mengatur
profesi hukum ini norma hukum tersebut sebagian besar berkaitan dengan norma
primer yang tidak disertai sanksi. Oleh karna itu diperlukanlah adanya kode
etik yang memuat sanksi atas pelanggarannya. Namun sanksi tersebut tidak sama
dengan sanksi hukum. Menyangkut dengan kode etik profesi idealnya disusun
langsung oleh organisasi profesi itu sendiri.
Dalam penulisan laporan ini hanya diamati tentang Etika Profesi Hakim, para
saksi dan prilaku Pemohon didalam
proses persidangan, seperti yang akan dikemukakan berikut ini:
3.7.1. Perilaku Hakim dalam Persidangan (kode etik Hakim)
Dalam memutuskan perkara perdata permohonan pada tingkat
pertama dengan No. Perkara: 319/Pid.Sus/2014/PN Bna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 1947 Tentang Hukum Acara Perdata, Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim
untuk menerima, memeriksa dan menuntut perkara berdasarkan asas bebas, jujur
dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang
diatur oleh undang-undang. Hakim juga memiliki kedudukan dan peranan dalam
penegakan hukum.
Salah satu undang-undang yang menyangkut tentang kekuasaan hakim adalah UU No.4
tahun 2004 yang dalam Pasal 1 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara hukum.
Sejak tahun 1966 profesi hakim telah dilengkapi oleh kode etik kehomatan hakim
yang dibuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 tahun 1986 dan
terakhir Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
Nomor:
1.047/KMA/SK/IV/2009.2.02/SKB/P.KY/IV/2009
tentang Kode Etik Hakim. Di sini majelis kehormatan ini bertugas untuk
menegakkan kode etik kehormatan hakim baik secara preventif maupun kuratif.
Adapun kode etik tersebut antara lain:
a. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum
acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik yaitu :
Ø
Hakim
didalam proses peradilan menjunjung tinggi hak sesorang dalam hal ini si pemohon untuk mendapat putusan di mana setiap orang berhak untuk mengajukan
perkara dan hakim juga tidak melarang atau menolak untuk mengadilinya kecuali
yang ditentukan oleh unang-undang, serta putusan yang dijatuhkan oleh
hakim dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak berlarut-larut.
Ø
Hakim dalam proses persidangan memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap pemohon untuk mendengarkan, menjelaskan perkaranya serta memberikan kesempatan
bagi pemohon untuk menjelaskan tujuannya, mengajukan bukti-bukti, serta memperoleh informasi di dalam proses
pemeriksaan.
Ø
Hakim harus memiliki sikap
yang adil dalam memutuskan perkara dan tidak terbebas dari pengaruh apapun yang
dapat membuat ketidakadilan dalam memutuskan perkara.
Ø
Keputusan yang diajukan hakim dilakukan secara
objektif dengan tanpa adanya kepentingan pribadi atau pihak lain dengan
menjunjung tinggi prinsip hukum.
Ø
Putusan harus memuat
alasan-alasan yang jelas dan dapat dimengerti, bersifat konsisten dengan
penalaran hukum yang sistematis.
Ø
Menjunjung tinggi
hak-hak azasi manusia.
Ø
Hakim bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia.
Ø
Azas penegakan hukum didasarkan pada
“Persamaan”, hakim tidak menunjukkan sikap memihak atau bersimpatik maupun
antipati terhadap pemohon baik dalam
ucapan maupun dalam tingkah laku.
b.
Hakim bersifat sopan, tegas
dan bijaksana dalam memimpin persidangan.
c.
Hakim dalam proses persidangan
menjaga dengan baik kewibawaan dan kehikmatan persidangan, hal tersebut
ditunjukkan dengan keseriusan didalam proses pemeriksaan perkara dan
tidak melecehkan pemohon dalam
persidangan.
d.
Tidak mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang memberatkan pemohon.
e. Hakim bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan terhadap perkara
persidangan.
Berkenaan
dengan proses perkara yang penulis ikuti yaitu perkara perdata
permohonan pada tingkat pertama dengan No. Perkaran: 319/Pid.Sus/2014/PN Bna terlihat
prilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini cukup baik
dan sempurna sesuai dengan kode etik hakim. Dalam memeriksa surat
permohonan dan keterangan dari saksi-saksi hakim
terlihat tidak main-main, sehingga
putusannya dapat dikatakan adil dan bijaksana. Dengan kata lain putusan
terhadap perkara ini tidak ada kesan tercela, mengandung unsur ketidak adilan
atau penuh dengan kepalsuan. Hakim di sini sangat memperhatikan hak para
pemohon selaku manusia biasa.
Hakim telah
memimpin persidangan dengan baik sehingga persidangan berjalan lancar. Pemohon dan para saksi terlihat dapat memberikan keterangan dengan tenang karena
hakim tidak tidak menggunakan kata-kata kasar dan menjebak pada saat bertanya kepada pemohon dan saksi.
Sebelum
persidangan dimulai, hakim telah terlebih dahulu memasuki ruang persidangan. Kondisi ini sangat tepat karena panitera dan pemohon sudah berada
didalam ruangan, dengan demikian proses
persidangan ini dapat berjalan dengan lebih berwibawa.
Dalam hal
lain, pada saat hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi terkesan cukup
berwibawa dan ini berpengaruh kepada seriusnya saksi dalam memberikan
keterangan sehingga proses persidangan terlihat berjalan lancar.
3.7.2. Perilaku Terdakwa dalam Persidangan
a.
Terdakwa bersikap sopan selama jalannya
persidangan
b.
Terdakwa memberikan pengakuan yang sangat jelas dan
tidak berbelit
c.
Terdakwa berprilaku dan berpakaian sopan dalam persidangan
d.
Terdakwa mengaku terus terang apa yang dilakukannya
e. Terdakwa sangat membantu hakim dalam proses
pemeriksaan berkas.
3.7.3. Perilaku para saksi dalam persidangan.
a.
Saksi yang dihadirkan bersikap
sopan.
b.
Saksi memberikan keterangan
dengan tegas.
c.
Saksi terlihat tegang dan
sedikit gugub dalam memberikan kesaksiannya.
Berdasarkan
hasil persidangan yang penulis ikuti tersebut, maka yang berlaku bagi seorang
profesi hakim dimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan
Ketua Komisi Yudisial RI, antara lain yaitu sebagai berikut :
3.8.
BERPERILAKU ADIL
Adil bermakna menempatkan
sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada
suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan
demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan
perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap
setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di
bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan
benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
3.9. BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang
benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong
terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang
hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak
berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar
persidangan.
3.10. BERPERILAKU ARIF DAN
BIJAKSANA
Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma
yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan,
kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi
pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku
yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas,
mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
3.11.
BERSIKAP
MANDIRI
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak
lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap
mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh
pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan
hukum yang berlaku.
3.12. BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh,
berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya
terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau
norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong
terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi,
dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan
keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk
mencapai tujuan terbaik.
3.13. BERTANGGUNG JAWAB
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan
sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki
keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan
tugasnya tersebut.
Hakim dalam persidangan atau
pengadilan tersebut juga menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dimana dari
perilakunya tersebut dia melaksanakan pekerjaan dengan sangat baik dan penuh
penghayatan dan seksama.
3.14. MENJUNJUNG TINGGI HARGA
DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat
martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh
setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan
mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk
pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur
Peradilan.
3.15. BERDISIPLIN TINGGI
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau
kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah
serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong
terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam
pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak
menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
3.16. BERPERILAKU RENDAH HATI
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan
diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk
terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap
tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di
dalam mengemban tugas.
3.17. BERSIKAP PROFESIONAL
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh
tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang
didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga
dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan
pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil
pekerjaan, efektif dan efisien.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Setelah mengikuti sidang secara aktif di Pengadilan Negeri Klas IA Banda
Aceh dan berkonsentrasi pada salah satu kasus Pidana yang diperiksa dan diadili, maka
penulis dapat menarik kesimpulan yang dapat memberikan gambaran dan penjelasan
berkaitan dengan proses persidangann tersebut secara garis besar yaitu:
Dalam menjalankan tugasnya hakim telah bersikap dan bertidak sesuai dengan
hukum acara yang berlaku serta memperhatikan azas-azas peradilan yang baik,
yaitu hakim yang telah menjujung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan.
Semua pihak yang berperkara berhak mendapat perlakuan yang sama didepan sidang
baik untuk mendengar keteranganya, diberi kesempatan untuk membela diri maupun
mengajukan alat-alat bukti. Putusan diajukan secara objektif tanpa dicemari
oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Menjujung tinggi Hak Asasi Manusia,
bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang. Hakim menjaga
kewibawaan dan kehitmatan persidangan, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan
kata-kata maupun perbuatan, harus sungguh-sungguh mencari kebenaran dan
keadilan. Putusan yang dijatuhkan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas
dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten. Pemohon
menghadirkan saksi-saksi yang berhubugan dengan perkara yang
disidangkan. Saksi-saksi bersikap
baik dan sopan. Saksi dalam proses persidangan telah berusaha untuk membantu
pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran. Demikian juga para Pemohon yang telah berlaku dan bersikap sopan dalam proses persidangan telah
mempermudah proses persidangan sehingga persidangan berjalan dengan baik.
Demikian kesimpulan yang dapat diambil dari pengamatan yang dilakukan secara
aktif dengan mengikuti proses persidangan terhadap perkara perdata
pemohonan dengan No. Perkara : 319/Pid.Sus/2014/PN Bna di
Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh.
4.2. Saran
Berdasarkan
hasil magang yang telah penulis laksanakan dan dalam laporan ini Penulis
menyarankan agar
para penegak hukum atau keadilan agar lebih memaksimalkan lagi menjalankan
tugasnya
sebagai seorang profesi,
baik itu hakim ketua ataupun hakim anggota, jangan sampai pandangan terhadap
penegak hukum dipandang negatif oleh masyarakat. salah satunya yaitu sebagai
profesi hakim dan memaksimalkan pula dalam penerapan etika profesi
hakim sesuai dengan diatur
dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.
DAFTAR
PUSTAKA
·
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika
Profesi Hukum.
·
Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.
·
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
·
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung
RI dan Ketua Komisi Yudisial
RI
·
047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor :
02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar