Putri Marza Adilla, S.H

Foto saya
BANDA ACEH, ACEH, Indonesia

Minggu, 27 November 2016

Makalah Hukum Agraria

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tanah merupakan sumber daya alam yang stratrgis bagi bangsa, negara dan rakyat, maka didalam konsitusi kita, yaitu dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa segala kekayaan alam dikuasai oleh negara. Kewenangan negara ini diatur kembali dalam Pasal 2 UUPA.
Setelah Indonesia merdeka tidak ada peraturan yang mengatur baik pembebasan tanah atau pencabutan hak atas tanah. Atas dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 maka peraturan yang ada dan berlaku pada saat itu tetap dapat diberlakukan sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945. Dengan adanya ketentuan tersebut maka ketentuan pembebasan tanah pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yang diatur dalam Gouvernements Besluit 1927 sebagaimana telah di rubah dengan Gouvernements Besluit 1932 dan peraturan pencabutan tanah sebagaimana diatur dalam Stb. 1920 nomor 574 dinyatakan tetap berlaku.
Pada tahun 1960 dengan lahirnya UUPA tidak diatur secara tegas mengenai pembebasan tanah. Sedangkan pencabutan tanah secara tegas diatur dalam UUPA.DalamPasal 18 UUPA disebutkan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberiganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Dari ketentuan Pasal 18 UUPA tersebut maka dapat dikatakan bahwa pencabutan hak atas tanah tersebut dapat dilakukan sepanjang tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum.
 Kewenangan Negara dalam pengambil alihan hak atas tanah untuk kepentingan umum di Indonesia di derivasikan dari Hak Menguasai Negara Hak menguasai negara memberikan kewenangan pengaturan dan penyelenggaraan bagi Negara dan dalam perkecualian untuk kepentinga numum baru dapat mengambil alih hak atas tanah rakyat. Negara tidak memiliki semua tanah maka Negara harus membayar kompensasi jika Negara memerlukan tanah milik rakyat untuk penyelenggaraan kepentingan umum tersebut.
Sebagai peraturan lebih lanjut maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya, Lembaran Negara (LN) Tahun 1961 Nomor 288, Tambagan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2324. Dengan keluarnyaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tersebut maka ketentuan mengenai pencabutan tanah pada masa Pemerintahan Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam Onteigening sordonnantie (Stb. 1920 Nomor 574) dinyatakan tidak berlaku.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, Maka secara umum rumusan masalah   pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana proses pembebasan tanah dan pelepasan hak atas tanah?










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembebasan Tanah Dan Pelepasan Hak Atas Tanah
Keterbatasan tanah dan banyaknya pembangunan menyebabkan pergesekan. Mana kala disatu sisi pembangunan sangat memerlukan tanah sebagai sarana utamanya, sedangkan di sisi lain sebagian besar dari warga masyarakat juga memerlukan tanah sebagai tempat permukiman dan tempat mata pencariannya. Untuk itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan agar pembangunan tetap terpelihara, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan  umum.  Dan  untuk  memperoleh  tanah-tanah  tersebut terlaksana melalui pengadaan tanah.
Landasan  utama  pengaturan  pengadaan  tanah  ini  ada  dalam  Pasal  18 UUPA  “Untuk  kepentingan  umum,  termasuk  kepentingan  bangsa  dan  Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan mmberi  ganti  kerugian  yang  layak  dan  menurut  cara  yang  diatur  Undang- Undang”. Walaupun didalam Pasal 21, 29, 42, dan 45 UUPA mengandung prinsip penguasaan dan penggunaan tanah secara individu, namun hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi tersebut mengandung unsur kebersamaan. Sifat pribadi hak- hak atas tanah yang sekaligus mengandung unsur-unsur kebersamaan di pertegas dalam Pasal 6 UUPA yang mana semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ketentuan lebih lanjut, mengenai pengadaan tanah di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengertian pengadaaan tanah menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanh Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi keapada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaita dengan tanah atau dengan pencabutran Hak atas Tanah. Selain itu, didalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang menurut ketentuan dalam Pasal 1 pengertian Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Jika dilakukan perbandingan dari kedua peraturan presiden tersebut, terdapat perbedaan.
Hal ini berarti bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu manifestasi dari fungsi sosial hak atas tanah. Pengadaan tanah untuk pembangunan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pemegang hak atas tanah mengenai dasar dan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada  pemegang  hak  atas  tanah  itu  sendiri.  Dalam  melakukan  kegiatan pengadaan tanah, maka untuk memperoleh tanah yang dibutuhka maka harus ada ganti kerugian kepada pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman  dan  benda-benda  yang  berkaitan  dengan  tanah.  Maka  sehubungan dengan itu, pengadaan tanah selalu menyangkut dua sisi demensi yang harus ditempatkan secara seimbang, yaitu “kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah”
Masalah pembebasan tanah sekarang ini dapat di jumpai aturanya di dalam berbagai peraturan, surat edaran atau intruksi yang di keluarkan oleh Dapertemen Dalam Negeri. Beberapa di antartaranya:
1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDP) No. 15 tahun 1975 (tanggal 13 Desember 1975) tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah.
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1976 tentang penggunaan acara pembebasan tanah untuk swasta.
3.      Surat edaran Direktorat jendral agraria tanggal 28 februari 1978 No. BTU  2/268/1979 tentang PMDN No. 15 tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah.
Dalam prakteknya sekarang ini ternyata UU No. 20 tahun 1961 jarang dipergunakan, artinya untuk pengaturan tanah dalam rangka pembangunan dan kepentingan umum prosedur yang di tempuh lebih banyak prosedur pembebasan tanah (PMDN No. 15 tahun 1975). Hal itu disebabkan proses pencabutan (UU No. 20 tahun 1961) akan memakan waktu relatif lebih lama dan lebih bersifat memaksa bagi pemilik tanah; sedangakan prosedur pembebasan (PMDN No. 15 tahun 1975) adalah lebih cepat dan dirasakan lebih menjamin tidak timbulnya keresahan masyarakat karena untuk adanya pembebasan itu diharuskan ada musyawarah sehingga ada kata sepakat.
Sekalipun demikian PMDN No. 15 tahun 1975 itu memberikan jalan keluar bilamana kita sepakat (yang di haruskan itu) tidak bisa di capai dengan dalam musyawarah. Kenyataan ini menimbulkan kesan bahwa PMDN No. 15 tahun 1975 merupakan sekedar penyederhanaan pencabutan hak dengan paksa masalah lain yang bukan sekedar menyangkut besarnya ganti rugi dalam musyawarah ialah menyangkut masalah pemukiman dan sumber penghidupann khususnya bagi pemilik tanah yang hidup dari bertani.
1.    Implemetasi Pengadaan Tanah
Sebagaimana tersirat dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait yang mengaturnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah: 
1.      Penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapa pun dan untuk keperluan apa  pun harus ada landasan haknya.
2.      Semua  hak  atas  tanah  secara  langsung  maupun  tidak  langsung bersumber pada hak bangsa.
3.       Cara untuk memperoleh tanah yang sudah dihaki oleh seseorang/badan hukum harus melalui kata sepakat antarpihak yang bersangkutan dan
4.      Dalam keadaan yang memaksa, artinya jalan lain yang ditempuh agar maka  presiden  memiliki  kewenangan  untuk  melakukan  pencabutan hak,  tanpa  persetujuan  subyek  hak  menurut  UU  Nomor  20  Tahun 1961.
     Disamping  itu,  dalam  Hukum  Tanah  Nasional  dikemukakan  mengenai asas-asas yang berlaku dalam penguasaan tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yaitu:  Bahwa penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan siapapun dan utntuk keperluaan apapun, harus dilandasain hak pihak penguasa sekalipun, jika gangguan atas tanah yang disediakan oleh hukum tanah Nasional,  bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya (illegal) tidak dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana, bahwa  penguasaan  dan  penggunaan  tanah  yang  berlandaskan  hak yang disediakan oleh hukum tanah nasional, dilindungi oleh hukum terhadap gangguan dari pihak manapun, baik oleh sesama anggota masyarakya  maupun  oleh  pihak  penguasa  sekalipun,  jika  gangguan tersebut tidak ada landasan hukumnya.



2.    Aspek Kepentingan Umum
Pengadaan  tanah  pada  dasarnya  merupakan  suatu  usaha  menyediakan tanah  dalam rangka pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk sarana public. Beberapa pengaturan yang berhubungan dengan aspek kepentingan umum dalam pengadaan tanah yaitu: Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1990, dalam Pasal 14 ayat 1 dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2), dan (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang tekandung di dalamnya:
a.   Untuk keperluan negara;
b.   Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainya sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c.   Untuk    keperluan    pusat-pusat    kehidupan    masyarakat,    sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d.   Untuk     keperluan     memeperkembangkan     produksi     pertanian, perternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e.   Untuk   keperluan   memperkembangkan   industry,   transmigrasi   dan pertambangan.
Pasal 18 menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat, Hak-Hak Atas Tanah dapat dicabut dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang- undang.
            Selain   UUPA,   peraturan   perundang-undangan   lain   yang   mengatur mengenai aspek kepentingan umum yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. rinsip Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yaitu, terjaminnya hak-hak masyarakat atas tanah, terhindarnya masyarakat dari proses spekulasi tanah dan terjaminnya perolehan tanah untuk kepentingan umum. Ketentuan Pasal 5 diatas diubah dengan adanya Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor  65 Tahun 2006 sehingga jenis-jenis Kepentingan Umum meliputi:
1.   Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, dir yang atas tanah ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
2.   Waduk, bendungan irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;
3.   Pelabuhan, Bandar udara, Stasiun Kereta Api dan Terminal;
4.   Fasilitas Pembuangan Sampah;
5.   Fasilitas  keselamatan  umum  seperti  tanggul  penanggulangan  bahaya banjir, lahar,dan lain-lain bencana;
6.   Cagar alam dan cagar budaya;
7.   Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

3.    Prosedur Pembebasan Tanah
            Menurut PMDN No. 15 tahun 1975 pembebasan tanah hanya dapat dilakukan apabila telah diperoleh kata sepakat antara pemegang kesepakatan itu menyangkut baik teknis dan pelaksanaanya maupun mengenai besar dan bentuk ganti rugi. Kesepakatan itu dilakukan atas dasar sukarela dengan cara musyawarah. Jika upaya pembebasan tanah menurut prosedur tersebut tidak di capai maka dapat di tempuh prosedur pencabutan seperti diatur dalam UU No. 20 tahun 1961 dengan ketentuan bahwa keperluan atau penggunaan atas tanah itu sangat mendesak.
Pembebasan tanah tidak saja dapat dilakukan untuk kepentingan instansi pemerintahan saja namun intansi swasta juga yaitu dalam hal proyek-proyek yang bersifat menunjang kepentingan umum atau dalam bidang kepentinganpembangunan secara umum seperti di atur dalam PMDN No. 15 tahun 1975 dan PMDN No 2 tahun 1976.
Dan bila dalam musyawarah tidak di temui kata sepakat maka dan di dalam UPDN No 15 tahun 1975 juga tidak di jelaskan bagaimana kah jiga tidak ditemui kata sepakat dalam musyawarah untuk pembebasan tanah, maka untuk menguasai tanah tersebut dapat ditempuh prosedur “pencabuatan” sesuai dengan undang-undang no 20 tahun 1961 dengan konsukwensi bahwa prosenya akan berjalan lebih lama.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Dari sejumlah peraturan yang tersangkut didalam pengadaan tanah, dapat disimpulkan bahwa cara memperoleh tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni dengan memberi ganti rugi (cara yang paling utama), melepaskan hak atas tanah, dan dengan mencabut hak atas tanah. Secara Normatif, semua hak tanah mempunyai fungsi sosial, itu artinya hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang, penggunaannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlebih lagi apabila hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya sehingga bermanfaat, baik bagi kesejahteraan pemiliknya mapun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara.
Saran
1.        Perlu adanya peningkatan kualitas pendekatan sosiologis oleh Panitia Pengadaan Tanah terhadap pemegang hak dalam hal memberikan penyuluhan mengenai tanah baik status, hak atas tanah, tata guna tanah, dan fungsi sosial hak atas tanah sehingga dapat berpartisipasi lebih baik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.














DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Jakarta : Djambatan.
Salindeho,John.1988. Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua Jakarta : 
Sinar Grafika.
Sarjita, dkk. 2010. Laporan Penelitian Eksistensi Lembaga Konsinyasi pada Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo.
Sitorus, Oloan,dkk. 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar