BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kode etik adalah suatu sistem norma,
nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa
yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari Kode etik bukanlah merupakan kode yang kaku karena akibat
perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai
dengan tuntutan zaman.
Kode etik sendiri disusun oleh organisasi profesi sehingga
masing-masing dari profesi mempunyai kode etik tersendiri. Seperti misalnya
kode etik guru, pustakawan, dokter, pengacara dan sebagainya. Pelanggaran kode
etik tidaklah diadili oleh pengadilan, sebab melanggar kode etik tidak selalu
berarti melanggar hukum.
Kode Etik bagi profesi Notaris
sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh
karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
organisasi protesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris
No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
Kode etik notaris sendiri sebagai
suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan
jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. pada Pada hakekatnya
Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam
Undang Undang Jabatan Notaris. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu
profesi dimana seseorang dapat menyelesaikan masalah-masalah hukurn yang
dihadapinya yaitu salah satunya dengan menghadap kepada seorang Notaris.
Notaris adalah suatu protesi
kepercayaan dan berlainan dengan profesi pengacara, dimana Notaris dalam
menjalankan jabatannya tidak memihak. Oleh karena itu dalam jabatannya kepada
yang bersangkutan dipercaya untuk rnernbuat alat bukti yang mempunyai kekuatan
otentik. Dengan demikian, peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang
jabatan Notaris telah dibuat sedemikian ketatnya sehingga dapat menjamin
tentang otentisitasme akta-akta yang dibuat dihadapannya. Untuk menjaga
kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Asosiasi Profesi Notaris seperti
lkatan Notaris Indonesia membuat Kode Etik yang berlaku terhadap para
anggotanya
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini penulis
membatasi pembahasan materi tentang kode etik profesi notaris agar tidak lari
dari pembahasan masalah, batasan itu antara lain :
1.
Seperti apakah Kode etik notaris itu ?
2.
Kewajiban dan larangan notaris berdasarkan kode etik
notaris ?
3.
Penegakan hukum kode etik notaris ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan produk
etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesl", Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga anggota kelompok profesi
tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri
profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang
tidak dipaksakan dari luar. Kode etik ini hanya berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi
itu. Kode etik profesi merupakan tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi
anggotanya.
Kode etik profesi merupakan kriteria
prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan
pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok
profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan
antara sesama anggota kelompok anggota profesi atau antara anggota kelompok
profesi dan masyarakat. Anggota kelompok protesi atau anggota masyarakat dapat
melakukan control melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok
protesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik
protesi.
2. KODE ETIK NOTARIS
Notaris dalam menjalankan jabatannya
selain mengacu kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, juga harus bersikap sesuai
dengan etika profesinya. Etika profesi adalah seikap etis yang dituntut untuk
dipenuhi oleh profesional dalam mengemban profesinya. Etika profesi
berbeda-beda menurut bidang keahliannya yang diakui dafam masyarakat. Etika
profesi diwujudkan secara formal ke dalam suatu kode etik. "Kode "
adalah segala yang tertulis dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok
masyarakat tertentu sehingga kode etik dalam hal ini adalah hukum yang berlaku
bagi anggota masyarakat profesi tertentu dalam menjalankan profesinya .
Para Notaris yang berpraktek di
Indonesia bergabung dalam suatu perhimpunan organisasi yaitu Ikatan Notaris
Indonesia (INI). INI merupakan kelanjutan dari De Nederlandsch-Indische
Notarieele Vereeniging, yang dahulu didirikan di Batavia pad a tanggal 1 Juli
1908 yang mendapat pengesahan sebagai badan hukum dengan Gouvernements Besluit
(Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9.
Kemudian mendapat pengesahan dari
pemerintah berdasarkan Keputusan Mentri kehakiman RI pada tanggal 23 Januari
1995 Nomor C2-1011.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
RI tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu
sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN nomor
30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundagkan dalam Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 117. Menurut Pasal 1 angka (5) UUJN, menyebutkan bahwa
Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang terbentuk
perkumpulan yang berbadan hukum.
Melaksanakan tugas jabatannya
seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Kode
etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu
profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi
yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat mereka dalam
mempraktekkarinya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah tuntunan,
bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun
pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan
kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.(lihat Liliana
Tedjosaputro. Elika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf
Publishing, Yogyakarta. 1995, him 29.)
Pembahasan mengenai Kode etik tidak
terlepas dari UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik
Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum
agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Uridang-Undang Jabatan Notaris
dapat berjalan tertib.
4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS BERDASARKAN KODE ETIK
NOTARIS
Kewajiban dan Larangan Notaris
tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl
pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pad a
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undangundang Jabatan Notaris
tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang
tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.
Seperti yang telah diterangkan
diatas, maka peraturan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI pada
tahun 2005 disesuaikan dengan pemikiran dari Abdulkadir Muhammad, maka dalam
Kode Etik Notaris berupa kewajiban maupun larangan untuk profesi Notaris dapat
dijabarkan sebagai berikut :
a.
Etika
kepribadian notaris :
1. Memiliki moral, akhlak dan
kepribadian yang baik,
2. Menghormati dan menjunjung tinggi
harkat dan marta bat jabatan notaries
3. Taat hukum berdasarkan Undang Undang
Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
4. Memiliki perilaku professional
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang
telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
1. Bertindak jujur, mandiri tidak
berpihak penuh rasa tanggung jawab.
2. Menggunakan satu kantor di tempat
kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam
melaksanakan jabatannya sehari-hari.
3. Memasang papan nama di depan
kantornya menurut ukuran yang berlaku
4. Menjalankan jabatan notaris terutama
dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor
kecuali dengan alasan-alasan yang sah.
5. Tidak melakukan promosi melalui
media cetak ataupun elektronik
6. Dilarang bekerja sama dengan biro
jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
1.
Mengutamakan
pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
2.
Memperlakukan
setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan
atau status sosialnya.
3.
Memberikan
jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak
mampu tanpa memungut honorarium
4.
Dilarang
menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh
orang lain.
5.
Dilarang
mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
6.
Dilarang
berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya
7.
Dilarang
melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan.
maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.
d. Etika hubungan sesama rekan notaris
1.
Aktif
dalam organisasi notaris
2.
Saling
membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
3.
Harus
saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
4.
Tidak
melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material.
5.
Tidak
menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya.
Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat
oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau
membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara
tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan
terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
6.
Dilarang
membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan
untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi
notaris lain untuk berpartisipasi.
7.
Tidak
menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar.
Dalam aturan main yang telah ditetapkan
oleh Kongres IN), Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun
seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi
notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan
bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna
jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh
Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus
bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Notaris merupakan pejabat umum yang
membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab
terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur
perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah
merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan
Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan
mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.
Yang tercantum dalam kode etik
notaris yang dibuat oleh organisasi INI yang merupakan satu-satunya organisasi
notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh notaris wajib
tunduk kepada Kode Etik Notaris.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya
8akti, Bandung,1997
GHS Lukman Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga,
Jakarta, 1999.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar
Grafika, Jakarta, 1993.
Komar Andasasmita, Masa/ah Hukum Perdata
Nasiona//ndonesia, Alumni, Bandung, 1983
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Da/am Penegakan
Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
Perundang-undangan :
Undang uridang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris


Tidak ada komentar:
Posting Komentar