Makalah Hukum Perjanjian
PERAN PERUSAHAAN MODAL
VENTURA SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN
Disusun Oleh : Kelompok 3
1. Putri Marza Adillla (1609202010025)
2.
Almagfur
3.

MAGISTER
KENOTARIATAN
UNIVERSITAS
SYIAH KUALA
DARUSSALAM-BANDA
ACEH
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam melakukan
suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah,
karena semua investasi mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang
mempunyai risiko rendah hampir semua investor mau melakukannya. Akan tetapi
jika investasi itu mempunyai risiko tinggi, maka tidak mudah mencari investor
untuk melakukannya.
Adalah
perusahaan modal ventura yang mau melakukan investasi, dimana investasi
tersebut mengandung risiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai
timbanga, tentunya dalam hal ini sesuai dengan maksud dan tujuan didirikan
modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung
risiko tinggi.
Kegiatan
investasi yang dimodali oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang
dan memiliki risiko tinggi, seperti membentuk atau membentuk usaha baru
dibidang tertentu. Meskipun risiko yang di hadapi tinggi, pihak modal ventura
mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital
gain atau defiden perusahaan pembiyaannya dari modal ventura disebut dengan
perusaan pasangan usaha (PPU) atau Investee company. Lalu apa yang dimaksud
dengan perushaan modal ventura dan kegiatan apa saja yang dilakukannya. Berikut
ini akan diurikan lebih langjut.
Pengertian
perusaan modal ventura sesuai dengan keputusan presiden No 61 Tahun 1998 badan
usaha yang melakukan suatu usaha dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiyaan.
Perbedaan antara
bank dan modal ventura terletak pada jenis kegiatannya. Bank membiayai suatu
kegiatan tetapi tidak masuk ke dalam
perusahaan yang di biayainya, sedangkn modal ventura member pembiyaaian dengan
cara melakukan penyertaan langsung dalam perusaan yang dibiayainya.
Dengan demikian
kegiatan modal ventura memiliki karakteristik tersentiri dengan lembaga
pembiyaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura antara lain adalah:
1. Kegiatan
yang dilakukan merupakan berisifat langsung kesuatu perusahaan.
2. Penyertaan
dalam perusahaan bersifat jangka pangjang dan biasanya diatas 3 tahun.
3. Bisbis
yang dilakukan merupakan bisnis yang punya risiko besar.
4. Untung
yang diperoleh berasal dari capital gaint, Defident atau bagi hasil tergantung
dari modalnya di bidang yang jenis yang diinginkan.
Pengaturan kegiatan
modal ventura lebih lanjut diatur dalam keputusan menteri keuangan nomor
469/KMK 17/1995 Tanggal 3 oktober 1995. Kegiatan modal ventura di
Indonesia (BPUI) sejak tahun 1973. PT.
BPUI di bentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang
penyertaan modal Negara untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas yang
usahanya bergerak dalam bidang penyertaan modal. Pengaturan modal ventura
selanjutnya diatur dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK 17/1995 Tanggal 3 oktober 1995
tentang pendirian dan pemberian modal ventura.
Timul
pertanyaan mengapa perusahaan modal ventura berani dan mau melakukan usaha
dalam invetasi yang mengandung resiko tinggi. Padahal dalam suatu investasi yang
mengandung suatu resiko tinggi akan mengakibatkan tingginya tingkat kerugian
yang bakal dialami. Jawaban nya adalah karena hal ini sejlan dengan tujuan
didirikan perusahaan modal ventura, yaitu membiayai suatu usaha yang mengadung
suatu resiko tinggi. Tujuan ini tidak selamanya beradasarkan kepada keuntungan
semata akan tetapi dapat pula dapat membatu pengembangan atau suatu perusahaan.
Demokrasi
ekonomi atau disebut juga dengan ekonomi kerakyatan bisa juga diartikan sebagai
kegiatan ekonomi yang disusun oleh usaha kecil dan menengah yang merupakan
mayoritas dari unit usaha dan menyerap sebagian besar tenaga kerja.7 Dalam hal
ini perusahaan besar tidak tergolong dalam bagian ekonomi rakyat, namun tidak
berarti pula bahwa perkembangan ekonomi rakyat hanya ditujukan pada perbaikan
golongan miskin, tetapi merupakan sistem yang menggerakkan perekonomian
nasional. Untuk mengembangkan usaha kecil maka diperlukan penambahan modal.
Bila melalui perbankan dengan cara
pengajuan kredit konvensional, usaha kecil harus mengajukan permohonan kredit
untuk menambah modal yang diperlukan tersebut. Tetapi tidak semua permohonan
kredit itu diterima atau dikabulkan karena untuk mendapatkan kredit dari bank
diperlukan syarat-syarat tertentu. Di dalam Keputusan Presiden Indonesia No. 61
tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembangunan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal, dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan
usaha yang meliputi antara lain: bidang usaha sewa guna usaha, modal Ventura,
perdagangan, surat berharga, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan
konsumen. Dari Keputusan Presiden tesebut di atas dapat ditampung atau
diarahkan ke Lembaga Pembiayaan daripada Bank, membantu pengusaha golongan
lemah di dalam mengembangkan usahanya. Kata modal ventura dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
digolongkan sebagai nomina (kata benda) yang dikenal dalam bidang ekonomi. Dilihat
dari pembentukan kata, modal ventura berasal dari dua kata yaitu kata “modal”
dan kata “ventura”. Kata modal sebagai nomina (kata benda), menurut KBBI
memiliki pengertian uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang,
melepas uang, dsb; harta benda (uang, barang, dsb) yg dapat dipergunakan untuk
menghasilkan sesuatu yg menambah kekayaan dsb. Kata “ventura” yang merupakan
serapan dari kata venture dalam bahasa Inggris secara harafiah diartikan
sebagai usaha; perusahaan; spekulasi; perbuatan yang mengandung resiko;
pekerjaan yang berbahaya. Gabungan kata modal dan ventura menjadi modal ventura
oleh KBBI kemudian diartikan sebagai modal patungan.
B.
Rumusan Masalah
Dari
uraian di atas maka permasalahan yang dapat disusun antara lain:
1. Apa
itu modal ventura dan apa tujuan didirikan modal ventura?
2. Bagaimana
peranan Modal Ventura sebagai alternatif pembiayaan dalam pengembangan usaha
Kecil dan Menengah di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Modal Ventura dan Tujuan
Didirikan Perusaan Modal Ventura.
Menurut Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Pembiayaan Pasal 1 butir 11, Perusahaan Modal Ventura
(Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu;
Menurut Clinton Richardson mengemukakan bahwa Modal
Ventura adalah uang yang diinvestasikan ke dalam suatu perusahaan atau
perorangan yang berisiko tinggi bagi investor. Biasanya perusahaan tersebut
berada dalam kondisi tidak mendapatkan pembiayaan kredit dari Bank. Pemodal
Ventura biasanya mensyaratkan tingkat pengembalian investasi setinggi mungkin
yang tentunya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang menjanjikan prospek
cerah dan pertumbuhan yang cepat. Sering kali, pemodal Ventura menyertakan
paket bantuan management untuk memberikan nilai tambah terhadap investasinya.
Sedangkan menurut Arthur Young berpendapat Ventura
artinya risiko jika perusahaan saudara mempunyai prospek yang cerah tetapi
belum dapat mewujudkan harapan itu karena tidak mempunyai uang, maka keadaan
seperti ini menarik modal Ventura. Pemodal Ventura sebagai pemilik uang
tentunya akan menawari saudara uang termaksud dengan cara membeli saham
perusahaan saudara, memberikan pinjaman atau melalui cara lainnya. Atas dasar
kepemilikan itulah, kedua belah pihak berbagi risiko, baik bila perusahaan
merugi maupun jika perusahaan mengalami keuntungan.
Menurut SK
Menkeu tersebut terdapat 4 pasal yang terdiri dari 3 ayat, masing-masing
mengatur mengenai kegiatan modal Ventura, jangka waktu penyertaan modal dan
penarikan penyertaan modal. Pasal tersebut merinci sebagai berikut:
1. Kegiatan
modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
pasangan usaha untuk:
a. pengembangan
suatu penemuan baru
b. pengembangan perusahaan, yang pada tahap awal
usahanya mengalami kesulitan dana.
c. Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan.
d. Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
f. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi
baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
g. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Dasar hukum pembentukan Modal Ventura di
Indonesia adalah Keppres No.61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan SK
Menkeu tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan No
1251/KMK:013/1988. Menurut SK Menkeu tersebut dikatakan bahwa Modal Ventura
adalah suatu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu.
Modal Ventura sebagai suatu bentuk pembiayaan
berbeda dengan pembiayaan yang sudah dikenal luas, seperti perbankan dan
leasing. Ada beberapa karakteristik utama yang menentukan perbedaan tersebut,
sehingga mekanisme pembiayaan modal Ventura dipandang sebagai bentuk pembiayaan
yang unik antara lain :
1.
Modal Ventura merupakan modal yang disediakan sebagai “risk capital” kepada
seorang individu atau suatu perusahaan yang mempunyai gagasan, akan tetapi
tanpa disertai jaminan seperti halnya pinjaman. Dasarnya terutama keyakinan
pada kekuatan gagasan seorang wirausaha. Risiko investasi dipikul oleh
perusahaan Modal Ventura.
2.
Modal Ventura bukan merupakan uang ditanamkan secara pasif. Penyertaan modal ke
dalam suatu usaha atau perusahaan oleh modal Ventura disertai dengan Jurnal
Ilmiah Ilmu Hukum keterlibatan, jika perlu dalam unsur-unsur management yang
dapat turut menentukan keberhasilan usaha, seperti manajemen financial,
pemasaran dan pengawasan operasional.
3.
Biasanya usaha-usaha yang digeluti oleh modal Ventura adalah yang bersifat
terobosan-terobosan baru yang berisiko tinggi. Penyertaan modal saham pada
suatu usaha atau perusahaan dapat diaplikasikan pada semua tingkat pembiayaan
perusahaan, yaitu tahap permulaan, tahap ekspansi ataupun tahap pengambilalihan
perusahaan.
4.
Perusahaan Modal Ventura memiliki disiplin investasi jangka panjang, biasanya
antara 3 sampai 10 tahun dan kemudian Perusahaan Modal Ventura menarik diri
dengan menjual saham-sahamnya (di investasi).
5.
Perusahaan Modal Ventura biasanya tidak hanya menangani perusahaan- perusahaan
kecil dan menengah tetapi juga perusahaan skala besar. 6. Perusahaan Ventura
biasanya tidak menangani semua sektor bisnis, tetapi mengkonsentrasikan diri
pada sektor tertentu.
7.
Keuntungan yang diperoleh Perusahaan Modal Ventura bukanlah dari bunga atas
modal yang ditanamkan, tetapi dari apresiasi nilai saham dan deviden.
8.
Ventura capitalist biasanya pengusaha profesional yang mempunyai
naluri/ketajaman bisnis yang tinggi dan alamiah yang secara aktif terlibat
dalam pengoperasian usaha tersebut.
9.
Biasanya dana pembiayaan berasal bukan dari satu perusahaan saja, tetapi juga
himpunan para investor, seperti perorangan, perusahaan lembaga keuangan dan
lembaga dana pensiun.
Keikutsertaan
perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung risiko tinggi adalah
untuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi
perusahaan pasangan usaha (PU) dengan bantuan penyertaan modal dari
perusahaan modal ventura diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat. Adapun
keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura
adalah sebagi berikut:
1. Bagi
perusahaan modal ventura
a. memperoleh keuntungan berupa deviden dari
penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b. Memperoleh
keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan
pembelian surat-surat berharga (saham).
c. Memperoleh
keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang
sudah dibuatnya.
2. Bagi
perusahaan pasangan usaha (PU)
a. Membantu
penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal.
b. Memperbaiki
teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga
dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produksinya.
c. Membantu
pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti
melalui deversifikasi usaha.
d. Mengurangi
risiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri,
maka resiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama
dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.
Secara garis besar
maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah:
1. Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana biasanya
proyek ini biasanya tidak memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih
bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Pengembangan
suatu teknologi baru, atau pengembangan suatu produk baru. Pembiyaan untuk
usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang panjang.
3. Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan, tujuan pembiyaan dengan mengambilalihan
kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari
keuntungan kemitraan dalam rangka pemberantasan kemiskinan dengan tujuan untuk
membantu para pengusaha lemah kekurangan modal yang tidak mempunyai jaminan
materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal
dari modal ventura akan dapat membantu mengatasi kesulitan keuangannya.
4. Alih
teknologi yang dilakukan ke perusaan yang masih menggunakan teknologi lama
sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
5. Membantu
perusahaan yang sedang kekurangan lekuiditas.
6. Membantu
pendirian perusaan baru dimana tingkat kerugiaannya sangan besar.
B.
Peranan Modal Ventura Sebagai Alternatif
Pembiayaan Dalam Pengembangan Usaha Kecil Dan Menengah Di Indonesia
Pemerintah baik pusat maupun daerah berupaya selalu
memberikan dukungan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah untuk
mewujudkan UKM yang mandiri dan tangguh. Pemerintah mengharapkan UKM yang
mandiri dan tangguh dapat berkembang dan mendorong perekonomian regional dan
nasional. Pemerintah di dalam rencana pembangunan jangka panjang, senantiasa
berupaya mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonominya dengan berbagai
tindakan yang memperlancar pelaksanaan pembangunan tersebut. Karenanya sarana
penyediaan dana berusaha diperluas termasuk memaksimalkan peranan lembaga
pembiayaan. Salah satu usaha utama lembaga pembiayaan adalah kegiatan di bidang
modal Ventura (venture capital).
Menyikapi
berbagai hambatan dalam hal pembiayaan melalui perbankan tersebut, tampaknya
pelaku UKM sudah harus mulai mencari dan menemukan solusi pembiayaan lain
sebagai alternatif jalan tengah. Dalam dunia pembiayaan atau permodalan, selain
dikenal istilah lembaga keuangan perbankan, kita juga mengenal lembaga keuangan
bukan bank. Berbeda dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank ini
tidak diperbolehkan mengumpulkan dan mengelola dana masyarakat dalam
menjalankan core business-nya. Sumber dana diperoleh dari setoran para pemilik,
baik lembaga non pemerintah maupun pemerintah.
Salah
satu bentuk lembaga keuangan non-bank yang cukup berkembang saat ini adalah
lembaga ventura atau venture capital. Modal ventura sangat mungkin bisa
dijadikan salah satu alternatif pembiayaan karena sifatnya yang lebih fleksibel
dibanding perbankan. Bila semua aturan perbankan harus mengacu kepada aturan Bank
Indonesia, maka lembaga ventura (venture capital) mengacu pada aturan main yang
dikeluarkan dan ditetapkan oleh sebuah komite internal atau kalangan
profesional yang ditunjuk oleh para pemegang saham. Sehingga dimungkinkan
produk kebijakan yang dihasilkan akan menjadi lebih marketable dan aplicable.
Selain
hal tersebut diatas, ada beberapa hal mendasar lain yang membedakan venture
capital dengan perbankan sebagai lembaga pembiayaan, yaitu:
1. Modal
Ventura amat concern terhadap bisnis mitra
Dalam
tataran praktek, modal ventura menempatkan kelayakan usaha sebagai faktor yang
paling dominan dalam pengambilan keputusan pembiayaan. Suatu prospektus yang
ditinjau dari sisi perbankan tidak bankable, sangat mungkin dapat diupayakan
untuk memperoleh pembiayaan ventura selama usaha itu memang peasable.Dalam
beberapa kasus, terkadang Perbankan terkesan sama sekali tidak melihat proposal
kelayakan usaha. Asalkan agunan dan persyaratan administratif cukup dan
usahanya tampak berjalan baik, maka aplikasi kredit sudah barang tentu akan
disetujui. Seandainya pun suatu saat ternyata agunannya tidak mencukupi, maka
serta merta nilai kredit akan “disesuaikan” dengan nilai agunan yang ada. Dalam
kasus ini, rencana cashflow usaha, kebutuhan riil pengembangan usaha seperti
yang tercantum dalam proposal tidak lagi menjadi satu hal yang diprioritaskan.
Berbeda
dengan modal ventura, bila ternyata agunan yang disyaratkan tidak mencukupi
dengan nilai pengajuan, maka yang dilakukan adalah mengupayakan penambahan
agunan hingga sesuai persyaratan, atau melakukan review terhadap proposal
kelayakan. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara pasti apakah bisnis akan
tetap berjalan optimal bila kapasitasnya dikurangi karena penurunan nilai
pengajuan itu. Memang di satu sisi terkesan malah menjadi bertele-tele, namun
di sisi lain justru hal tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa modal ventura
sangat concern dan berkepentingan terhadap proposal bisnis yang realistis.
2. Pendekatan
business partnership
Dalam
bisnis apapun, resiko menjadi suatu hal yang lumrah. Selalu saja akan dijumpai,
baik yang sebelumnya telah diprediksi maupun di luar prediksi. Modal ventura
lebih menganggap UKM sebagai mitra. Sehingga ketika suatu saat bisnis mitranya
mengalami kendala atau permasalah, maka berbagai adjustment ataupun toleransi
yang berkaitan dengan berbagai kewajiban mitra sangat mungkin diupayakan secara
bijak.
3. Tidak
mengenal pembatasan sektoral
Bila
Perbankan menjadikan negative list industries sebagai salah satu dasar
pembatasan sektoral dalam penyaluran kredit, maka di dalam khasanah modal
ventura mestinya tidak ada istilah pembatasan sektoral secara general. Sebagai
contoh nyata, walaupun sektor properti saat ini dianggap industri yang
“dihindari” oleh perbankan, nyatanya banyak juga pelaku usaha di sektor
tersebut yang tetap eksis dan justru berkembang. Artinya, dalam sektor dan sub
sektor industri manapun peluang itu tetap ada. Jadi tetap harus dilihat sisi
bisnisnya, case by case.
4. Memiliki
unsur pembinaan (business advisory)
Sebagai
mitra, tak pelak lembaga ventura juga turut bertanggung jawab secara bersama
terhadap kelangsungan usaha pengusaha mitra, atau dikenal dengan istilah
pengusaha pasangan usaha (PPU). Konkritnya adalah lembaga ventura, melalui
tenaga profesionalnya, harus turut memberikan pengawasan, techical assistance,
dan pendampingan (advisory), walaupun mungkin hanya dalam batasan tertentu.
5.
Suku bunga relatif amat stabil
Modal
Ventura, sebagaimana lembaga keuangan non bank lainnya, tidak diperbolehkan
melakukan aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat. Modal yang diperoleh
hanya berasal dari setoran pemegang saham yang rate-nya relatif tetap (fixed).
Hal ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan tingkat suku bunga. Suku bunga
menjadi tidak terlalu dipengaruhi oleh fluktuasi tingkat suku bunga pasar.
6. Fleksibel
dalam mendesain model atau pola pembiayaan
Karena sifatnya
yang fleksibel, lembaga ventura sangat mungkin menerbitkan berbagai pola atau
skim pembiayaan yang market driven. Selain pola bagi hasil, kita juga sering
mengenal istilah obligasi konversi, leasing, dan lain-lain.
7.
Pembiayaan untuk badan usaha baru/pemula
Modal
ventura juga dapat saja melakukan pembiayaan atau penyertaan terhadap sebuah
badan usaha yang baru (track record di bawah 1 tahun), selama bisnisnya memang
layak dan didukung oleh personel manajemen yang kompeten dan profesional.
Kesemua
hal tersebut diatas, sebenarnya dapat dijadikan added value yang berujung pada
peningkatan competitive advantage sebuah lembaga ventura bila dibanding dengan
lembaga perbankan ataupun lembaga sejenis. Lembaga ventura diharapkan
pandai-pandai dalam menggali dan memunculkan kelebihan dirinya agar bisa tetap
survive dalam persaingan. Sebab tanpa nilai lebih, maka sebagai lembaga
pembiayaan modal ventura akan tertinggal jauh oleh perbankan dan hanya akan
memperoleh pasangan-pasangan usaha kelas tiga atau bahkan tak berkelas.
Kemahan modal ventura
- Jangka waktu pembiayaan yang relatif
panjang.
- Terlalu selektifnya perusahaan modal
ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
- Kontrol manajemen perusahaan pasangan
usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan
gejala kegagalan.
Adapun
sumber dana Modal Ventura yang diberikan
kepada calon PU antara lain diperoleh oleh modal ventura dari berbagai sumber
diantaranya.
1.
Investor Perseorangan
Alternatif
sumber modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik investor
perseorangan untuk mengikutsertakan dananya kedalam suatu usaha modal ventura
tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat resiko
yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor
perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang
telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu
dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung
resiko tinggi dalam suatu usaha.
2.
Saham
Penetapan
harga saham pada saat modal modal ventura indonesia masuk kedalam suatu entitas
lebih banyak menggunakan nilai nominal saham mengingat entitas tersebut belum
mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang dikeluarkannya.
3.
Obligasi konversi
Modal
ventura masuk kedalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi
konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar
memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih
mempunyai alternatif mekanismeexit melalui pelunasan pinjaman.
4.
Bagi hasil
Perusahaan
modal ventura syari’ah harus mampu menerapkan pola bagi hasil yang murni
syari’ah, yaitu berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya
fluktuasi.
5.
Investor institusi
Biasanya
bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memiliki
suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas
divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama
dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi
baru yang dapat dipasarkan.
6.
Perusahaan asuransi dan dana pensiun
Lembaga
keuangan nonbank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar,
potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh
sumber dananya yang berjangka panjang.
7.
Perbankan
Sumber
dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan
bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang
berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang
berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka
waktu pendek.
8.
Pemerintah daerah
Sumber
modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD sehingga
dapat memacu pembangunan didaerah. Dalam konteks ini pemda dapat berperan
sebagai PMV.
9.
Lembaga Keuangan Internasional
Kelebihan
sumber dana ini disamping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu
panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya
melalui pinjaman dua tahap dari pemerintah.
Namun
demikian untuk memberikan modal kepada calon PU, tidak serta merta dapat
diberikan begitu saja, ada indikator-indikatortertentu yang menjadi perhadian
dari perusahaan modal ventura, dengan melalui beberapa proses. Adapun proses
awal pembiayaan modal ventura dimulai dengan melakukan penelitian terhadap
kegiatan usaha calon PU yang akan dibiayai. Proses penilaian terhadap calon PU
tersebut pada dasarnya merupakan penilaian terhadap semua aspek usaha calon PU
untuk menentukan apakah layak atau tidak untuk dibiayai. Penelitian mengenai
kondisi usaha calon PU tersebut dilakukan oleh venture capitan account.
Kemudian untuk memutuskan apakah suatu permohonan pembiayaan disetujui
diputuskan oleh venture capital committe.
Proses
penilaian pembiayaan modal ventura dilakukan melalui tahapan evaluasi atau
negosiasi awal, tahapan pemeriksaan dan evaluasi lanjutan, tahapan negosiasi
dan penyelesaian akhir, tahap pemantauan (monitoring), dan tahap divestasi.
BAB
III
KESIMPULAN
Kesimpulan
1.
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital
Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
(Investee Company) untuk jangka waktu tertentu;
2.
Tujuan pendirian modal ventura antara
lain adalah: Untuk pengembangan suatu proyek tertentu. Pembiyaan untuk usaha
ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka waktu yang panjang. Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan, tujuan pembiyaan dengan mengambilalihan
kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari
keuntungan kemitraan dalam rangka pemberantasan kemiskinan. Dengan adanya
penyertaan modal dari modal ventura akan dapat membantu mengatasi kesulitan
keuangannya. Alih teknologi yang dilakukan ke perusaan yang masih menggunakan
teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu
produknya. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan lekuiditas. Membantu
pendirian perusaan baru dimana tingkat kerugiaannya sangan besar.
8. Peran
modal ventura sebagai alternative pembiayaan, Modal Ventura amat concern
terhadap bisnis mitra dalam tataran praktek, modal ventura menempatkan
kelayakan usaha sebagai faktor yang paling dominan dalam pengambilan keputusan
pembiayaan; Pendekatan business partnership; Tidak mengenal pembatasan sektoral;Memiliki
unsur pembinaan (business advisory); Suku bunga relatif amat stabil; Fleksibel
dalam mendesain model atau pola pembiayaan; Pembiayaan untuk badan usaha
baru/pemula; Kesemua hal tersebut diatas, sebenarnya dapat dijadikan added
value yang berujung pada peningkatan competitive advantage sebuah lembaga
ventura bila dibanding dengan lembaga perbankan ataupun lembaga sejenis.
BAB
IV
DAFTAR PUSTAKA
Abror Achma, Et.al. Lembaga Keuangan, Rineka Cipta, 2012
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi
keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
SK Menkeu tentang
ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan No 1251/KMK:013/1988
Undang-undang Nomor 14
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan
Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1973 tentang penyertaan modal Negara
Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 61 tahun 1988 Tentang Pembiyaan
http://fandufendo.blogspot.co.id/2012/12/modal-ventura.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar