BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tanah merupakan sumber daya alam yang stratrgis bagi bangsa,
negara dan rakyat, maka didalam konsitusi kita, yaitu dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
menjelaskan bahwa segala kekayaan alam dikuasai oleh negara. Kewenangan
negara ini diatur kembali dalam Pasal
2 UUPA.
Setelah Indonesia merdeka tidak ada peraturan yang
mengatur baik pembebasan tanah atau pencabutan hak atas tanah. Atas dasar Pasal
II Aturan Peralihan UUD 1945 maka peraturan yang ada dan berlaku pada saat itu tetap
dapat diberlakukan sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam UUD 1945. Dengan adanya ketentuan tersebut maka
ketentuan pembebasan tanah pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yang diatur
dalam Gouvernements Besluit 1927 sebagaimana telah di rubah dengan
Gouvernements Besluit 1932 dan peraturan pencabutan tanah sebagaimana diatur
dalam Stb. 1920 nomor 574 dinyatakan tetap berlaku.
Pada tahun 1960 dengan lahirnya UUPA tidak diatur
secara tegas mengenai pembebasan tanah. Sedangkan pencabutan tanah secara tegas
diatur dalam UUPA.DalamPasal 18 UUPA disebutkan bahwa untuk kepentingan umum,
termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat,
hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberiganti kerugian yang layak dan
menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Dari ketentuan Pasal 18 UUPA
tersebut maka dapat dikatakan bahwa pencabutan hak atas tanah tersebut dapat
dilakukan sepanjang tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Kewenangan
Negara dalam pengambil alihan hak atas tanah untuk kepentingan umum di
Indonesia di derivasikan dari Hak Menguasai Negara Hak menguasai negara
memberikan kewenangan pengaturan dan penyelenggaraan bagi Negara dan dalam
perkecualian untuk kepentinga numum baru dapat mengambil alih hak atas tanah
rakyat. Negara tidak memiliki semua tanah maka Negara harus membayar kompensasi
jika Negara memerlukan tanah milik rakyat untuk penyelenggaraan kepentingan
umum tersebut.
Sebagai peraturan lebih lanjut maka dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan
Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya, Lembaran Negara (LN) Tahun 1961 Nomor 288,
Tambagan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2324. Dengan keluarnyaUndang-Undang Nomor
20 Tahun 1961 tersebut maka ketentuan mengenai pencabutan tanah pada masa
Pemerintahan Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam Onteigening sordonnantie
(Stb. 1920 Nomor 574) dinyatakan tidak berlaku.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar
belakang diatas, Maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana proses pembebasan tanah dan pelepasan
hak atas tanah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembebasan Tanah Dan Pelepasan Hak Atas Tanah
Keterbatasan tanah
dan banyaknya pembangunan menyebabkan pergesekan. Mana kala disatu sisi pembangunan
sangat memerlukan tanah
sebagai sarana utamanya, sedangkan di sisi lain sebagian besar dari warga masyarakat
juga memerlukan tanah sebagai tempat permukiman dan
tempat mata pencariannya. Untuk itu pemerintah
perlu mengeluarkan kebijakan agar pembangunan tetap
terpelihara, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk
kepentingan umum.
Dan untuk memperoleh
tanah-tanah
tersebut terlaksana
melalui pengadaan tanah.
Landasan utama pengaturan pengadaan tanah ini ada dalam
Pasal
18
UUPA “Untuk kepentingan
umum, termasuk
kepentingan
bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat,
hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan mmberi
ganti
kerugian
yang
layak dan menurut
cara
yang diatur Undang-
Undang”. Walaupun didalam Pasal 21, 29, 42, dan 45 UUPA mengandung prinsip
penguasaan dan penggunaan tanah secara individu, namun hak-hak atas tanah
yang bersifat pribadi tersebut mengandung
unsur kebersamaan. Sifat pribadi hak- hak atas
tanah yang sekaligus
mengandung unsur-unsur kebersamaan di pertegas
dalam Pasal 6 UUPA yang mana semua hak atas tanah mempunyai
fungsi sosial. Ketentuan lebih lanjut, mengenai pengadaan
tanah di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengertian
pengadaaan tanah menurut Pasal 1
angka 3 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanh Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi
keapada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaita dengan tanah atau dengan
pencabutran Hak atas Tanah. Selain itu, didalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2006 yang menurut ketentuan dalam Pasal 1 pengertian Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan
yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Jika dilakukan perbandingan dari kedua peraturan
presiden tersebut, terdapat
perbedaan.
Hal ini berarti bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu
manifestasi dari fungsi sosial hak atas tanah. Pengadaan tanah untuk pembangunan
hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari
pemegang hak atas tanah mengenai dasar dan bentuk
ganti rugi yang diberikan
kepada pemegang hak
atas
tanah itu sendiri.
Dalam melakukan
kegiatan
pengadaan tanah, maka untuk memperoleh tanah yang dibutuhka maka harus ada
ganti kerugian kepada pihak yang
melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang
berkaitan dengan tanah.
Maka
sehubungan dengan itu, pengadaan tanah selalu menyangkut dua sisi demensi yang harus
ditempatkan secara seimbang, yaitu “kepentingan masyarakat
dan kepentingan pemerintah”
Masalah pembebasan tanah sekarang ini
dapat di jumpai aturanya di dalam berbagai peraturan, surat edaran atau
intruksi yang di keluarkan oleh Dapertemen Dalam Negeri. Beberapa di
antartaranya:
1. Peraturan
Menteri Dalam Negeri (PMDP) No. 15 tahun 1975 (tanggal 13 Desember 1975)
tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah untuk
kepentingan pemerintah.
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1976 tentang penggunaan acara pembebasan tanah
untuk swasta.
3. Surat
edaran Direktorat jendral agraria tanggal 28 februari 1978 No. BTU
2/268/1979 tentang PMDN No. 15 tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan mengenai
tata cara pembebasan tanah.
Dalam prakteknya sekarang ini ternyata
UU No. 20 tahun 1961 jarang dipergunakan, artinya untuk pengaturan tanah dalam
rangka pembangunan dan kepentingan umum prosedur yang di tempuh lebih banyak
prosedur pembebasan tanah (PMDN No. 15 tahun 1975). Hal itu disebabkan proses
pencabutan (UU No. 20 tahun 1961) akan memakan waktu relatif lebih lama dan
lebih bersifat memaksa bagi pemilik tanah; sedangakan prosedur pembebasan (PMDN
No. 15 tahun 1975) adalah lebih cepat dan dirasakan lebih menjamin tidak
timbulnya keresahan masyarakat karena untuk adanya pembebasan itu diharuskan
ada musyawarah sehingga ada kata sepakat.
Sekalipun demikian PMDN No. 15 tahun
1975 itu memberikan jalan keluar bilamana kita sepakat (yang di haruskan itu)
tidak bisa di capai dengan dalam musyawarah. Kenyataan ini menimbulkan kesan
bahwa PMDN No. 15 tahun 1975 merupakan sekedar penyederhanaan pencabutan hak
dengan paksa masalah lain yang bukan sekedar menyangkut besarnya ganti rugi
dalam musyawarah ialah menyangkut masalah pemukiman dan sumber penghidupann
khususnya bagi pemilik tanah yang hidup dari bertani.
1.
Implemetasi Pengadaan Tanah
Sebagaimana tersirat dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait yang mengaturnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapa pun dan untuk keperluan apa
pun harus ada landasan haknya.
2. Semua
hak
atas
tanah
secara langsung
maupun tidak langsung bersumber pada hak bangsa.
3. Cara untuk memperoleh tanah yang sudah dihaki oleh seseorang/badan
hukum harus melalui kata sepakat
antarpihak yang bersangkutan dan
4. Dalam keadaan yang memaksa, artinya jalan lain yang ditempuh agar
maka
presiden memiliki
kewenangan untuk melakukan pencabutan hak, tanpa
persetujuan subyek hak menurut
UU
Nomor
20
Tahun
1961.
Disamping
itu,
dalam Hukum Tanah
Nasional
dikemukakan
mengenai asas-asas yang berlaku
dalam penguasaan tanah dan perlindungan
hukum bagi pemegang hak
atas tanah yaitu: Bahwa penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapapun
dan untuk keperluan siapapun dan utntuk keperluaan apapun, harus dilandasain
hak pihak penguasa sekalipun, jika gangguan atas tanah
yang disediakan oleh
hukum tanah Nasional,
bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya (illegal) tidak dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana, bahwa penguasaan dan penggunaan tanah
yang berlandaskan hak yang disediakan oleh hukum
tanah nasional, dilindungi oleh hukum
terhadap gangguan dari pihak manapun,
baik oleh sesama anggota
masyarakya maupun oleh pihak penguasa
sekalipun,
jika
gangguan
tersebut tidak ada landasan hukumnya.
2.
Aspek Kepentingan Umum
Pengadaan
tanah
pada
dasarnya
merupakan suatu usaha menyediakan
tanah dalam rangka
pemenuhan kebutuhan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan untuk sarana public. Beberapa pengaturan yang berhubungan dengan aspek kepentingan umum dalam
pengadaan tanah yaitu: Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1990, dalam Pasal 14
ayat 1 dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 2 ayat (2), dan
(3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pemerintah
membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang
angkasa serta kekayaan
alam yang tekandung di dalamnya:
a. Untuk keperluan negara;
b. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan
suci lainya sesuai dengan
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. Untuk
keperluan pusat-pusat
kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. Untuk
keperluan memeperkembangkan
produksi pertanian,
perternakan dan perikanan serta
sejalan
dengan itu;
e. Untuk
keperluan memperkembangkan
industry, transmigrasi dan pertambangan.
Pasal
18 menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat, Hak-Hak Atas Tanah dapat dicabut dengan memberikan ganti
kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang- undang.
Selain UUPA,
peraturan perundang-undangan
lain
yang mengatur
mengenai aspek kepentingan
umum yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah
bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. rinsip Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, yaitu,
terjaminnya hak-hak masyarakat
atas tanah, terhindarnya
masyarakat dari proses spekulasi tanah
dan terjaminnya perolehan tanah
untuk kepentingan umum.
Ketentuan Pasal 5 diatas diubah dengan adanya Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 sehingga jenis-jenis Kepentingan Umum meliputi:
1. Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, dir yang atas tanah ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
2. Waduk,
bendungan irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;
3. Pelabuhan,
Bandar udara, Stasiun Kereta
Api dan Terminal;
4. Fasilitas
Pembuangan Sampah;
5. Fasilitas
keselamatan
umum seperti tanggul penanggulangan bahaya
banjir, lahar,dan lain-lain bencana;
6. Cagar alam
dan cagar budaya;
7. Pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga
listrik.
3. Prosedur Pembebasan Tanah
Menurut PMDN No. 15 tahun 1975 pembebasan tanah hanya dapat dilakukan apabila
telah diperoleh kata sepakat antara pemegang kesepakatan itu menyangkut baik
teknis dan pelaksanaanya maupun mengenai besar dan bentuk ganti rugi.
Kesepakatan itu dilakukan atas dasar sukarela dengan cara musyawarah. Jika
upaya pembebasan tanah menurut prosedur tersebut tidak di capai maka dapat di
tempuh prosedur pencabutan seperti diatur dalam UU No. 20 tahun 1961 dengan
ketentuan bahwa keperluan atau penggunaan atas tanah itu sangat mendesak.
Pembebasan tanah tidak saja dapat
dilakukan untuk kepentingan instansi pemerintahan saja namun intansi swasta
juga yaitu dalam hal proyek-proyek yang bersifat menunjang kepentingan umum
atau dalam bidang kepentinganpembangunan secara umum seperti di atur dalam PMDN
No. 15 tahun 1975 dan PMDN No 2 tahun 1976.
Dan bila dalam musyawarah tidak di temui
kata sepakat maka dan di dalam UPDN No 15 tahun 1975 juga tidak di jelaskan
bagaimana kah jiga tidak ditemui kata sepakat dalam musyawarah untuk pembebasan
tanah, maka untuk menguasai tanah tersebut dapat ditempuh prosedur
“pencabuatan” sesuai dengan undang-undang no 20 tahun 1961 dengan konsukwensi
bahwa prosenya akan berjalan lebih lama.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Dari sejumlah peraturan yang tersangkut
didalam pengadaan tanah,
dapat disimpulkan bahwa cara memperoleh tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni dengan memberi
ganti rugi (cara yang paling utama), melepaskan
hak atas tanah, dan dengan mencabut hak atas tanah. Secara
Normatif, semua hak tanah mempunyai fungsi sosial, itu
artinya hak atas tanah apa pun
yang ada pada seseorang, penggunaannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlebih lagi apabila hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan
dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya sehingga bermanfaat, baik bagi
kesejahteraan pemiliknya
mapun bermanfaat pula bagi masyarakat
dan negara.
Saran
1.
Perlu adanya peningkatan kualitas
pendekatan sosiologis oleh Panitia Pengadaan Tanah terhadap pemegang hak dalam
hal memberikan penyuluhan mengenai tanah baik status, hak atas tanah, tata guna
tanah, dan fungsi sosial hak atas tanah sehingga dapat berpartisipasi lebih
baik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Harsono, Boedi.
2003. Hukum Agraria Indonesia
Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Jakarta : Djambatan.
Salindeho,John.1988. Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua Jakarta :
Sinar Grafika.
Sarjita, dkk. 2010. Laporan
Penelitian Eksistensi Lembaga Konsinyasi pada Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah
Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo.
Sitorus, Oloan,dkk. 2004. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta : Mitra Kebijakan Tanah
Indonesia.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan
Hak Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 Tentang
Acara Penetapan Ganti Kerugian.
Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar