Putri Marza Adilla, S.H

Foto saya
BANDA ACEH, ACEH, Indonesia

Senin, 28 November 2016

Laporan Magang Pengadilan Negeri

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Terlebih lagi setiap profesi di berbagai bidang memiliki nilai-nilai yang harus di junjung untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan profesi yang bersangkutan. Begitu juga dengan profesi hakim, dimana terdapat suatu kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim untuk mengatur tata tertib dan perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi Hakim Indonesia pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres IV IKAHI tahun 1966 di Semarang. Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai hal seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim dan Kode Etik Profesi Hakim Indonesia terus berlangsung. Dan yang paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim bersamaan dengan disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku Hakim yang disusun KY dan MA.
Perhatian mengenai etika profesi sangat penting disebabkan apabila Institut Peradilan mengabaikan tanggung jawab yang telah dibebankan padanya dengan pelanggaran kode etik oleh para professional hukumnya maka dapat dipastikan yang akan terjadi adalah carut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Cepat atau lambat masyarakat tidak percaya bahwa pengadilan mampu melahirkan putusan-putusan yang mengandung nilai-nilai keadilan.

1.2.       Permasalahan
1.2.1.      Bagaimana Etika Profesi Hakim dalam Persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Banda Aceh?
1.2.2.      Bagaimana Etika Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II dalam persidangan



BAB II
ETIKA PROFESI HAKIM SEBAGAI BAGIAN DARI ETIKA PROFESI
2.1.       Pengertian
2.1.1.      Etika
Dalam istilah Latin Ethos atau ethikos selalu disebut dengan mos sehingga dari perkataan tersebut lahirlah moralitas atau yang sering diistilahkan dengan perkataan moral, tetapi bila dibandingkan dalam pemakaian yang lebih luas perkataan etika dipandang sebagai lebih luas dari perkataan moral, sebab istilah moral sering dipergunakan hanya untuk menerangkan sikap lahiriah seseorang yang biasa dinilai dari wujud tingkah laku atau perbuatannya saja. Sedangkan etika dipandang selain menunjukkan sikap lahiriah seseorang juga meliputi kaidah-kaidah dan motif-motif perbuatan seseorang itu.
Dalam bahasa “agama islam” istilah etika ini adalah merupakan bagian dari Akhlak. Karena Akhlak bukanlah sekadar menyangkut bagian dari akhlak, karena Akhlak bukanlah sekadar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syari’ah.
2.1.2.      Profesi
Muhammad “Imaduddin Abdulrahim” dalam tulisannya yang berjudul Profesionalisme Dalam Islam pada Jurnal Ulumul Qur’an Nomor 2, Vol. IV Tahun 1993 mengemukakan bahwa: Profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas, yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik. Di dalamnya terkandung beberapa ciri. Pertama, punya keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. Kedua, punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah, dan peka di dalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. Ketiga, punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya. Keempat, punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.  
2.1.3.      Profesi Hakim
Dalam dinamika kehidupan sehari-hari sering terjadi konflik antara individu dengan lainnya. Konflik yang terjadi sering tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang terkait.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.
Di Indonesia, profesi hakim memiliki Kode Etik Profesi Hakim yang pertama kali disusun oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kongres IV IKAHI tahun 1966 di Semarang. Seiring berjalannya waktu, perkembangan berbagai hal seputar IKAHI sebagai wadah profesi hakim dan Kode Etik Profesi Hakim Indonesia terus berlangsung. Dan yang paling terkini adalah ketika MA menerbitkan Pedoman Perilaku Hakim bersamaan dengan disosialisasikannya Pedoman Etika Perilaku Hakim yang disusun KY dan MA.

BAB III
LAPORAN KEGIATAN
BERPERAN AKTIF MENGIKUTI PERSIDANGAN PADA KANTOR
PENGADILAN NEGERI KELAS IA BANDA ACEH

3.1.       Judul Kasus
      “Narkotika
No. 319/Pid.Sus/2014/PN Bna

3.2.       Identitas Terdakwa
1.      Nama Lengkap Terdakwa                   :Bobi Chandra Setiawan Bin (alm)
Sudirman
2.      Tempat Lahir                                       :Banda Aceh
3.    Umur/Tgl Lahir                                   :23Tahun/26 Desember 1989  
4.    Jenis Kelamin                                       :Laki-laki
5.    Kebangsaan / Kewarganegaraan          :Indonesia
6.    Alamat                                               :Kelurahan Merduati, gampong merduati, Kec. Kuta Raja Kota Banda   Aceh
7.    Agama                                                 : Islam.
8.    Pekerjaan                                             Swasta


3.3.       Hakim yang menetapkan
Susunan persidangan dalam permohonan penetapan ini adalah sebagai berikut :
Hakim Ketua                           : H. Makaroda Hafat, Sh, M. Hum
Panitera Pengganti                  : Samuin, Sh.

3.4.       Isi Tuntutan.
Menyatakan terdakwa Bobi Candra Setiawan Bin Sudirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Bobi Candra Setiawan Bin Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi sendiri dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 ;
Menghukum terdakwa Bobi Chandra Setiawan Bin Sudirman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selamaq terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan Narkotika jenis ganja dengan berat broto 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000, (dua ribu) rupiah ;

3.5.       Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Bobi Chandra Setiawan Bin (Alm) Sudirman pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di pinggir jalan kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan narkotika jenis ganja, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 12.05 Wib saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta serta anggota polisi lainnya mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut lalu saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta anggota polisi yang lain langsung menuju ke Kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh dan saat itu para saksi melihat terdakwa sedang duduk didepan kedai dipinggir jalan tersebut dan para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan narkotika jenis ganja ditemukan di tangan kiri terdakwa sisa narkotika jenis ganja yang telah digunakan terdakwa dan ketika ditanyakan pemilik barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas polisi tersebut adalah barang miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Bareskrim Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 5015/NNF/2014 Tanggal 24 Juli 2014, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1.Zulni erma dan 2.Debora M. Huta Gaol, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama BOBI CHANDRA SETIAWAN BIN (Alm) SUDIRMAN adalah benar mengandung Cannabinoid (ganja) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Bobi Chandra Setiawan Bin (Alm) Sudirman pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di depan kedai pinggir jalan kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 01.00 Wib didepan kedai pinggir jalan kel. Merduati Banda Aceh terdakwa ada menggunakan narkotika jenis ganja jenis ganja dengan cara terdakwa mengambil sebatang rokok dan membuka balutannya kemudian sebagian tembakau yang ada didalam rokok tersebut terdakwa buang setelah itu terdakwa mengambil ganja dan mencampurkannya dengan temabakau rokok tersebut dan setelah tembakau dan ganja tercampur lalu terdakwa membalut kembali rokok tersebut lalu rokok yang sudah bercampur ganja tersebut terdakwa hisap seperti menghisap rokok biasa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekira pukul 12.05 Wib saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta serta anggota polisi lainnya mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut lalu saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi serta anggota polisi yang lain langsung menuju ke Kel. Merduati Kec. Kuta Raja Banda Aceh dan saat itu para saksi melihat terdakwa sedang duduk didepan kedai dipinggir jalan tersebut dan para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan narkotika jenis ganja ditemukan di tangan kiri terdakwa sisa narkotika jenis ganja yang telah digunakan terdakwa dan ketika ditanyakan pemilik barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas polisi tersebut adalah barang miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Bareskrim Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 5015/NNF/2014 Tanggal 24 Juli 2014, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1.Zulni erma dan 2.Debora M. Huta Gaol, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama BOBI CHANDRA SETIAWAN BIN (ALM) SUDIRMAN adalah benar mengandung Cannabinoid dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/233/VII/2014/Dokkes tanggal 27 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Drg. Nanang Mulyadi dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan urine An. BOBI CHANDRA SETIAWAN BIN (ALM) SUDIRMAN didapatkan unsur Ganja (Cannabis) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3.6.       Putusan Akhir
Menyatakan terdakwa BOBI CHANDRA SETIAWAN Bin Alm. SUDIRMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa BOBI CHANDRA SETIAWAN Bin Alm. SUDIRMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I jenis tanaman;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah puntung rokok telah dicampur dengan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram ;

3.7.       Tinjauan Etika Profesi Penegak Hukum
            Ada beberapa profesi hukum yang dapat dikategorikan profesi hukum yaitu profesi yang dalam pelaksanaannya membutuhkan keahlian dibidang hukum. Sebagai suatu profesi, maka profesi hukum haruslah diliputi oleh sejumlah etika profesi. Landasan etika berbagai profesi hukum diambil dari beberapa peraturan perundang-undangan yang diaturnya. Materi peraturan tersebut senantiasa mengandung nilai luhur yang diwujudkan dalam bentuk norma hukum. Dalam mengatur profesi hukum ini norma hukum tersebut sebagian besar berkaitan dengan norma primer yang tidak disertai sanksi. Oleh karna itu diperlukanlah adanya kode etik yang memuat sanksi atas pelanggarannya. Namun sanksi tersebut tidak sama dengan sanksi hukum. Menyangkut dengan kode etik profesi idealnya disusun langsung oleh organisasi profesi itu sendiri.
            Dalam penulisan laporan ini hanya diamati tentang Etika Profesi Hakim, para saksi dan prilaku Pemohon didalam proses persidangan, seperti yang akan dikemukakan berikut ini:

3.7.1.      Perilaku Hakim dalam Persidangan (kode etik Hakim)
            Dalam memutuskan perkara perdata permohonan pada tingkat pertama dengan No. Perkara: 319/Pid.Sus/2014/PN Bna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.20  Tahun 1947 Tentang Hukum Acara Perdata, Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan menuntut perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang. Hakim juga memiliki kedudukan dan peranan dalam penegakan hukum.
            Salah satu undang-undang yang menyangkut tentang kekuasaan hakim adalah UU No.4 tahun 2004 yang dalam Pasal 1 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara hukum.
            Sejak tahun 1966 profesi hakim telah dilengkapi oleh kode etik kehomatan hakim yang dibuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 tahun 1986 dan terakhir Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor:
1.047/KMA/SK/IV/2009.2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Hakim. Di sini majelis kehormatan ini bertugas untuk menegakkan kode etik kehormatan hakim baik secara preventif maupun kuratif. Adapun kode etik tersebut antara lain:
a.       Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik yaitu :
Ø   Hakim didalam proses peradilan menjunjung tinggi hak sesorang dalam hal ini si pemohon untuk mendapat putusan di mana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan hakim juga tidak melarang atau menolak untuk mengadilinya kecuali yang ditentukan oleh unang-undang, serta putusan  yang dijatuhkan oleh hakim dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak berlarut-larut.
Ø   Hakim dalam proses persidangan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap pemohon untuk mendengarkan, menjelaskan perkaranya serta memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menjelaskan tujuannya, mengajukan bukti-bukti, serta memperoleh informasi di dalam proses pemeriksaan.
Ø  Hakim harus memiliki sikap yang adil dalam memutuskan perkara dan tidak terbebas dari pengaruh apapun yang dapat membuat ketidakadilan dalam memutuskan perkara.
Ø   Keputusan yang diajukan hakim dilakukan secara objektif dengan tanpa adanya kepentingan pribadi atau pihak lain dengan menjunjung tinggi prinsip hukum.
Ø  Putusan harus memuat alasan-alasan yang jelas dan dapat dimengerti, bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis.
Ø   Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
Ø   Hakim bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia.
Ø   Azas penegakan hukum didasarkan pada “Persamaan”, hakim tidak menunjukkan sikap memihak atau bersimpatik maupun antipati terhadap pemohon baik dalam ucapan maupun dalam tingkah laku.
b.      Hakim bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin persidangan.
c.       Hakim dalam proses persidangan menjaga dengan baik kewibawaan dan kehikmatan persidangan, hal tersebut ditunjukkan dengan keseriusan didalam proses pemeriksaan perkara  dan tidak melecehkan pemohon dalam persidangan.
d.      Tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang memberatkan pemohon.
e.       Hakim bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan terhadap perkara persidangan.
Berkenaan dengan proses perkara yang penulis ikuti yaitu perkara perdata permohonan pada tingkat pertama dengan No. Perkaran: 319/Pid.Sus/2014/PN Bna terlihat prilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini cukup baik dan sempurna sesuai dengan kode etik hakim. Dalam memeriksa surat permohonan dan keterangan dari saksi-saksi hakim terlihat  tidak main-main, sehingga putusannya dapat dikatakan adil dan bijaksana. Dengan kata lain putusan terhadap perkara ini tidak ada kesan tercela, mengandung unsur ketidak adilan atau penuh dengan kepalsuan. Hakim di sini sangat memperhatikan hak para pemohon selaku manusia biasa.
Hakim telah memimpin persidangan dengan baik sehingga persidangan  berjalan lancar. Pemohon dan para saksi terlihat dapat memberikan keterangan dengan tenang karena hakim tidak tidak menggunakan kata-kata kasar dan menjebak pada saat bertanya kepada pemohon dan saksi.
Sebelum persidangan dimulai, hakim telah terlebih dahulu memasuki ruang persidangan. Kondisi ini sangat tepat karena panitera dan pemohon sudah berada didalam ruangan, dengan demikian proses persidangan ini dapat berjalan dengan lebih berwibawa.
Dalam hal lain, pada saat hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi terkesan cukup berwibawa dan ini berpengaruh kepada seriusnya saksi dalam memberikan keterangan sehingga proses persidangan terlihat berjalan lancar.
3.7.2.      Perilaku Terdakwa dalam Persidangan
a.       Terdakwa  bersikap sopan selama jalannya persidangan
b.      Terdakwa  memberikan pengakuan yang sangat jelas dan tidak berbelit
c.       Terdakwa berprilaku dan berpakaian sopan dalam persidangan
d.      Terdakwa mengaku terus terang apa yang dilakukannya
e.       Terdakwa sangat membantu hakim dalam proses pemeriksaan  berkas.

3.7.3.      Perilaku para saksi dalam persidangan.
a.       Saksi yang dihadirkan bersikap sopan.
b.      Saksi memberikan keterangan dengan tegas.
c.       Saksi terlihat tegang dan sedikit gugub dalam  memberikan kesaksiannya.
Berdasarkan hasil persidangan yang penulis ikuti tersebut, maka yang berlaku bagi seorang profesi hakim dimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, antara lain yaitu sebagai berikut :

3.8.       BERPERILAKU ADIL
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

3.9.       BERPERILAKU JUJUR
       Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

3.10.   BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
       Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

3.11.   BERSIKAP MANDIRI
       Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

3.12.   BERINTEGRITAS TINGGI
       Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

3.13.   BERTANGGUNG JAWAB
          Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
Hakim dalam persidangan atau pengadilan tersebut juga menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dimana dari perilakunya tersebut dia melaksanakan pekerjaan dengan sangat baik dan penuh penghayatan dan seksama.


3.14.   MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
          Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.

3.15.   BERDISIPLIN TINGGI
          Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

3.16.   BERPERILAKU RENDAH HATI
       Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

3.17.   BERSIKAP PROFESIONAL
          Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.


BAB IV
PENUTUP
4.1.       Kesimpulan
  Setelah mengikuti sidang secara aktif di Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh dan berkonsentrasi pada salah satu kasus Pidana  yang diperiksa dan diadili, maka penulis dapat menarik kesimpulan yang dapat memberikan gambaran dan penjelasan berkaitan dengan proses  persidangann tersebut secara garis besar yaitu:
         Dalam menjalankan tugasnya hakim telah bersikap dan bertidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku serta memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu hakim yang telah menjujung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan. Semua pihak yang berperkara berhak mendapat perlakuan yang sama didepan sidang baik untuk mendengar keteranganya, diberi kesempatan untuk membela diri maupun mengajukan alat-alat bukti. Putusan diajukan secara objektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain. Menjujung tinggi Hak Asasi Manusia, bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang. Hakim menjaga kewibawaan dan kehitmatan persidangan, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan, harus sungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan. Putusan yang dijatuhkan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten. Pemohon menghadirkan saksi-saksi yang berhubugan dengan perkara yang disidangkan. Saksi-saksi bersikap baik dan sopan. Saksi dalam proses persidangan telah berusaha untuk membantu pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran. Demikian juga para Pemohon yang telah berlaku dan bersikap sopan dalam proses persidangan telah mempermudah proses persidangan sehingga persidangan berjalan dengan baik.
      Demikian kesimpulan yang dapat diambil dari pengamatan yang dilakukan secara aktif dengan mengikuti proses persidangan terhadap perkara perdata pemohonan dengan No. Perkara : 319/Pid.Sus/2014/PN Bna di Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh.

4.2.       Saran
            Berdasarkan hasil magang yang telah penulis laksanakan dan dalam laporan ini Penulis menyarankan agar para penegak hukum atau keadilan agar lebih memaksimalkan lagi menjalankan tugasnya sebagai seorang profesi, baik itu hakim ketua ataupun hakim anggota, jangan sampai pandangan terhadap penegak hukum dipandang negatif oleh masyarakat. salah satunya yaitu sebagai profesi hakim dan memaksimalkan pula dalam penerapan etika profesi hakim sesuai dengan diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.


DAFTAR PUSTAKA

·      C.S.T. Kansil  dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum.

·      Jakarta: Pradnya Pramita, 1996.

·      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

·      Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial
RI

·      047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik
danPedoman Perilaku Hakim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar