Putri Marza Adilla, S.H

Foto saya
BANDA ACEH, ACEH, Indonesia

Senin, 28 November 2016

Modal Ventura

Makalah Hukum Perjanjian
PERAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN




Disusun Oleh : Kelompok 3
1.       Putri Marza Adillla (1609202010025)
   2.    Almagfur
   3.




MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM-BANDA ACEH
2016






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena semua investasi mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor mau melakukannya. Akan tetapi jika investasi itu mempunyai risiko tinggi, maka tidak mudah mencari investor untuk melakukannya.
Adalah perusahaan modal ventura yang mau melakukan investasi, dimana investasi tersebut mengandung risiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai timbanga, tentunya dalam hal ini sesuai dengan maksud dan tujuan didirikan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dimodali oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki risiko tinggi, seperti membentuk atau membentuk usaha baru dibidang tertentu. Meskipun risiko yang di hadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau defiden perusahaan pembiyaannya dari modal ventura disebut dengan perusaan pasangan usaha (PPU) atau Investee company. Lalu apa yang dimaksud dengan perushaan modal ventura dan kegiatan apa saja yang dilakukannya. Berikut ini akan diurikan lebih langjut.
Pengertian perusaan modal ventura sesuai dengan keputusan presiden No 61 Tahun 1998 badan usaha yang melakukan suatu usaha dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiyaan.
Perbedaan antara bank dan modal ventura terletak pada jenis kegiatannya. Bank membiayai suatu kegiatan  tetapi tidak masuk ke dalam perusahaan yang di biayainya, sedangkn modal ventura member pembiyaaian dengan cara melakukan penyertaan langsung dalam perusaan yang dibiayainya.
Dengan demikian kegiatan modal ventura memiliki karakteristik tersentiri dengan lembaga pembiyaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura antara lain adalah:
1.      Kegiatan yang dilakukan merupakan berisifat langsung kesuatu perusahaan.
2.      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka pangjang dan biasanya diatas 3 tahun.
3.      Bisbis yang dilakukan merupakan bisnis yang punya risiko besar.
4.      Untung yang diperoleh berasal dari capital gaint, Defident atau bagi hasil tergantung dari modalnya di bidang yang jenis yang diinginkan.
Pengaturan kegiatan modal ventura lebih lanjut diatur dalam keputusan menteri keuangan nomor 469/KMK 17/1995 Tanggal 3 oktober 1995. Kegiatan modal ventura di Indonesia  (BPUI) sejak tahun 1973. PT. BPUI di bentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang penyertaan modal Negara untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas yang usahanya bergerak dalam bidang penyertaan modal. Pengaturan modal ventura selanjutnya diatur dengan keputusan Menteri Keuangan  Nomor 469/KMK 17/1995 Tanggal 3 oktober 1995 tentang pendirian dan pemberian modal ventura.
Timul pertanyaan mengapa perusahaan modal ventura berani dan mau melakukan usaha dalam invetasi yang mengandung resiko tinggi. Padahal dalam suatu investasi yang mengandung suatu resiko tinggi akan mengakibatkan tingginya tingkat kerugian yang bakal dialami. Jawaban nya adalah karena hal ini sejlan dengan tujuan didirikan perusahaan modal ventura, yaitu membiayai suatu usaha yang mengadung suatu resiko tinggi. Tujuan ini tidak selamanya beradasarkan kepada keuntungan semata akan tetapi dapat pula dapat membatu pengembangan atau suatu perusahaan.
Demokrasi ekonomi atau disebut juga dengan ekonomi kerakyatan bisa juga diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang disusun oleh usaha kecil dan menengah yang merupakan mayoritas dari unit usaha dan menyerap sebagian besar tenaga kerja.7 Dalam hal ini perusahaan besar tidak tergolong dalam bagian ekonomi rakyat, namun tidak berarti pula bahwa perkembangan ekonomi rakyat hanya ditujukan pada perbaikan golongan miskin, tetapi merupakan sistem yang menggerakkan perekonomian nasional. Untuk mengembangkan usaha kecil maka diperlukan penambahan modal.
Bila melalui perbankan dengan cara pengajuan kredit konvensional, usaha kecil harus mengajukan permohonan kredit untuk menambah modal yang diperlukan tersebut. Tetapi tidak semua permohonan kredit itu diterima atau dikabulkan karena untuk mendapatkan kredit dari bank diperlukan syarat-syarat tertentu. Di dalam Keputusan Presiden Indonesia No. 61 tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembangunan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal, dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan usaha yang meliputi antara lain: bidang usaha sewa guna usaha, modal Ventura, perdagangan, surat berharga, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan konsumen. Dari Keputusan Presiden tesebut di atas dapat ditampung atau diarahkan ke Lembaga Pembiayaan daripada Bank, membantu pengusaha golongan lemah di dalam mengembangkan usahanya. Kata modal ventura dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) digolongkan sebagai nomina (kata benda) yang dikenal dalam bidang ekonomi. Dilihat dari pembentukan kata, modal ventura berasal dari dua kata yaitu kata “modal” dan kata “ventura”. Kata modal sebagai nomina (kata benda), menurut KBBI memiliki pengertian uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dsb; harta benda (uang, barang, dsb) yg dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yg menambah kekayaan dsb. Kata “ventura” yang merupakan serapan dari kata venture dalam bahasa Inggris secara harafiah diartikan sebagai usaha; perusahaan; spekulasi; perbuatan yang mengandung resiko; pekerjaan yang berbahaya. Gabungan kata modal dan ventura menjadi modal ventura oleh KBBI kemudian diartikan sebagai modal patungan.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas maka permasalahan yang dapat disusun antara lain:
1.      Apa itu modal ventura dan apa tujuan didirikan modal ventura?
2.      Bagaimana peranan Modal Ventura sebagai alternatif pembiayaan dalam pengembangan usaha Kecil dan Menengah di Indonesia?








BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Modal Ventura dan Tujuan Didirikan Perusaan Modal Ventura.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Pembiayaan Pasal 1 butir 11, Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu;
Menurut Clinton Richardson mengemukakan bahwa Modal Ventura adalah uang yang diinvestasikan ke dalam suatu perusahaan atau perorangan yang berisiko tinggi bagi investor. Biasanya perusahaan tersebut berada dalam kondisi tidak mendapatkan pembiayaan kredit dari Bank. Pemodal Ventura biasanya mensyaratkan tingkat pengembalian investasi setinggi mungkin yang tentunya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang menjanjikan prospek cerah dan pertumbuhan yang cepat. Sering kali, pemodal Ventura menyertakan paket bantuan management untuk memberikan nilai tambah terhadap investasinya.
Sedangkan menurut Arthur Young berpendapat Ventura artinya risiko jika perusahaan saudara mempunyai prospek yang cerah tetapi belum dapat mewujudkan harapan itu karena tidak mempunyai uang, maka keadaan seperti ini menarik modal Ventura. Pemodal Ventura sebagai pemilik uang tentunya akan menawari saudara uang termaksud dengan cara membeli saham perusahaan saudara, memberikan pinjaman atau melalui cara lainnya. Atas dasar kepemilikan itulah, kedua belah pihak berbagi risiko, baik bila perusahaan merugi maupun jika perusahaan mengalami keuntungan.
 Menurut SK Menkeu tersebut terdapat 4 pasal yang terdiri dari 3 ayat, masing-masing mengatur mengenai kegiatan modal Ventura, jangka waktu penyertaan modal dan penarikan penyertaan modal. Pasal tersebut merinci sebagai berikut:
1.      Kegiatan modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk:
a.       pengembangan suatu penemuan baru
b.       pengembangan perusahaan, yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
c.        Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
d.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
e.        Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
f.        Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
g.       Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Dasar hukum pembentukan Modal Ventura di Indonesia adalah Keppres No.61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan SK Menkeu tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan No 1251/KMK:013/1988. Menurut SK Menkeu tersebut dikatakan bahwa Modal Ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Modal Ventura sebagai suatu bentuk pembiayaan berbeda dengan pembiayaan yang sudah dikenal luas, seperti perbankan dan leasing. Ada beberapa karakteristik utama yang menentukan perbedaan tersebut, sehingga mekanisme pembiayaan modal Ventura dipandang sebagai bentuk pembiayaan yang unik antara lain :
1. Modal Ventura merupakan modal yang disediakan sebagai “risk capital” kepada seorang individu atau suatu perusahaan yang mempunyai gagasan, akan tetapi tanpa disertai jaminan seperti halnya pinjaman. Dasarnya terutama keyakinan pada kekuatan gagasan seorang wirausaha. Risiko investasi dipikul oleh perusahaan Modal Ventura.
2. Modal Ventura bukan merupakan uang ditanamkan secara pasif. Penyertaan modal ke dalam suatu usaha atau perusahaan oleh modal Ventura disertai dengan Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum keterlibatan, jika perlu dalam unsur-unsur management yang dapat turut menentukan keberhasilan usaha, seperti manajemen financial, pemasaran dan pengawasan operasional.
3. Biasanya usaha-usaha yang digeluti oleh modal Ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang berisiko tinggi. Penyertaan modal saham pada suatu usaha atau perusahaan dapat diaplikasikan pada semua tingkat pembiayaan perusahaan, yaitu tahap permulaan, tahap ekspansi ataupun tahap pengambilalihan perusahaan.
4. Perusahaan Modal Ventura memiliki disiplin investasi jangka panjang, biasanya antara 3 sampai 10 tahun dan kemudian Perusahaan Modal Ventura menarik diri dengan menjual saham-sahamnya (di investasi).
5. Perusahaan Modal Ventura biasanya tidak hanya menangani perusahaan- perusahaan kecil dan menengah tetapi juga perusahaan skala besar. 6. Perusahaan Ventura biasanya tidak menangani semua sektor bisnis, tetapi mengkonsentrasikan diri pada sektor tertentu.
7. Keuntungan yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura bukanlah dari bunga atas modal yang ditanamkan, tetapi dari apresiasi nilai saham dan deviden.
8. Ventura capitalist biasanya pengusaha profesional yang mempunyai naluri/ketajaman bisnis yang tinggi dan alamiah yang secara aktif terlibat dalam pengoperasian usaha tersebut.
9. Biasanya dana pembiayaan berasal bukan dari satu perusahaan saja, tetapi juga himpunan para investor, seperti perorangan, perusahaan lembaga keuangan dan lembaga dana pensiun.

Keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung risiko tinggi adalah untuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi  perusahaan pasangan usaha (PU) dengan bantuan penyertaan modal dari perusahaan modal ventura diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat. Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura adalah sebagi berikut:
1.      Bagi perusahaan modal ventura
a.        memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b.      Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham).
c.       Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
2.      Bagi perusahaan pasangan usaha (PU)
a.       Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal.
b.      Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produksinya.
c.       Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti melalui deversifikasi usaha.
d.      Mengurangi risiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah:
1.      Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana biasanya proyek ini biasanya tidak memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2.      Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan suatu produk baru. Pembiyaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang panjang.
3.      Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan, tujuan pembiyaan dengan mengambilalihan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan kemitraan dalam rangka pemberantasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah kekurangan modal yang tidak mempunyai jaminan materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura akan dapat membantu mengatasi kesulitan keuangannya.
4.      Alih teknologi yang dilakukan ke perusaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
5.      Membantu perusahaan yang sedang kekurangan lekuiditas.
6.      Membantu pendirian perusaan baru dimana tingkat kerugiaannya sangan besar.

B.            Peranan Modal Ventura Sebagai Alternatif Pembiayaan Dalam Pengembangan Usaha Kecil Dan Menengah Di Indonesia
Pemerintah baik pusat maupun daerah berupaya selalu memberikan dukungan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah untuk mewujudkan UKM yang mandiri dan tangguh. Pemerintah mengharapkan UKM yang mandiri dan tangguh dapat berkembang dan mendorong perekonomian regional dan nasional. Pemerintah di dalam rencana pembangunan jangka panjang, senantiasa berupaya mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonominya dengan berbagai tindakan yang memperlancar pelaksanaan pembangunan tersebut. Karenanya sarana penyediaan dana berusaha diperluas termasuk memaksimalkan peranan lembaga pembiayaan. Salah satu usaha utama lembaga pembiayaan adalah kegiatan di bidang modal Ventura (venture capital).
Menyikapi berbagai hambatan dalam hal pembiayaan melalui perbankan tersebut, tampaknya pelaku UKM sudah harus mulai mencari dan menemukan solusi pembiayaan lain sebagai alternatif jalan tengah. Dalam dunia pembiayaan atau permodalan, selain dikenal istilah lembaga keuangan perbankan, kita juga mengenal lembaga keuangan bukan bank. Berbeda dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank ini tidak diperbolehkan mengumpulkan dan mengelola dana masyarakat dalam menjalankan core business-nya. Sumber dana diperoleh dari setoran para pemilik, baik lembaga non pemerintah maupun pemerintah.
Salah satu bentuk lembaga keuangan non-bank yang cukup berkembang saat ini adalah lembaga ventura atau venture capital. Modal ventura sangat mungkin bisa dijadikan salah satu alternatif pembiayaan karena sifatnya yang lebih fleksibel dibanding perbankan. Bila semua aturan perbankan harus mengacu kepada aturan Bank Indonesia, maka lembaga ventura (venture capital) mengacu pada aturan main yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh sebuah komite internal atau kalangan profesional yang ditunjuk oleh para pemegang saham. Sehingga dimungkinkan produk kebijakan yang dihasilkan akan menjadi lebih marketable dan aplicable.
Selain hal tersebut diatas, ada beberapa hal mendasar lain yang membedakan venture capital dengan perbankan sebagai lembaga pembiayaan, yaitu:
1.      Modal Ventura amat concern terhadap bisnis mitra
Dalam tataran praktek, modal ventura menempatkan kelayakan usaha sebagai faktor yang paling dominan dalam pengambilan keputusan pembiayaan. Suatu prospektus yang ditinjau dari sisi perbankan tidak bankable, sangat mungkin dapat diupayakan untuk memperoleh pembiayaan ventura selama usaha itu memang peasable.Dalam beberapa kasus, terkadang Perbankan terkesan sama sekali tidak melihat proposal kelayakan usaha. Asalkan agunan dan persyaratan administratif cukup dan usahanya tampak berjalan baik, maka aplikasi kredit sudah barang tentu akan disetujui. Seandainya pun suatu saat ternyata agunannya tidak mencukupi, maka serta merta nilai kredit akan “disesuaikan” dengan nilai agunan yang ada. Dalam kasus ini, rencana cashflow usaha, kebutuhan riil pengembangan usaha seperti yang tercantum dalam proposal tidak lagi menjadi satu hal yang diprioritaskan.
Berbeda dengan modal ventura, bila ternyata agunan yang disyaratkan tidak mencukupi dengan nilai pengajuan, maka yang dilakukan adalah mengupayakan penambahan agunan hingga sesuai persyaratan, atau melakukan review terhadap proposal kelayakan. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara pasti apakah bisnis akan tetap berjalan optimal bila kapasitasnya dikurangi karena penurunan nilai pengajuan itu. Memang di satu sisi terkesan malah menjadi bertele-tele, namun di sisi lain justru hal tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa modal ventura sangat concern dan berkepentingan terhadap proposal bisnis yang realistis.
2.      Pendekatan business partnership
Dalam bisnis apapun, resiko menjadi suatu hal yang lumrah. Selalu saja akan dijumpai, baik yang sebelumnya telah diprediksi maupun di luar prediksi. Modal ventura lebih menganggap UKM sebagai mitra. Sehingga ketika suatu saat bisnis mitranya mengalami kendala atau permasalah, maka berbagai adjustment ataupun toleransi yang berkaitan dengan berbagai kewajiban mitra sangat mungkin diupayakan secara bijak.
3.      Tidak mengenal pembatasan sektoral
Bila Perbankan menjadikan negative list industries sebagai salah satu dasar pembatasan sektoral dalam penyaluran kredit, maka di dalam khasanah modal ventura mestinya tidak ada istilah pembatasan sektoral secara general. Sebagai contoh nyata, walaupun sektor properti saat ini dianggap industri yang “dihindari” oleh perbankan, nyatanya banyak juga pelaku usaha di sektor tersebut yang tetap eksis dan justru berkembang. Artinya, dalam sektor dan sub sektor industri manapun peluang itu tetap ada. Jadi tetap harus dilihat sisi bisnisnya, case by case.
4.      Memiliki unsur pembinaan (business advisory)
Sebagai mitra, tak pelak lembaga ventura juga turut bertanggung jawab secara bersama terhadap kelangsungan usaha pengusaha mitra, atau dikenal dengan istilah pengusaha pasangan usaha (PPU). Konkritnya adalah lembaga ventura, melalui tenaga profesionalnya, harus turut memberikan pengawasan, techical assistance, dan pendampingan (advisory), walaupun mungkin hanya dalam batasan tertentu.
5.      Suku bunga relatif amat stabil
Modal Ventura, sebagaimana lembaga keuangan non bank lainnya, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat. Modal yang diperoleh hanya berasal dari setoran pemegang saham yang rate-nya relatif tetap (fixed). Hal ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan tingkat suku bunga. Suku bunga menjadi tidak terlalu dipengaruhi oleh fluktuasi tingkat suku bunga pasar.
6.      Fleksibel dalam mendesain model atau pola pembiayaan
Karena sifatnya yang fleksibel, lembaga ventura sangat mungkin menerbitkan berbagai pola atau skim pembiayaan yang market driven. Selain pola bagi hasil, kita juga sering mengenal istilah obligasi konversi, leasing, dan lain-lain.
7.      Pembiayaan untuk badan usaha baru/pemula
Modal ventura juga dapat saja melakukan pembiayaan atau penyertaan terhadap sebuah badan usaha yang baru (track record di bawah 1 tahun), selama bisnisnya memang layak dan didukung oleh personel manajemen yang kompeten dan profesional.
Kesemua hal tersebut diatas, sebenarnya dapat dijadikan added value yang berujung pada peningkatan competitive advantage sebuah lembaga ventura bila dibanding dengan lembaga perbankan ataupun lembaga sejenis. Lembaga ventura diharapkan pandai-pandai dalam menggali dan memunculkan kelebihan dirinya agar bisa tetap survive dalam persaingan. Sebab tanpa nilai lebih, maka sebagai lembaga pembiayaan modal ventura akan tertinggal jauh oleh perbankan dan hanya akan memperoleh pasangan-pasangan usaha kelas tiga atau bahkan tak berkelas.
Kemahan modal ventura
-        Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
-        Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
-        Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Adapun sumber  dana Modal Ventura yang diberikan kepada calon PU antara lain diperoleh oleh modal ventura dari berbagai sumber diantaranya.
1.    Investor Perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya kedalam suatu usaha modal ventura tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suatu usaha.
2.      Saham
Penetapan harga saham pada saat modal modal ventura indonesia masuk kedalam suatu entitas lebih banyak menggunakan nilai nominal saham mengingat entitas tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang dikeluarkannya.
3.   Obligasi konversi
Modal ventura masuk kedalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanismeexit melalui pelunasan pinjaman.
4.    Bagi hasil
Perusahaan modal ventura syari’ah harus mampu menerapkan pola bagi hasil yang murni syari’ah, yaitu berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya fluktuasi.
5.    Investor institusi
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan.
6.    Perusahaan asuransi dan dana pensiun
Lembaga keuangan nonbank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar, potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
7.    Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk  memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
8.      Pemerintah daerah
Sumber modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD sehingga dapat memacu pembangunan didaerah. Dalam konteks ini pemda dapat berperan sebagai PMV.
9.    Lembaga Keuangan Internasional
Kelebihan sumber dana ini disamping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui pinjaman dua tahap dari pemerintah.
Namun demikian untuk memberikan modal kepada calon PU, tidak serta merta dapat diberikan begitu saja, ada indikator-indikatortertentu yang menjadi perhadian dari perusahaan modal ventura, dengan melalui beberapa proses. Adapun proses awal pembiayaan modal ventura dimulai dengan melakukan penelitian terhadap kegiatan usaha calon PU yang akan dibiayai. Proses penilaian terhadap calon PU tersebut pada dasarnya merupakan penilaian terhadap semua aspek usaha calon PU untuk menentukan apakah layak atau tidak untuk dibiayai. Penelitian mengenai kondisi usaha calon PU tersebut dilakukan oleh venture capitan account. Kemudian untuk memutuskan apakah suatu permohonan pembiayaan disetujui diputuskan oleh venture capital committe.
Proses penilaian pembiayaan modal ventura dilakukan melalui tahapan evaluasi atau negosiasi awal, tahapan pemeriksaan dan evaluasi lanjutan, tahapan negosiasi dan penyelesaian akhir, tahap pemantauan (monitoring), dan tahap divestasi.



















BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
1.      Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu;
2.      Tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah: Untuk pengembangan suatu proyek tertentu. Pembiyaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang panjang. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan, tujuan pembiyaan dengan mengambilalihan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan kemitraan dalam rangka pemberantasan kemiskinan. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura akan dapat membantu mengatasi kesulitan keuangannya. Alih teknologi yang dilakukan ke perusaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan lekuiditas. Membantu pendirian perusaan baru dimana tingkat kerugiaannya sangan besar.
8.      Peran modal ventura sebagai alternative pembiayaan, Modal Ventura amat concern terhadap bisnis mitra dalam tataran praktek, modal ventura menempatkan kelayakan usaha sebagai faktor yang paling dominan dalam pengambilan keputusan pembiayaan; Pendekatan business partnership; Tidak mengenal pembatasan sektoral;Memiliki unsur pembinaan (business advisory); Suku bunga relatif amat stabil; Fleksibel dalam mendesain model atau pola pembiayaan; Pembiayaan untuk badan usaha baru/pemula; Kesemua hal tersebut diatas, sebenarnya dapat dijadikan added value yang berujung pada peningkatan competitive advantage sebuah lembaga ventura bila dibanding dengan lembaga perbankan ataupun lembaga sejenis.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Abror Achma, Et.al. Lembaga Keuangan, Rineka Cipta, 2012
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
SK Menkeu tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan No 1251/KMK:013/1988
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang penyertaan modal Negara
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 tahun 1988 Tentang Pembiyaan
http://fandufendo.blogspot.co.id/2012/12/modal-ventura.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar