Putri Marza Adilla, S.H

Foto saya
BANDA ACEH, ACEH, Indonesia

Minggu, 27 November 2016

KODE ETIK NOTARIS

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari Kode etik bukanlah merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Kode etik sendiri disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing dari profesi mempunyai kode etik tersendiri. Seperti misalnya kode etik guru, pustakawan, dokter, pengacara dan sebagainya. Pelanggaran kode etik tidaklah diadili oleh pengadilan, sebab melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum.
Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi protesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. pada Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu profesi dimana seseorang dapat menyelesaikan masalah-masalah hukurn yang dihadapinya yaitu salah satunya dengan menghadap kepada seorang Notaris.
Notaris adalah suatu protesi kepercayaan dan berlainan dengan profesi pengacara, dimana Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak memihak. Oleh karena itu dalam jabatannya kepada yang bersangkutan dipercaya untuk rnernbuat alat bukti yang mempunyai kekuatan otentik. Dengan demikian, peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang jabatan Notaris telah dibuat sedemikian ketatnya sehingga dapat menjamin tentang otentisitasme akta-akta yang dibuat dihadapannya. Untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Asosiasi Profesi Notaris seperti lkatan Notaris Indonesia membuat Kode Etik yang berlaku terhadap para anggotanya

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi pembahasan materi tentang kode etik profesi notaris agar tidak lari dari pembahasan masalah, batasan itu antara lain :
1.      Seperti apakah Kode etik notaris itu ?
2.       Kewajiban dan larangan notaris berdasarkan kode etik notaris ?
3.       Penegakan hukum kode etik notaris ?





















BAB II
PEMBAHASAN

1.      KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesl", Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan jaman. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik ini hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi merupakan tolok ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antara sesama anggota kelompok anggota profesi atau antara anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok protesi atau anggota masyarakat dapat melakukan control melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok protesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik protesi.

2.        KODE ETIK NOTARIS
Notaris dalam menjalankan jabatannya selain mengacu kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, juga harus bersikap sesuai dengan etika profesinya. Etika profesi adalah seikap etis yang dituntut untuk dipenuhi oleh profesional dalam mengemban profesinya. Etika profesi berbeda-beda menurut bidang keahliannya yang diakui dafam masyarakat. Etika profesi diwujudkan secara formal ke dalam suatu kode etik. "Kode " adalah segala yang tertulis dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok masyarakat tertentu sehingga kode etik dalam hal ini adalah hukum yang berlaku bagi anggota masyarakat profesi tertentu dalam menjalankan profesinya .
Para Notaris yang berpraktek di Indonesia bergabung dalam suatu perhimpunan organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan kelanjutan dari De Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging, yang dahulu didirikan di Batavia pad a tanggal 1 Juli 1908 yang mendapat pengesahan sebagai badan hukum dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9.
Kemudian mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Mentri kehakiman RI pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1011.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundagkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117. Menurut Pasal 1 angka (5) UUJN, menyebutkan bahwa Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang terbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Kode etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat mereka dalam mempraktekkarinya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.(lihat Liliana Tedjosaputro. Elika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta. 1995, him 29.)
Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Uridang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
4.  KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS BERDASARKAN KODE ETIK NOTARIS
Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pad a Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undangundang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17.

Seperti yang telah diterangkan diatas, maka peraturan Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI pada tahun 2005 disesuaikan dengan pemikiran dari Abdulkadir Muhammad, maka dalam Kode Etik Notaris berupa kewajiban maupun larangan untuk profesi Notaris dapat dijabarkan sebagai berikut :

a.        Etika kepribadian notaris :
1.      Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
2.      Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan marta bat jabatan notaries
3.      Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
4.      Memiliki perilaku professional
5.      Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
1.      Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab.
2.      Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya   kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari.
3.       Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku
4.      Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah.
5.      Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik
6.      Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
1.         Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
2.        Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
3.        Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
4.        Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain.
5.        Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
6.        Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya
7.        Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.

d. Etika hubungan sesama rekan notaris
1.      Aktif dalam organisasi notaris
2.      Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
3.      Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
4.      Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material.
5.      Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
6.      Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
7.      Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar.

Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres IN), Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.
Yang tercantum dalam kode etik notaris yang dibuat oleh organisasi INI yang merupakan satu-satunya organisasi notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris.




DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya 8akti, Bandung,1997
GHS Lukman Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
 Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
 Komar Andasasmita, Masa/ah Hukum Perdata Nasiona//ndonesia, Alumni, Bandung, 1983
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
 Perundang-undangan :
  Undang uridang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris


Tidak ada komentar:

Posting Komentar